Connect with us

Kementrian Agama RI

Kuota Haji 2025 Tetap Besar, Biaya Lebih Murah: Pemerintah Pastikan Pelayanan Optimal

Published

on

Kitasulsel—Jakarta — Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR hari ini menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M turun jika dibandingkan dengan biaya haji 2024. Kesepakatan ini dirumuskan dalam Rapat Kerja Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta.

Rapat kerja dipimpin Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang. Hadir, Menag Nasaruddin Umar, Wakil Menteri Agama Romo HR Muhammad Syafi’i, Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Muhammad Irfan, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah, Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani, serta Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief dan jajarannya.

Raker menyepakati besaran BPIH untuk setiap jemaah haji reguler rata-rata sebesar Rp89.410.258,79 dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp16.000 dan 1 SAR sebesar Rp4.266,67. “Rerata BPIH tahun 1446 H/2025 M sebesar Rp89.410.258,79. Biaya ini turun dibanding rerata BPIH 2024 yang mencapai Rp93.410.286,00,” terang Menag Nasaruddin Umar di Jakarta, Senin (6/1/2024).

BPIH terdiri atas dua komponen. Pertama, komponen yang dibayar langsung oleh jemaah haji atau disebut Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Kedua, komponen Nilai Manfaat yang bersumbar dari hasil optimalisasi dana setoran awal jemaah haji. Penurunan BPIH berdampak pada turunnya Bipih yang harus dibayar jemaah dan Nilai Manfaat yang dialokasikan dari hasil optimalisasi setoran awal jemaah.

BACA JUGA  Menteri Agama RI Prof. Dr. K.H. Nasaruddin Umar, M.A. Serahkan Bantuan Pendidikan BAZNAS Bone untuk Anak Yatim dan Dhuafa

“Bipih yang dibayar jemaah, rata-rata sebesar Rp55.431.750,78 atau 62% dari total BPIH 2025. Sisanya yang sebesar 38% atau rata-rata sebesar Rp33.978.508,01 dialokasikan dari nilai manfaat,” sebut Menag.

Menag Nasaruddin menyampaikan bahwa pengesahan hasil Raker dengan Komisi VIII DPR ini akan menjadi dasar bagi Presiden Prabowo Subiyanto untuk menetapkan BPIH. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Pasal 48 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, bahwa besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri Agama setelah mendapat persetujuan DPR RI.

Indonesia pada 2025 mendapatkan 221.000 kuota. Jumlah ini terdiri atas 201.063 jemaah reguler murni, 1.572 petugas haji daerah, dan 685 adalah pembimbing KBIHU. 17.680 jemaah haji khusus.

BACA JUGA  DPR dan Kemenag Bahas Efisiensi, Layanan Keagamaan dan Pendidikan Bisa Terdampak

Mewakili Pemerintah, Menag Nasaruddin Umar menyampaikan apresiasi kepada Komisi VIII DPR. Meski dalam masa reses, para wakil rakyat terus bekerja untuk memberikan yang terbaik kepada jemaah.

“Kami dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama, memberikan apresiasi yang luar biasa kepada Komisi VIII DPR,” terang Menag.

Menurutnya, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang telah disepakati sesuai dengan harapan pemerintah sejak awal. BPIH ini juga merupakan harapan Presiden Prabowo Subiyanto yang mengobsesikan agar calon jemaah haji diberi kesempatan untuk melaksanakan ibadah haji dengan biaya lebih murah, ketika itu dimungkinkan.

“Alhamdulilah pada kesempatan kali ini terwujud,” sebut Menag.

“Pada kesempatan lain, BPKH juga mendapat kesempatan yang baik karena nilai manfaat yang bisa diberikan kepada calon jemaah haji kita tidak sebesar tahun lalu. Artinya ada penghematan,” sambungnya.

Total nilai manfaat yang disepakati untuk digunakan pada penyelenggaraan ibadah haji 1446 H/2025 M sebesar Rp6.831.820.756.658,34. Angka ini lebih kecil sebesar Rp1.368.219.881.908,86 jika dibandingkan dengan nilai manfaat yang digunakan pada operasional haji 2024, sebesar Rp8.200.040.638.567,20.

BACA JUGA  Peringatan Menag terkait Pengadaan Barang dan Jasa: Jangan Coba Ambil yang Tidak Halal!

“Atas nama pemerintah, kami bersama Ketua BP HAJI menyampaikan terima kasih setinggi tingginya. Harapan kita menjadi harapan masyarakat juga. Kami memohon kepada Allah, perjuangan ini bisa diterima baik oleh semua pihak, termasuk masyarakat kita yang akan berhaji,” papar Menag.

Menag yakin penurunan biaya haji ini akan disambut baik oleh masyarakat. Namun, Menag juga berharap masyarakat tidak hanya tersenyum pada Januari 2024, saat mendengar biaya haji tahun ini turun. Lebih dari itu, kata Menag, pemerintah akan terus berupaya agar jemaah juga tersenyum pada saat penyelenggaraan haji di Juni mendatang.

“Kita ingin bukan hanya tersenyum di Januari tapi juga tersenyum di bulan Juni pada saat penyelenggaraan ibadah haji tidak ada kekurangan berarti yang dialami jemaah,” harap Menag.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Lantik PW IPIM Sulsel,Menag RI:Jadilah Imam Yang Ikhlas Melayani Ummat

Published

on

Kitasulsel—Makassar—-Menteri Agama RI yang juga merupakan Ketua Umum Pimpinan Pusat Ittihad Persaudaraan Imam Masjid (PP IPIM), Prof. KH. Nasarudin Umar melantik dan mengukuhkan Pimpinan Wilayah (PW) IPIM Sulawesi Selatan masa khidmat 2024 – 2029 di Aula Kanwil Kemenag Sulsel, Rabu 9 April 2025.

