Connect with us

Makassar

Indira Yusuf Ismail Tutup Penataran Wasit Basket Lisensi C dan B2 Tingkat Kota Makassar

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit Lisensi C dan B2 tingkat Kota Makassar, Minggu (5/1/2025).

Kegiatan yang digelar oleh Perbasi Kota Makassar bekerja sama dengan Sekolah Lentera Kasih ini berlangsung sejak 2 Desember 2024, digelar di Sekolah Lentera Kasih Kota Makassar.

“Jumlah penataran wasit untuk untuk Licence C dan B2 berjumlah 11 orang, 6 orang Licence C diantaranya 1 perempuan dan 5 laki laki. Untuk licenci B2, mereka adalah 5 orang yang sudah mendapat rekomendasi dari beberapa club di Makassar,” urai Sudirman.

Ketua Panitia, Sudarman, menjelaskan Penataran Wasit ini digelar setelah untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas Wasit cabang olahraga Basket yang profesional.

BACA JUGA  2.017 Pegawai Honorer Pemprov Sulsel Diberhentikan

Apalagi, Kata Sudirman, mengingat Penataran Wasit Basket terakhir kali dilakukan pada 2018. Sementara liga basket yang terus meningkat di Makassar sangat bergantung pada kualitas dan kuantitas wasit.

“Terima kasih kepada Ketua Perbasi Kota Makassar karena sudah merespon baik harapan dan keinginan kami dengan penataran wasit kota makassar di tahun 2025,” ujarnya.

Ketua Perbasi Kota Makassar Indira Yusuf Ismail mengapresiasi kegiatan yang telah dijalankan hingga sukses tersebut. Indira mengucapkan terimakasih kepada seluruh Panitia Penataran Wasit dan Pengurus Perbasi Kota Makassar.

“Semangat dari seluruh Pengurus Perbasi Kota Makassar tentu menjadi salah satu motivasi tetap terlaksananya hari ini,” ujar Indira.

Pada kesempatan yang sama, Indira mendorong semangat Pengurus Perbasi Kota agar tidak sulut dalam upaya meningkatkan kualitas SDM dan kualitas sarana dan prasana cabor Basket Kota Makassar.

BACA JUGA  CPNS Kota Makassar, Teknik Komputer dan Dokter Ramai Peminat

Mengingat periode dirinya dalam memimpin Perbasi Kota Makassar akan segera berakhir di tahun ini. Indira menyampaikan harapannya agar pengembangan Infrastruktur Cabor Basket terus menjadi perhatian oleh Wali Kota Makassar terpilih.

“Terimakasih kepada semua, tolong bantu pengembangan wasit kita. Tentunya wasit yang berkualitas akan memimpin pertandingan menjadi berkualitas,” tutup Indira. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Makassar

Progres Stadion Untia: 13,8 Hektar Lahan Resmi Bersertifikat

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Progres pembangunan Stadion Untia di Kota Makassar, semakin menunjukan perkembangan nyata.

Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pertanahan telah menuntaskan proses sertifikasi lahan seluas 13,8 hektar sebagai lokasi pembangunan stadion. Dari total 24 hektar yang ada di wilayah tersebut.

“Pengukuran lahan sudah kami lakukan. Dari total kurang lebih 24 hektare, sekitar 13,8 hektare telah bersertifikat. Sisanya masih dalam proses penyelesaian dokumen agar seluruh lahan memiliki status hukum yang jelas,” ujar Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Sri Sulsilawati, Kamis (21/8/2025).

Langkah sdion yang semakin nyata, tersebut diperkuat dengan keluarnya Risalah Pertimbangan Teknis Pertanahan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang ( Pertek PKKPR) untuk Kegiatan Non Berusaha Nomor 377/2025 tertanggal 6 Agustus 2025 dari Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR).

Sri Sulsilawati mengatakan, PERTEK tersebut telah melalui proses yang panjang, kemudian diterbitkan juga Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

“Dokumen resmi tersebut dilengkapi dengan lampiran peta dan menjadi dasar hukum yang mengikat dalam tahapan pembangunan stadion berskala besar di kawasan Untia,” tuturnya.

