Connect with us

NEWS

Amran Sulaiman Tegaskan Perang Melawan Korupsi di Kementan dengan Simbol Sajadah dan Tikus

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dengan cara yang tidak biasa.

Pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Harkodia) 2024, Amran membagikan sajadah dan tikus kepada sejumlah staf Kementan sebagai simbol kuat tekadnya dalam memberantas korupsi.

“Manakala sujud di atas sajadah ini, ingatlah keluarga Anda. Korupsi tidak hanya merugikan Anda, tetapi juga orang yang Anda cintai,” pesan Amran kepada para pegawai Kementan saat upacara di Lapangan Kantor Pusat Kementan, Jakarta, Jumat (13/12/2024).

Sajadah yang diberikan kepada pejabat pembuat komitmen (PPK), yang terlibat dalam proses tender, menjadi pengingat akan pentingnya menjaga integritas. Amran menegaskan bahwa korupsi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga bertentangan dengan ajaran agama.

BACA JUGA  Carter Satu Pesawat, JRW Berangkatkan 433 Jamaah Umroh ke Tanah Suci

“Jika kita bisa membentengi pegawai dari korupsi, Kementan akan lebih terhormat dan kita bisa mencapai swasembada pangan sesuai dengan amanah Presiden Prabowo Subianto,” tambahnya.

Selain sajadah, Amran juga memberikan tikus dalam sangkar sebagai simbol bagi pegawai yang terjerat korupsi. Tikus melambangkan para pelaku korupsi yang merugikan negara dan rakyat Indonesia.

“Jika setelah diingatkan masih ada yang melanggar hukum, maka nasibnya seperti tikus ini—terisolasi dan tak bisa bertemu siapa pun, termasuk keluarga yang juga akan merasakan dampaknya,” ungkapnya.

Di momen yang sama, Mentan Amran bersama Inspektur Jenderal Kementan, Komjen Setyo Budiyanto, meluncurkan aplikasi Puspita Tani.

Aplikasi berbasis WhatsApp Messenger ini memberikan layanan informasi pertanian, termasuk pengaduan dan informasi umum, untuk mendukung transparansi dan memerangi korupsi.

BACA JUGA  OJK Resmi Melantik Tiga Pejabat Duputi Komisioner dan Satu Kepala OJK Daerah

Komjen Setyo menambahkan, Inspektorat Jenderal Kementan berkomitmen untuk terus meningkatkan kesadaran dan pembudayaan antikorupsi di seluruh jajaran pegawai dan pimpinan Kementan.

“Kami akan terus meningkatkan pemahaman dan menginternalisasi nilai-nilai antikorupsi di Kementan untuk mencegah korupsi,” pungkas Setyo. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Bupati Luwu Timur Keluarkan Surat Edaran Harga TBS, Minta PKS Tidak Naikkan Potongan Timbangan

Published

on

Kitasulsel—Luwu Timur – Di tengah polemik kenaikan potongan timbangan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit oleh sejumlah perusahaan, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Bupati H. Irwan Bachri Syam mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500.2/203/BUP tentang Pemberlakuan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Mei 2026 di wilayah Kabupaten Luwu Timur.

Surat edaran yang diterbitkan pada 11 Juni 2026 tersebut ditujukan kepada seluruh pimpinan perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Luwu Timur sebagai upaya memberikan kepastian harga dan perlindungan kepada petani sawit.

Dalam surat edaran itu, Bupati Luwu Timur menegaskan agar seluruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) melaksanakan pembelian TBS hasil produksi petani minimal sesuai harga yang telah ditetapkan oleh Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Provinsi Sulawesi Selatan.

BACA JUGA  Carter Satu Pesawat, JRW Berangkatkan 433 Jamaah Umroh ke Tanah Suci

Tidak hanya itu, pemerintah daerah juga secara khusus mengingatkan perusahaan agar dalam pelaksanaan penimbangan TBS tidak menaikkan potongan timbangan yang berpotensi mengurangi pendapatan petani sawit.

“Selanjutnya dalam melakukan penimbangan TBS diharapkan tidak menaikkan potongan timbangan yang berpotensi mengurangi pendapatan petani sawit,” demikian salah satu poin dalam surat edaran tersebut.

Kebijakan Bupati Luwu Timur ini muncul di tengah sorotan terhadap PT Teguh Wira Pratama (TWP) yang sebelumnya dikabarkan menaikkan potongan timbangan TBS dari 2,5 persen menjadi  4,5 persen. Informasi tersebut beredar melalui pesan internal yang menyebutkan adanya penyesuaian potongan dengan alasan kondisi TBS basah dan panjang tandan.

Ketua Koperasi KIM, Mudatsir Musmian, sebelumnya telah menyampaikan keberatannya atas kebijakan tersebut. Menurutnya, kenaikan potongan timbangan sangat berpengaruh terhadap pendapatan petani dan hingga kini belum disertai penjelasan yang transparan mengenai dasar perhitungannya.

BACA JUGA  OJK Resmi Melantik Tiga Pejabat Duputi Komisioner dan Satu Kepala OJK Daerah

Mudatsir menilai terbitnya surat edaran Bupati Luwu Timur menjadi perhatian serius pemerintah terhadap perlindungan petani sawit. Ia berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi arahan pemerintah daerah dan mengedepankan prinsip keterbukaan dalam setiap kebijakan yang berdampak langsung pada petani.

Surat edaran tersebut juga menegaskan pentingnya menjaga stabilitas usaha perkebunan kelapa sawit, melindungi kepentingan petani, serta menciptakan hubungan kemitraan yang harmonis antara perusahaan dan masyarakat pekebun.

Dengan terbitnya surat edaran ini, para petani berharap polemik terkait kenaikan potongan timbangan TBS dapat segera mendapatkan kejelasan. Pemerintah daerah pun didorong untuk melakukan pengawasan terhadap implementasi kebijakan di lapangan agar tujuan perlindungan petani sebagaimana tertuang dalam surat edaran dapat terlaksana secara efektif.

BACA JUGA  Ketua DPW NasDem Sulsel Hadiri Buka Puasa DPP Bersama Anak Yatim, Perkuat Soliditas Partai

Langkah Bupati Luwu Timur tersebut dinilai menjadi sinyal kuat bahwa peningkatan harga TBS yang telah ditetapkan pemerintah tidak boleh tergerus oleh kebijakan potongan timbangan yang justru berpotensi mengurangi hak dan pendapatan petani sawit di daerah.

Continue Reading

Trending