Connect with us

Kementrian Agama RI

Soal Sertifikasi Muballigh, Menag Bicara Pentingnya Lima Unsur Dakwah

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Menteri Agama Nasaruddin Umar memberikan pandangannya terkait ide sertifikasi muballigh. Menurutnya, ide ini sudah bergulir sejak lama.

Sebagai sebuah ide, Menag minta hal itu dikaji secara komprehensif dan tidak reaktif. “Kita tidak bisa juga reaktif ketika ada masalah langsung sertifikasi dan lainnya. Itu namanya reaktif,” ujar Menag di Jakarta, Rabu (18/12/2024).

“Apakah itu menyelesaikan persoalan? Apakah nanti tidak menimbulkan persoalan baru?,” sambungnya.

Menag sependapat dengan pandangan sejumlah kalangan, termasuk DPR, bahwa kompetensi dalam dakwah sangat penting. Dan jika berbicara tentang dakwah, maka itu tidak hanya terkait pendakwah (sertifikasi muballigh).

Dijelaskan Menag, paling tidak ada lima hal yang harus diperhatikan dalam dakwah, yaitu: materi dakwah, metode dakwah, media dakwah, objek dakwah, dan ada pendakwah.

BACA JUGA  Menag Tekankan Pentingnya Peran Guru Ibadah dalam Membimbing Umat

“Jadi mubaligh hanya satu di antara lima faktor. Tidak mungkin bisa selesai persoalan kalau hanya menyelesaikan satu faktor; harus komprehensif,” sebut Menag.

“Siapa pendakwahnya? Siapa yang akan didakwahi? Bagaimana metodenya? Apa materinya? Dan media apa yang digunakan untuk berdakwah? Jadi konprehensif,” lanjutnya.

Menag menilai kelima unsur dakwah ini harus digarap secara profesional, bukan hanya satu tentang sertifikasi. Sekalipun ada sertifikasi, tapi jika materinya tidak diatur, media dakwahnya tidak diatur, audiensnya yang akan mendengarkan juga tidak terpolakan, dan alat-alat yang digunakan untuk menyampaikan dakwah juga tidak teratur, itu tidak berkontribusi aktif.

“Kita ingin komprehensif. Ini yang menurut hemat saya itu yang profesional. Bukanlah suatu gagasan profesional itu berkonsentrasi hanya pada satu unsur, tapi unsur lainnya tidak. Ini agak sedikit lebih sistematis, komprehensif,” tegasnya.

BACA JUGA  Kemenag Jajaki Sinergi dengan BLKK Kemnaker untuk Bekali Santri Bersaing di Industri

“Insya Allah kami percaya bahwa masyarakat kita sudah matang. Kita berterima kasih kepada para Faunding Father’s kita. Mereka tidak hanya bicara tapi mengamalkan apa yang mereka bicarakan. Kita harus belajar banyak dari para Faunding Father’s kita, dari Sabang sampai Merauke, kelapangdadaannya menerima perbedaan itu dahsyat,” tandasnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

OSO Soal Jet Pribadi untuk Menag: Tidak Ada yang Dilanggar

Published

on

KITASULSEL—JAKARTA, — Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang(OSO), menyatakan fasilitas jet pribadi yang digunakan Menteri Agama Nasaruddin Umar untuk menghadiri peresmian Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, tidak melanggar aturan.

Menurut OSO, penggunaan fasilitas tersebut wajar karena berkaitan dengan undangan kegiatan keagamaan.

“Tidak ada salahnya. Kami yang mengundang. Beliau hadir untuk meresmikan masjid dan membacakan doa. Salahnya di mana?” ujar OSO saat dihubungi, Selasa (24/2/2026).

OSO menegaskan, kehadiran Nasaruddin tidak berkaitan dengan tugas kedinasan Kementerian Agama, melainkan memenuhi undangan peresmian rumah ibadah.

Dilaporkan ke KPK

Sebelumnya, Nasaruddin telah melaporkan penggunaan fasilitas jet pribadi itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK).

BACA JUGA  Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, Kemenag Kembali Raih Kategori Informatif

Nasaruddin menjelaskan, ia menggunakan jet milik OSO karena keterbatasan penerbangan komersial pada malam hari. Ia juga harus kembali ke Jakarta untuk persiapan sidang isbat keesokan paginya.

“Jam 11 malam sudah tidak ada penerbangan. Sementara besok pagi harus kembali karena ada persiapan sidang isbat,” kata Nasaruddin di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/2).

Ia menyebut pelaporan tersebut sebagai bentuk kehati-hatian agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.

Proses Analisis

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan lembaganya akan melakukan analisis atas laporan tersebut.

“Tim akan memeriksa kelengkapan laporan dan melakukan analisis sebelum memutuskan status pemberian fasilitas itu,” ujar Budi.

Ia menambahkan, KPK dapat meminta keterangan tambahan dari pihak-pihak terkait apabila diperlukan dalam proses klarifikasi.

BACA JUGA  Kenalkan Asta Prosta, Menag: Isinya Program Kemenag Berdampak

Kasus ini kembali memunculkan perdebatan mengenai batas antara fasilitas pribadi dan potensi gratifikasi bagi pejabat negara. KPK menegaskan akan menelaah laporan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.

Continue Reading

Trending