Kementrian Agama RI
Soal Sertifikasi Muballigh, Menag Bicara Pentingnya Lima Unsur Dakwah
Kitasulsel–JAKARTA Menteri Agama Nasaruddin Umar memberikan pandangannya terkait ide sertifikasi muballigh. Menurutnya, ide ini sudah bergulir sejak lama.
Sebagai sebuah ide, Menag minta hal itu dikaji secara komprehensif dan tidak reaktif. “Kita tidak bisa juga reaktif ketika ada masalah langsung sertifikasi dan lainnya. Itu namanya reaktif,” ujar Menag di Jakarta, Rabu (18/12/2024).
“Apakah itu menyelesaikan persoalan? Apakah nanti tidak menimbulkan persoalan baru?,” sambungnya.
Menag sependapat dengan pandangan sejumlah kalangan, termasuk DPR, bahwa kompetensi dalam dakwah sangat penting. Dan jika berbicara tentang dakwah, maka itu tidak hanya terkait pendakwah (sertifikasi muballigh).
Dijelaskan Menag, paling tidak ada lima hal yang harus diperhatikan dalam dakwah, yaitu: materi dakwah, metode dakwah, media dakwah, objek dakwah, dan ada pendakwah.
“Jadi mubaligh hanya satu di antara lima faktor. Tidak mungkin bisa selesai persoalan kalau hanya menyelesaikan satu faktor; harus komprehensif,” sebut Menag.
“Siapa pendakwahnya? Siapa yang akan didakwahi? Bagaimana metodenya? Apa materinya? Dan media apa yang digunakan untuk berdakwah? Jadi konprehensif,” lanjutnya.
Menag menilai kelima unsur dakwah ini harus digarap secara profesional, bukan hanya satu tentang sertifikasi. Sekalipun ada sertifikasi, tapi jika materinya tidak diatur, media dakwahnya tidak diatur, audiensnya yang akan mendengarkan juga tidak terpolakan, dan alat-alat yang digunakan untuk menyampaikan dakwah juga tidak teratur, itu tidak berkontribusi aktif.
“Kita ingin komprehensif. Ini yang menurut hemat saya itu yang profesional. Bukanlah suatu gagasan profesional itu berkonsentrasi hanya pada satu unsur, tapi unsur lainnya tidak. Ini agak sedikit lebih sistematis, komprehensif,” tegasnya.
“Insya Allah kami percaya bahwa masyarakat kita sudah matang. Kita berterima kasih kepada para Faunding Father’s kita. Mereka tidak hanya bicara tapi mengamalkan apa yang mereka bicarakan. Kita harus belajar banyak dari para Faunding Father’s kita, dari Sabang sampai Merauke, kelapangdadaannya menerima perbedaan itu dahsyat,” tandasnya. (*)
Kementrian Agama RI
Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat
Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.
Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.
“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.
Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.
Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.
“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.
Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.
Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.
“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.
Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.
Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.
Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.
-
Nasional9 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics1 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur










You must be logged in to post a comment Login