Kementrian Agama RI
Menag Minta Kabiro dan Kabag PTKN Tegas Tolak Penyimpangan
Kitasulsel–JAKARTA Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan pentingnya sikap tegas dalam menjaga integritas di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).
Hal ini ia sampaikan dalam pertemuan dengan Forum Kepala Biro (Kabiro) dan Kepala Bagian (Kabag) PTKN se-Indonesia.
Menurut Menag, kelemahan utama yang kerap terjadi dalam pengelolaan lembaga pendidikan tinggi adalah ketidaktegasan, terutama ketika unsur subjektivitas memengaruhi pengambilan keputusan.
“Kita sering kali goyah karena tidak tegas. Kalau iman kita bersih, kita akan mampu menegakkan kebenaran, meskipun itu pahit,” ujar Menag di Jakarta Timur, Minggu (5/1/2025).
Menag juga meminta Kabiro dan Kabag PTKN menindak tegas kasus penyimpangan di lingkungan PTKN, khususnya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oknum.
“(Oknum) Dosen yang memanfaatkan posisinya untuk keuntungan pribadi, seperti meminta imbalan kepada mahasiswa demi kelulusan, itu sangat tidak pantas.
Saya sudah menandatangani tujuh SK hukuman untuk kasus semacam ini. Kita harus bersikap tegas, tanpa kompromi,” tegasnya.
Selain itu, Menag menyarankan adanya pengawasan lebih ketat terhadap rumah kontrakan di sekitar kampus. Ia mencontohkan pengalamannya saat bertugas di UIN Jakarta, di mana pemilik kontrakan diberi pengarahan agar tidak mencampur penghuni laki-laki dan perempuan dalam satu bangunan.
“Intervensi ini mungkin bukan kewajiban formal kita, tetapi ini adalah panggilan moral agar tidak ada pencemaran citra kampus,” tambahnya.
Menag juga menekankan bahwa PTKN tidak hanya bertugas mencerdaskan mahasiswa, tetapi juga membentuk karakter dan akhlak mulia.
“PTKN bukan sekadar lembaga akademik. Ada misi dakwah di dalamnya. Kita bertanggung jawab membangun generasi yang tidak hanya pintar, tetapi juga berakhlak mulia,” paparnya.
Menag berharap, PTKN mampu menjadi institusi yang berwibawa, tidak hanya di tingkat nasional, tetapi juga internasional, dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan dan integritas. (*)
Kementrian Agama RI
Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat
Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.
Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.
“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.
Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.
Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.
“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.
Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.
Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.
“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.
Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.
Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.
Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.
-
Nasional9 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics1 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur










You must be logged in to post a comment Login