Dalam sambutannya, Nasaruddin Umar mengaku bangga dengan kepengurusan IPIM Sulsel yang dinilainya paling aktif, dimana para pakar, orang pintar dan orang hebatnya Sulsel tergabung dalam organisasi ini.

“IPIM Sulsel ini paling aktif. Ini benar-benar kepengurusan yang sangat komprehensif. Tentu ini kehebatan Ketua PW IPIM Sulsel karena mampu mengajak para pakar dan orang hebat Sulsel bergabung dalam IPIM,” sebutnya.
Menurut Imam besar Masjid Istiqlal Jakarta ini, bergabungnya sejumlah tokoh penting dalam IPIM Sulsel itu pantas karena Sulsel adalah barometer untuk Indonesai bagian timur sekaligus menjadi trendsetten pembinaan organisasi.

“Sulsel ini barometer Indonesia Timur, menjadi trendsetter dan subjek dalam pembinaan organisasi. Jika Sulsel bergerak maka kawasan Indonesia timur bergerak. Tantangan kiita di Sulsel ini adalah ikut menggairahkan IPIM yang ada di kawasan Indonesia Timur,” ucapnya.

BACA JUGA  Peringatan Menag terkait Pengadaan Barang dan Jasa: Jangan Coba Ambil yang Tidak Halal!

Lebih lanjut Menag Nasaruddin Umar mengatakan, seorang imam harus memeliki nilai lebih atau nilai plus yang tidak dimiliki oleh sembarang orang termasuk ustadz.

“Imam itu ustadz plus. Kalau ada ustadz jadi imam berarti Itu usdaz plus. Menjadi imam itu tidak gampang. Lebih mudah jadi penceramah daripada jadi seorang imam,” katanya.

Khusus di Sulsel, sambung Menag, Karakter masyarakatnya masih lebih menyukai imam yang tradisional yang mengenakan sarung, peci, sorban dibanding yang mungkin pakai kaos oblong dan jeans.

“Karakter kita disini masih membutuhkan imam yang tradisional. Kita tidak mengenal imam moderen. Masjid dan madrasah boleh moderen tapi imam tidak pernah mengakomodir imam moderen. Semakin tradisional seorang imam semakin berwibawah. Semakin canggih, semakin moderen seorang imam, followernya semakin berkurang,” bebernya.

BACA JUGA  DPR dan Kemenag Bahas Efisiensi, Layanan Keagamaan dan Pendidikan Bisa Terdampak

Melalui kesempatan ini, Menag mengimbau kepada para imam untuk meningkatkan kapasitias pribadi agar lebih unggul dari orang kebanyakan khususnya dalam hal pengetahuan dan pemahaman agama.

“Seorang imam harus memiiki kapasitas pribadi yang unggul. Imam tidak boleh miskin doa-doa. Imam yang miskin doa tidak disuka oleh makmum. Menghafal banyak doa bagi seorang imam hukumnya fardhu ‘ain sehingga dalam kegiatan dengan tema apapun imam bisa tampil baca doa,” tegasnya.

“Seorang imam harus bisa jadi muadzin, memimpin salat gerhana dan salat-salat sunnat lainnya. Bacaannya tidak boleh itu-itu terus, belajar membuat kaligrafi, melakukan pengobatan tradisional karena sugestinya lebih daripada obat-obatan moderen serta dapat membimbing manasik haji dan umrah,” ucap Menag manambahkan.

Terakhir, ia meminta imam untuk tidak meninggalkan salat sunnat apapun, dan tidak membiasakan diri mengqasar salat, kapanpun dan dimanapun berada, serta menganjurkan imam untuk tidak absen puasa Senin Kamis.

“Seorang imam jangan pernah absen salat tahajjud, salat sunnat tasbih, salat witir, salat dhuha dimanapun berada. Seorang imam tidak boleh meninggalkan salat sunnat apapun dan jangan absen puasa Senin Kamis,” pungkasnya.

BACA JUGA  Komandan Banser Sulsel Kecam Keras Fitnah terhadap Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, MA

Adapun PW IPIM Sulsel masa khidmat 2024 – 2029 yang dilantik adalah Ketua Dr. KH. Masykur Yusuf, M.Ag, Sekreteris Umum Dr.KH. Ali Yafid, S.Ag, M.Pd.I, dan Bendahara Umum Dr. KH. Syahrir Langko, MA bersama 50an pengurus lainnya.

Prosesi pelantikan IPIM Sulsel ini turut dihadiri Forkopimda dan sejumlah tokoh penting di Sulsel, seperti Aanggota DPR RI H. Latinro Latunrung, Wakil Ketua DPRD Sulsel Sufriadi Arif, Anggota DPRD Sulsel dr. Fadly Ananda, Ketua MUI Sulsel, Ketua DMI Sulsel, Rektor UIN Alaudin Makassar, Rektor UIM Makassar, staf ahli Menag, Sekjen PP IPIM, serta para pejabata administrator lingkup Kanwil Kemenag Sulsel dan para Kakan Kemenag Kabupaten Kota se-Sulsel yang mengikuti kegiatan ini secara daring.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel