Connect with us

Kementrian Agama RI

Menteri Agama RI Prof. Dr. K.H. Nasaruddin Umar, M.A. Serahkan Bantuan Pendidikan BAZNAS Bone untuk Anak Yatim dan Dhuafa

Published

on

Kitasulsel—Bone—Menteri Agama Republik Indonesia, Prof. Dr. K.H. Nasaruddin Umar, M.A., menyerahkan bantuan pendidikan dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Bone kepada anak yatim dan dhuafa warga Desa Ujung Tanah, Kecamatan Cenrana,Bone, 10 Januari 2025

Penyerahan bantuan berlangsung di Kantor BAZNAS Bone dan didampingi oleh para pimpinan BAZNAS Bone. Pendidikan adalah hak setiap anak, termasuk mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu. Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban dan memotivasi untuk terus bersekolah.

Ketua BAZNAS Bone menyampaikan bahwa bantuan ini adalah bagian dari program rutin BAZNAS dalam memberdayakan masyarakat melalui zakat, infak, dan sedekah yang dikelola secara profesional. “Kami berterima kasih atas kehadiran dan dukungan Bapak Menteri Agama dalam program kami. Bantuan ini akan menjadi penyemangat bagi para penerima manfaat,” ungkapnya.

BACA JUGA  Resmikan Gedung PPG UIN Rafah, Menag Harap Tingkatkan Kualitas Pendidikan

Dengan adanya dukungan seperti ini, diharapkan anak-anak yatim dan dhuafa di Bone, khususnya Desa Ujung Tanah, dapat meraih pendidikan yang lebih baik dan masa depan yang lebih cerah.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Tunjangan Guru PAI Non‑ASN Naik Rp500 Ribu, Pencairan Dirapel Sejak Januari 2025

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Ada kabar baik dari Kementerian Agama untuk guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah non Aparatur Sipil Negara (Non ASN). Menteri Agama Nasaruddin Umar telah menandatangani regulasi baru yang memberikan kepastian dan peningkatan tunjangan profesi bagi guru PAI Non ASN yang belum inpassing.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN pada Kementerian Agama, serta Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN.

Melalui kebijakan ini, tunjangan profesi untuk guru Non ASN non inpassing dinaikkan menjadi Rp2.000.000 per bulan dari sebelumnya Rp1.500.000. Selain itu, pemerintah juga akan membayarkan rapelan kekurangan sebesar Rp500.000 per bulan terhitung sejak Januari 2025.

BACA JUGA  Menag dan Menkes Bahas Sosialisasi Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Sekolah Keagamaan

Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan, terbitnya aturan ini sebagai bentuk afirmasi negara dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru Non-ASN. Hal itu juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subiyanto yang terus memberikan perhatian pada sektor pendidikan, termasuk pada guru agama.

“Langkah ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan guru,” ujar Menag di Jakarta, Kamis (10/7/2025).

“Dengan kenaikan tunjangan ini, para guru diharapkan tidak hanya profesional dalam mengajar, tetapi juga terus menjadi teladan dalam mendidik dan mengembangkan potensi peserta didik, baik secara jasmani maupun ruhani,” lanjutnya.

Percepat Pencairan

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, meminta para Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi dan Kepala Bidang Pendidikan Agama Islam (PAI) untuk segera menyosialisasikan regulasi ini ke tingkat kabupaten/kota, khususnya kepada Kepala Seksi PAI.

BACA JUGA  Menag Minta Kabiro dan Kabag PTKN Tegas Tolak Penyimpangan

Tujuannya agar proses pencairan tunjangan, termasuk pembayaran rapelan, bisa segera dilakukan, sekaligus diawasi ketat agar sesuai dengan ketentuan dalam PMA, KMA, dan petunjuk teknis yang berlaku.

“Para guru PAI sangat menantikan regulasi ini karena akan berdampak langsung pada kesejahteraan mereka. Oleh karena itu, saya minta agar jajaran Kemenag di daerah segera menindaklanjuti dan mengawasi pencairannya,” tegas Suyitno.

Guru Proaktif

Direktur PAI, M. Munir, menambahkan, pihaknya akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan ini di seluruh wilayah Indonesia. Guru-guru PAI non ASN yang mayoritas diangkat oleh kepala sekolah, yayasan, maupun Pemda harus pro aktif juga untuk mengakses kebijakan ini.

Guru PAI yang menerima tunjangan profesi ini adalah guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi syarat pemenuhan 24 jam tatap muka (JTM), termasuk pemenuhan melalui pelatihan tuntas baca al-Qur’an (TBQ) yang pengakuannya maksimal 6 JTM.

BACA JUGA  Resmikan Gedung PPG UIN Rafah, Menag Harap Tingkatkan Kualitas Pendidikan

“Kami memastikan tidak ada guru PAI Non ASN yang tertinggal dalam menerima haknya selama mereka memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam juknis,” ujar M. Munir.

“Dengan terbitnya PMA dan KMA ini, diharapkan kesejahteraan guru Non ASN semakin meningkat dan mutu pendidikan agama di sekolah semakin kuat,” tandasnya. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel