Connect with us

Pendidikan

P2G Ingatkan Pemerintah, Jangan Terburu Hidupkan Ujian Nasional 2026

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengingatkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikdasmen) agar tidak terburu-buru menghidupkan kembali Ujian Nasional (UN) pada tahun 2026.

P2G menilai ada sejumlah pertimbangan penting sebelum keputusan tersebut diambil.

Kepala Bidang Advokasi P2G, Iman Zanatul Haeri, menegaskan bahwa asesmen terstandar yang dilakukan di sekolah harus memiliki tujuan, fungsi, anggaran, kepesertaan, instrumen, teknis, dan dampak yang jelas.

“Asesmen ini harus sesuai dengan tujuan sistem pendidikan, bersifat low-stakes, dan memberikan informasi menyeluruh tentang input, proses, dan output pembelajaran,” kata Iman seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, 3 Januari 2025.

Iman juga menekankan bahwa jika UN digunakan sebagai penentu kelulusan siswa, hal tersebut harus ditolak.

BACA JUGA  Munafri Puji Sekolah Muhammadiyah, Pendidikan dan Lingkungan Warisan Terbaik Bangsa

Pasalnya, menurutnya, UN yang bersifat high-stakes justru menambah beban bagi siswa.

P2G juga menyoroti bahwa fungsi UN di masa lalu sangat kontroversial. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pendidikan

51 Pesantren Terima Izin Operasional, Publik Makin Banyak Pilihan

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Kementerian Agama Republik Indonesia menyerahkan Izin Operasional (Izop) kepada 51 pesantren dari berbagai wilayah di Indonesia. Penyerahan ini menandai pengakuan negara terhadap eksistensi dan legalitas lembaga pendidikan khas Indonesia tersebut.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menyampaikan bahwa legalitas operasional bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga bentuk afirmasi negara atas peran strategis pesantren dalam sistem pendidikan nasional.

“Pesantren adalah fondasi utama pendidikan Islam di Indonesia. Dengan memiliki izin operasional, pesantren tidak hanya mendapatkan legitimasi hukum, tetapi juga akses ke berbagai program pemerintah untuk peningkatan mutu kelembagaan,” ujar Suyitno dalam acara penyerahan di Jakarta, Selasa (29/07/2025).

Suyitno menambahkan bahwa Kementerian Agama terus melakukan transformasi layanan publik, termasuk dalam proses perizinan pesantren, dengan mendorong digitalisasi sistem perizinan yang cepat, akurat, dan transparan.

BACA JUGA  Diskusi Buku BEM Psikologi Unibos: Dihadiri Pembicara Ulung hingga Bahas 99 Sesat Pikir ala Rolf Dobelli

“Kami tidak ingin mempersulit, justru mempercepat. Melalui pendekatan digital, layanan izin operasional kini lebih mudah dijangkau, terutama bagi pesantren-pesantren di daerah terpencil,” tegasnya.

Penyerahan izin operasional ini merupakan bagian dari upaya strategis Kemenag dalam mendorong penguatan kapasitas kelembagaan pesantren, agar mampu menjadi lembaga yang unggul secara akademik, adaptif terhadap perkembangan zaman, namun tetap berakar pada nilai dan tradisi Islam Nusantara.

“Kami ingin pesantren menjadi kekuatan utama pendidikan Islam, sekaligus pusat transformasi sosial dan pemberdayaan umat,” pungkas Suyitno.

Direktur Pesantren, Basnang Said, menjelaskan bahwa keberadaan izin operasional menjadi dasar penting bagi pesantren untuk mengakses berbagai program afirmasi pemerintah.

“Pesantren yang sudah memiliki Izop dapat mengikuti program strategis seperti Bantuan Operasional Pesantren (BOP), Program Kemandirian Pesantren, hingga program pelatihan dan pemberdayaan berbasis ekonomi,” jelas Basnang.

BACA JUGA  Munafri Puji Sekolah Muhammadiyah, Pendidikan dan Lingkungan Warisan Terbaik Bangsa

Ia juga mengungkapkan bahwa 51 pesantren yang menerima izin operasional kali ini berasal dari berbagai provinsi di Indonesia, mencerminkan komitmen Kemenag dalam melayani secara adil dan merata tanpa diskriminasi wilayah.

“Baik pesantren besar maupun kecil, di kota maupun pelosok, berhak mendapat layanan yang sama. Prinsip kami: inklusif, partisipatif, dan setara,” tambahnya.

SITREN Kembali Aktif

Dalam kesempatan yang sama, Kemenag juga mengumumkan reaktivasi sistem SITREN (Sistem Informasi Tanda Daftar Pesantren), aplikasi berbasis web yang dirancang untuk mempermudah proses pendaftaran, perpanjangan, hingga pencabutan tanda daftar keberadaan pesantren.

Melalui SITREN, pengajuan dilakukan sepenuhnya secara digital, mulai dari unggah dokumen, pemantauan proses verifikasi, hingga penerbitan Piagam Statistik Pesantren (PSP) dan Nomor Statistik Pesantren (NSP).

BACA JUGA  Senam Anak Indonesia Hebat di UPT SDI Malimongan Baru Makassar, Penerapan Pembiasan Pengembangan Karakter Siswa

“SITREN sempat kami nonaktifkan selama satu tahun untuk proses evaluasi dan penyempurnaan sistem. Kini kami hadirkan kembali dengan fitur yang lebih responsif, aman, dan terintegrasi,” terang Basnang.

Aktivasi kembali SITREN ditandai secara simbolis dengan penyerahan PSP dan NSP kepada 51 pesantren penerima izin operasional. Ini sekaligus menandai bahwa proses transformasi digital di lingkungan pesantren terus berjalan dan menjadi prioritas layanan Kementerian Agama. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel