Connect with us

Kementrian Agama RI

Dorong Penguatan Peran, Menag akan Tingkatkan Fasilitas Kantor MUI

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar menekankan pentingnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperkuat perannya di berbagai sektor. Hal ini disampaikan Menag saat memberikan sambutan pada Mukernas IV MUI di Jakarta.

“Tidak mungkin pemerintah bisa menyelesaikan semua persoalan sendiri. Pemerintah harus didukung oleh kepemimpinan informal.

Di Indonesia, kepemimpinan informal yang sangat penting adalah pemimpin agama, khususnya Majelis Ulama,” ujar Menag, Selasa (17/12/2024).

“Majelis Ulama harus dapat memperkokoh perannya dalam berbagai sektor, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Pemerintah sangat mendukung upaya ini dan siap menyediakan kontribusi yang diperlukan,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Menag menyoroti pentingnya keberadaan fasilitas yang memadai bagi MUI agar dapat menjalankan fungsinya dengan lebih efektif.

BACA JUGA  Menag Ajak Gen-Z Jadi Pemimpin Masa Depan

“Saya bermimpi MUI memiliki kantor dengan fasilitas memadai. Dengan fasilitas ini, MUI akan lebih leluasa dalam memperkuat perannya sebagai pelayan umat,” ungkapnya.

Menurutnya, sudah seharusnya pemerintah memberikan kontribusi yang diperlukan oleh MUI dalam menjalankan fungsinya sebagai pendamping pemerintah.

“Sebagai Menteri Agama yang merupakan representasi pemerintah, saya merasa berkewajiban untuk memahami dan menerjemahkan kebutuhan para tokoh agama dan pemimpin informal masyarakat, khususnya Majelis Ulama.” tambahnya.

“Biasanya, jika ulama turut mendoakan, harapan itu lebih mudah terwujud. Salah satu harapan saya adalah mencarikan tempat yang lebih representatif untuk Majelis Ulama.

Saat ini, bagaimana mungkin mereka bisa menjalankan tugas besar dengan fasilitas yang sangat sederhana?” jelasnya.

BACA JUGA  Kemenag Perjuangkan Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren

Di kesempatan yang sama, Ketua Umum MUI Anwar Iskandar menyampaikan apresiasi terhadap niat Menag untuk menyediakan fasilitas yang lebih baik bagi MUI. “Walaupun baru sebatas niat, ini adalah langkah mulia. Insya Allah, pahalanya sudah tercatat,” ungkapnya.

Mukernas IV MUI membahas berbagai isu strategis, termasuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama untuk memperkuat bangsa dan negara. Menurut Anwar, sinergi yang baik antara pemerintah dan ulama sangat penting untuk menciptakan negara yang kuat dan diridai oleh Allah.

Selain itu, Mukernas ini juga akan membahas bagaimana meningkatkan pengabdian MUI kepada masyarakat dalam berbagai aspek, termasuk keagamaan, pendidikan, ekonomi, dan persatuan Indonesia.

“Kami berharap MUI dapat semakin berperan aktif dalam memberikan kontribusi positif untuk bangsa dan umat,” tutur Anwar.

BACA JUGA  Kerja Sama Haji 1446 H: Menag RI Nasaruddin Umar Pastikan Pelayanan Jamaah di Arab Saudi

Mukernas IV MUI dihadiri oleh Ketua Dewan Pertimbangan MUI Ma’ruf Amin, Panglima TNI Agus Subiyanto, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Menteri PPPA Arifah Fauzi, Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan, Ketua Baznas Noor Achmad, Kepala BP Haji Gus Irfan, Kepala BP Taskin Budiman Sujatmiko, Gubernur Lemhannas Ace Hasan Syadzily, serta para duta besar negara sahabat. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Tunjangan Guru PAI Non‑ASN Naik Rp500 Ribu, Pencairan Dirapel Sejak Januari 2025

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Ada kabar baik dari Kementerian Agama untuk guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah non Aparatur Sipil Negara (Non ASN). Menteri Agama Nasaruddin Umar telah menandatangani regulasi baru yang memberikan kepastian dan peningkatan tunjangan profesi bagi guru PAI Non ASN yang belum inpassing.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN pada Kementerian Agama, serta Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN.

Melalui kebijakan ini, tunjangan profesi untuk guru Non ASN non inpassing dinaikkan menjadi Rp2.000.000 per bulan dari sebelumnya Rp1.500.000. Selain itu, pemerintah juga akan membayarkan rapelan kekurangan sebesar Rp500.000 per bulan terhitung sejak Januari 2025.

BACA JUGA  Kemenag dan ICRP Kolaborasi Bangun Masyarakat Toleran

Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan, terbitnya aturan ini sebagai bentuk afirmasi negara dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru Non-ASN. Hal itu juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subiyanto yang terus memberikan perhatian pada sektor pendidikan, termasuk pada guru agama.

“Langkah ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan guru,” ujar Menag di Jakarta, Kamis (10/7/2025).

“Dengan kenaikan tunjangan ini, para guru diharapkan tidak hanya profesional dalam mengajar, tetapi juga terus menjadi teladan dalam mendidik dan mengembangkan potensi peserta didik, baik secara jasmani maupun ruhani,” lanjutnya.

Percepat Pencairan

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, meminta para Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi dan Kepala Bidang Pendidikan Agama Islam (PAI) untuk segera menyosialisasikan regulasi ini ke tingkat kabupaten/kota, khususnya kepada Kepala Seksi PAI.

BACA JUGA  Bertolak ke Jedah Dampingi Kunjungan Presiden, Menag: Bahas Kampung Haji

Tujuannya agar proses pencairan tunjangan, termasuk pembayaran rapelan, bisa segera dilakukan, sekaligus diawasi ketat agar sesuai dengan ketentuan dalam PMA, KMA, dan petunjuk teknis yang berlaku.

“Para guru PAI sangat menantikan regulasi ini karena akan berdampak langsung pada kesejahteraan mereka. Oleh karena itu, saya minta agar jajaran Kemenag di daerah segera menindaklanjuti dan mengawasi pencairannya,” tegas Suyitno.

Guru Proaktif

Direktur PAI, M. Munir, menambahkan, pihaknya akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan ini di seluruh wilayah Indonesia. Guru-guru PAI non ASN yang mayoritas diangkat oleh kepala sekolah, yayasan, maupun Pemda harus pro aktif juga untuk mengakses kebijakan ini.

Guru PAI yang menerima tunjangan profesi ini adalah guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi syarat pemenuhan 24 jam tatap muka (JTM), termasuk pemenuhan melalui pelatihan tuntas baca al-Qur’an (TBQ) yang pengakuannya maksimal 6 JTM.

BACA JUGA  Kemenag Perjuangkan Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren

“Kami memastikan tidak ada guru PAI Non ASN yang tertinggal dalam menerima haknya selama mereka memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam juknis,” ujar M. Munir.

“Dengan terbitnya PMA dan KMA ini, diharapkan kesejahteraan guru Non ASN semakin meningkat dan mutu pendidikan agama di sekolah semakin kuat,” tandasnya. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel