Connect with us

NEWS

Amran Sulaiman Tegaskan Perang Melawan Korupsi di Kementan dengan Simbol Sajadah dan Tikus

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dengan cara yang tidak biasa.

Pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Harkodia) 2024, Amran membagikan sajadah dan tikus kepada sejumlah staf Kementan sebagai simbol kuat tekadnya dalam memberantas korupsi.

“Manakala sujud di atas sajadah ini, ingatlah keluarga Anda. Korupsi tidak hanya merugikan Anda, tetapi juga orang yang Anda cintai,” pesan Amran kepada para pegawai Kementan saat upacara di Lapangan Kantor Pusat Kementan, Jakarta, Jumat (13/12/2024).

Sajadah yang diberikan kepada pejabat pembuat komitmen (PPK), yang terlibat dalam proses tender, menjadi pengingat akan pentingnya menjaga integritas. Amran menegaskan bahwa korupsi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga bertentangan dengan ajaran agama.

BACA JUGA  M Iqbal Djalil Terpilih Jadi Plt Ketua KONI Makassar

“Jika kita bisa membentengi pegawai dari korupsi, Kementan akan lebih terhormat dan kita bisa mencapai swasembada pangan sesuai dengan amanah Presiden Prabowo Subianto,” tambahnya.

Selain sajadah, Amran juga memberikan tikus dalam sangkar sebagai simbol bagi pegawai yang terjerat korupsi. Tikus melambangkan para pelaku korupsi yang merugikan negara dan rakyat Indonesia.

“Jika setelah diingatkan masih ada yang melanggar hukum, maka nasibnya seperti tikus ini—terisolasi dan tak bisa bertemu siapa pun, termasuk keluarga yang juga akan merasakan dampaknya,” ungkapnya.

Di momen yang sama, Mentan Amran bersama Inspektur Jenderal Kementan, Komjen Setyo Budiyanto, meluncurkan aplikasi Puspita Tani.

Aplikasi berbasis WhatsApp Messenger ini memberikan layanan informasi pertanian, termasuk pengaduan dan informasi umum, untuk mendukung transparansi dan memerangi korupsi.

BACA JUGA  PPN 12 Persen Berlaku Mulai Hari Ini: Beras, Buah hingga Hewan Ternak Tetap 0 Persen

Komjen Setyo menambahkan, Inspektorat Jenderal Kementan berkomitmen untuk terus meningkatkan kesadaran dan pembudayaan antikorupsi di seluruh jajaran pegawai dan pimpinan Kementan.

“Kami akan terus meningkatkan pemahaman dan menginternalisasi nilai-nilai antikorupsi di Kementan untuk mencegah korupsi,” pungkas Setyo. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Kajian Diserahkan ke Kemendagri dan DPR, Usulan Luwu Raya Resmi Masuk Meja Pusat

Published

on

KITASULSEL-JAKARTA—Upaya pembentukan Provinsi Luwu Raya memasuki babak penting. Kajian naskah akademik resmi diterima oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kamis, (16/4/2026) sebagai syarat utama pengusulan daerah otonomi baru.

Dokumen tersebut diterima melalui bagian administrasi untuk selanjutnya didaftarkan sesuai ketentuan perundang-undangan. Sebelumnya, tim kecil bersama perwakilan pemerintah daerah di Tana Luwu, yakni Bupati Luwu Patahudding dan Wakil Wali Kota Palopo Ahmad Syarifuddin Daud telah melakukan audiensi dan diterima langsung oleh Dirjen Otonomi Daerah, Dr. Cheka Virgowansyah.

Tak hanya di Kemendagri, naskah akademik pembentukan Provinsi Luwu Raya juga telah lebih dulu diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Rabu (15/4/2026). Penyerahan berlangsung di Ruang Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Pimpinan Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengapresiasi kelengkapan dokumen yang disusun. Ia menilai kajian tersebut menunjukkan keseriusan daerah dalam mempersiapkan diri menjadi provinsi baru.

BACA JUGA  Selamat! Rachmatika Dewi “Cicu” Resmi Jabat Ketua DPRD Sulsel Periode 2024-2029

“Kita sudah menerima kajian yang sangat serius dan lengkap. Saya selalu mendorong pemekaran, tetapi harus pada daerah yang siap dan mampu mandiri. Luwu Raya saya nilai layak untuk itu,” ujarnya.

Sebelumnya, kajian tersebut juga secara resmi diserahkan oleh Tim Otonomi Daerah (IOTDA) kepada kepala daerah di Hotel Aloft South Jakarta, Rabu (15/4/2026). Wakil Wali Kota Palopo, Ahmad Syarifuddin Daud, menyampaikan apresiasi atas kerja tim penyusun yang telah merampungkan dokumen tersebut setelah melalui proses panjang selama kurang lebih satu tahun.

“Ini merupakan salah satu syarat penting untuk diajukan ke Kemendagri dan Komisi II DPR RI,” katanya.

Bupati Luwu, Patahudding, menambahkan bahwa penyusunan naskah akademik melibatkan sejumlah akademisi, di antaranya Prof. Muhadam Labolo, Dr. Agus Harahap, Dr. Ahmad Averus, Sutiyo, Ph.D, serta Dr. Ikhbaluddin.

BACA JUGA  Meriah dan Penuh Makna, Patrol Ramadan PSI Sulsel Jadi Simbol Politik Kehadiran

Secara substansi, hasil kajian menunjukkan bahwa wilayah Luwu Raya dinilai “mampu” menjadi provinsi baru di Sulawesi Selatan dengan skor 410 berdasarkan indikator PP Nomor 78 Tahun 2007. Wilayah yang diusulkan mencakup Kabupaten Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, serta Kota Palopo.

Pemekaran ini diproyeksikan dapat meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, mempercepat pelayanan publik, serta mendorong pemerataan pembangunan, meski tetap menghadapi tantangan fiskal.

Aspirasi Lama, Aksi Terus Bergulir

Wacana pembentukan Provinsi Luwu Raya bukanlah hal baru. Aspirasi ini telah lama diperjuangkan oleh berbagai elemen masyarakat, mulai dari tokoh adat, mahasiswa, hingga pemerintah daerah di wilayah Tana Luwu.

Dalam beberapa tahun terakhir, gelombang aksi demonstrasi kerap terjadi. Massa secara konsisten mendesak pemerintah pusat untuk membuka moratorium pemekaran daerah. Bahkan pada Januari hingga Februari 2026, aksi besar dilakukan dengan memblokade sejumlah jalur perbatasan di wilayah Luwu sebagai bentuk tekanan politik.

BACA JUGA  Petugas Umrah Annur Travel Tampil Elegan, Layaknya Syarikah Haji di Madinah dan Makkah

Aksi-aksi tersebut dilatarbelakangi oleh ketimpangan pembangunan, luasnya rentang kendali pemerintahan dari Provinsi Sulawesi Selatan, serta kebutuhan mendesak akan percepatan layanan publik di kawasan tersebut.

Selain aksi jalanan, dukungan juga terus menguat melalui deklarasi, forum diskusi, hingga penyusunan kajian akademik yang kini telah memasuki tahap formal di tingkat pusat.

Dengan masuknya dokumen ke Kemendagri dan DPR RI, harapan terbentuknya Provinsi Luwu Raya kian terbuka. Pemerintah daerah dan masyarakat kini menanti langkah lanjutan dari pemerintah pusat terkait kebijakan pemekaran daerah. (***)

Continue Reading

Trending