BACA JUGA  Paskibraka Nasional Dilarang Pakai Hijab, PPI Kota Makassar Kecam BPIP

Dengan selesainya sertifikasi dan dukungan teknis dari BPN/ATR, Pemkot Makassar optimistis pengerjaan tahap awal stadion bisa segera dimulai, menyusul penuntasan persyaratan administrasi dan teknis lainnya.

Alur penerbitan PERTEK PKKPR sendiri diawali dari kerja teknis di Dinas Pertanahan. Instansi ini melengkapi persyaratan permohonan dengan melampirkan sejumlah dokumen penting, antara lain.

Pertam, Dokumen tanah berupa Sporadik yang dibuat oleh pengguna barang. Kedua, Surat pernyataan tanah tidak dalam sengketa, serta ketiga, Surat tanggung jawab mutlak bahwa lahan tercatat sebagai aset (KIB) pengguna barang.

Permohonan tersebut kemudian diajukan ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP untuk diverifikasi. Jika memenuhi syarat, berkas dilanjutkan ke BPN untuk penerbitan Pertimbangan Teknis Pertanahan (Pertek).

Berdasarkan Pertek dari BPN, Dinas Tata Ruang menggelar rapat bersama Forum Penataan Ruang (FPR) guna menilai kesesuaian lokasi dengan RTRW Kota Makassar. Hasil rapat FPR berupa rekomendasi kesesuaian inilah yang menjadi dasar PTSP untuk menerbitkan PKKPR secara resmi.

BACA JUGA  CPNS Kota Makassar, Teknik Komputer dan Dokter Ramai Peminat

“Dengan tahapan tersebut, pembangunan Stadion Untia kini sudah memiliki kepastian hukum dan tata ruang yang jelas, membuka jalan bagi dimulainya tahap fisik di lapangan,” tuturnya.

Dinas Pertanahan Kota Makassar kini fokus bereskan lahan, serta menyiapkan seluruh instrumen persyaratan yang dibutuhkan sebelum proses konstruksi stadion Untia dimulai.

Sri Sulsilawati, mengungkapkan pihaknya telah menyelesaikan pengukuran lahan dan menginventarisasi dokumen legalitas yang diperlukan.

Menurut Sri Sulsilawati, salah satu dokumen penting yang harus dipenuhi adalah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

Dokumen ini menjadi syarat mutlak sebelum pembangunan dimulai, dan penerbitannya memerlukan Pertimbangan Teknis Pertanahan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Pertimbangan teknis ini penting untuk memastikan pemanfaatan lahan sesuai dengan tata ruang.

“Termasuk juga untuk penegasan status tanah, khususnya bila ada tanah timbul atau area yang memerlukan penataan khusus,” jelasnya.

Sri Sulsilawati menambahkan, pemahaman antara RTR (Rencana Tata Ruang) dan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) sangat penting bagi pelaku usaha dan investor.

BACA JUGA  DKM Masjid Kubah 99 Asmaul Husnah Gelar Aneka Lomba Peringati HUT RI Ke -79

Dimana RTR memberikan gambaran umum arah pembangunan wilayah, sedangkan RDTR memberikan panduan lebih rinci mengenai pemanfaatan setiap zonasi.

“Kalau semua dokumen sudah lengkap, proses bisa langsung kita sambungkan ke instansi terkait. Ini bagian dari upaya percepatan agar rencana pembangunan Stadion Untia bisa segera terealisasi,” tuturnya.

Tak hanya itu, Dinas Pertanahan Kota juga melakukan monitoring lahan di Kelurahan Untia, Kecamatan Biringkanaya.

Monitoring tersebut dilakukan pada lokasi yang direncanakan akan dibangun Asrama Nayla oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Tujuannya untuk memastikan status serta kondisi lahan agar proses pembangunan dapat berjalan sesuai peruntukan dan tanpa hambatan.

Dalam kunjungan itu, tim Dinas Pertanahan berinteraksi dengan pihak terkait di lapangan. Mereka mengumpulkan informasi, melakukan verifikasi data, sekaligus mengidentifikasi potensi masalah yang mungkin timbul selama proses pembangunan.

“Kami memastikan semua aspek pertanahan terpenuhi sehingga program pembangunan ini dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” tutup Sri Susilawati. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel