Connect with us

Kementrian Agama RI

Peringatan Menag terkait Pengadaan Barang dan Jasa: Jangan Coba Ambil yang Tidak Halal!

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan pesan tegas kepada jajaran Kementerian Agama dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Turut hadir, Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i, pejabat eselon I dan II Kemenag, Rektor PTKN, Kepala Kanwil Kemenag se-Indonesia, dan Kepala UPT Asrama Haji penerima manfaat SBSN 2025.

Menag mengingatkan seluruh jajaran Kemenag untuk menghindari tindakan melanggar aturan, khususnya yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.

“Kalau ada seseorang di antara kita yang mengambil sesuatu yang tidak halal dalam hidupnya di lingkungan Kementerian Agama, saya ingatkan ini, jangan coba-coba mengambil sesuatu yang tidak halal,” tegas Menag, Kamis (19/12/2024).

BACA JUGA  Menteri Agama Nasaruddin Umar Kembali Beraktivitas Meski Dalam Pemulihan,Stafsus:Tugas Negara Jadi Motivasi Sehat Beliau

“Saya atas nama pribadi sebagai menteri, dan juga atas nama pemerintah Republik Indonesia, tentu tidak akan menghalalkan segala sesuatu yang tidak halal untuk kita ambil,” tambah Menag dalam FGD di Tangerang tersebut.

Lebih lanjut, Menag mengajak seluruh jajarannya untuk mengambil apa yang menjadi hak mereka secara legal dan mencari keberkahan dengan hanya mengambil sesuatu yang halal.

Menag juga menyampaikan pesan dari Presiden Prabowo Subianto terkait pentingnya efisiensi yang juga harus disertai dengan efektivitas dalam pengadaan barang dan jasa. Menurutnya, efisiensi dan efektivitas adalah kunci untuk mencapai tujuan bersama.

“Efisiensi efektif bisa kita lakukan dengan cara melakukan penghematan-penghematan terhadap sesuatu yang seharusnya tidak perlu dilakukan,” pesannya.

BACA JUGA  Kemenag Salurkan Bantuan Senilai Lebih 310 Miliar Rupiah Bagi Dua Juta Yatim dan Penyandang Disabilitas

Sekjen Kemenag, Ali Ramdhani juga memperkuat pesan Menag dengan menyoroti potensi risiko dalam proses pengadaan barang dan jasa. Menurutnya, terdapat rongga-rongga yang membuka peluang bagi praktik tidak sehat, seperti penyuapan dan kolusi.

Sekjen mengingatkan bahwa menjadi pejabat adalah hasil dari proses panjang penuh perjuangan. Ia meminta seluruh peserta untuk menjaga integritas dengan sebaik-baiknya.

“Jangan korbankan perjuangan panjang kita, darah, keringat, dan doa kita. Ingatlah, di belakang kita ada keluarga yang membanggakan kita. Jangan sampai mereka merasa malu karena perbuatan kita. Jaga baik-baik amanah ini,” pungkas Sekjen. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Komisi VIII DPR RI Setujui Usulan Kenaikan Anggaran Kemenag TA 2026

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan kenaikan pagu dan realokasi anggaran Tahun Anggaran (TA) 2026 yang diajukan oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Persetujuan ini disampaikan dalam Rapat Kerja Gabungan antara Komisi VIII dengan Kementerian dan Lembaga di Kompleks Parlemen Jakarta

“Komisi VIII DPR RI menyetujui penambahan pagu anggaran Kementerian Agama RI tahun 2026 sesuai hasil penyesuaian Banggar DPR RI sebesar 88,8 Triliun”, ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, Selasa (16/9/2025).

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan, tambahan anggaran tersebut akan difokuskan pada dua program prioritas, yaitu fungsi agama dan fungsi pendidikan.

Menurutnya, peningkatan alokasi anggaran dibutuhkan untuk memperkuat pelayanan kehidupan beragama, serta mendukung penguatan pendidikan agama dan keagamaan.

BACA JUGA  Menag Direncanakan Hadiri Tawur Agung Kesanga di Prambanan pada 28 Maret Mendatang

“Kami berkomitmen untuk berupaya memenuhi pencapaian tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan baik pada fungsi agama maupun pada fungsi pendidikan, serta hal lain yang menjadi masukan dan arahan Komisi VIII DPR RI yang terhormat”, tutur Menag.

Sebelumnya, pagu anggaran Kemenag yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dan PPN/Bappenas sebesar 88,7 Triliun yang kemudian diusulkan penambahan anggaran sebesar 0,14% dari pagu tersebut senilai 126 M menjadi total pagu anggaran 88,8 Triliun

Kenaikan pagu ini telah disetujui oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR RI untuk kemudian disetujui dalam rapat kerja gabungan K/L di Komisi VIII DPR RI.

“Besaran kenaikan anggaran ini, merupakan anggaran fungsi agama yang diperuntukkan bagi penguatan program Kerukunan Umat dan Layanan Kehidupan Beragama,” ucapnya.

BACA JUGA  Pengurus Masjid Istiqlal 2024-2028 Dilantik, Menag Tekankan Tanggung Jawab dan Kehati-hatian

 

Persetujuan ini juga meliputi realokasi anggaran pengelolaan Program Indonesia Pintar (PIP) dari unit Eselon 1 penyelenggara Pendidikan ke Sekretariat Jenderal.

Menag menyampaikan, pergeseran antarunit kerja ini dimaksudkan untuk menyatukan pengelolaan PIP secara lebih terintegrasi, meningkatkan konsistensi perencanaan dan pelaksanaan, serta memperkuat fungsi koordinasi dalam penyaluran bantuan pendidikan agar tepat sasaran.

“Dengan pengelolaan yang lebih terpusat di Sekretariat Jenderal, koordinasi lintas-unit dapat berlangsung lebih efektif sehingga distribusi bantuan pendidikan dapat berlangsung secara transparan, akuntabel, dan tepat waktu”, jelas Menag.

Turut hadir dalam rapat kerja Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i, para Menteri dan Kepala Badan mitra kerja Komunikasi VIII, serta pejabat eselon I Kemenag. (*)

BACA JUGA  Menteri Agama Nasaruddin Umar Kembali Beraktivitas Meski Dalam Pemulihan,Stafsus:Tugas Negara Jadi Motivasi Sehat Beliau
Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel