NEWS
Tanggapi Pembubaran Satgas Sebar Pungli, Rudianto Lallo: Cukup Maksimalkan Penegak Hukum
Kitasulsel–JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo menanggapi pembubaran Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli), yang dibentuk pada pemerintahan Presiden ke 7 RI Joko Widodo. Pembubaran dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya, pembubaran Satgas Sebar Pungli adalah hal yang wajar. Apalagi, pemerintah bisa memaksimalkan aparat penegak hukum yang ada seperti Polri, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Karena cukup memaksimalkan tiga penegak hukum kita ini yang kewenangannya sama dalam rangka misalkan memberantas pungli-pungli, memberantas korupsi. Kalau ini efektif, saya kira tidak perlu lagi dibentuk satgas-satgas,” kata Rudianto di Jakarta, Kamis (19/6/2025).
Dia menegaskan, satgas tidak perlu dibentuk jika tiga institusi penegak hukum bekerja efektif dalam menjalankan tugasnya. Selain itu dikhawatirkan akan ada tumpah tindih fungsi jika satgas tetap dibentuk.
“Nanti tumpang tindih, tumpang tindih tidak jelas apa tuh fungsinya nantinya. Lebih baik yang didorong adalah mengaktifkan kembali tiga penegak hukum ini untuk memberantas pungli-pungli tadi, apakah itu KPK, Kejaksaan maupun Kepolisian,” tuturnya.
“Tidak perlu lagi bentuk satgas-satgas itu menurut saya tidak efisien dan tidak efektif. Kalau tumpang tindih saling berharap, saling berharap tidak jalan kontrol pengawasan atau pemberantas pungli tadi,” sambung Rudianto menekankan.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto secara resmi membubarkan Satgas Saber Pungli yang dibentuk Presiden ke – 7 RI Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Pembentukan Saber Pungli.
Melalui Perpres Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Petugas Sapu Bersih Pungutan Liar, Prabowo secara resmi meniadakan kebijakan besutan Jokowi tersebut.
Ditulis dalam beleid Perpres Nomor 49 Tahun 2025 ini, Satgas Saber Pungli sudah tidak berlaku lagi. Pencabutan ini telah ditetapkan Prabowo pada 6 Mei 2025.
“Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tulis dalam Pasal 1 aturan tersebut, Jakarta, Rabu (18/6/2025).
Dalam Perpres tersebut juga dijelaskan alasan Prabowo secara resmi meniadakan kebijakan Jokowi. Pencabutan aturan ini dikarenakan Saber Pungli dianggap sudah tidak efektif sehingga perlu dibubarkan.
“Bahwa keberadaan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sudah tidak efektif sehingga perlu membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.” (*)
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
4 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoDuet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap










You must be logged in to post a comment Login