Connect with us

Kementrian Agama RI

Nasaruddin Umar: IAIN Bone Harus Jadi Kebanggaan, Bukan Lagi Tertinggal

Published

on

Kitasulsel–BONE  — Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar memberikan arahan kepada civitas academica Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bone untuk terus meningkatkan pembangunan fasilitas pendidikannya.

“IAIN Bone adalah kampus yang letaknya di tempat kelahiran Menteri Agama, tetapi kondisinya masih paling tertinggal dibandingkan kampus lain di wilayah Sulawesi Selatan. Kita harus mengubah ini.

Saya sudah meminta Pak Rektor untuk menghitung kebutuhan anggaran guna menyelesaikan pembangunan fisik ini,” ujar Nasaruddin, Jumat (10/1/2025).

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa keberhasilan kampus tidak semata-mata ditentukan oleh fasilitas fisik, tetapi juga isi atau kualitas akademik.

“Kalau fisiknya belum menang dan isinya juga belum menang, apa yang bisa kita banggakan? Kampus ini harus memiliki semangat, kreativitas, dan obsesi besar untuk maju,” tambahnya dalam kuliah umum di Aula Utama IAIN Bone tersebut.

BACA JUGA  Menag Minta Kabiro dan Kabag PTKN Tegas Tolak Penyimpangan

Menag juga menegaskan pentingnya integritas untuk mengembalikan kejayaan Bone sebagai pusat peradaban Bugis. Menurutnya, masyarakat modern lebih menghargai individu yang memiliki prinsip yang kuat dan potensi yang unggul.

“Bone pernah menjadi pusat peradaban dan kerajaan yang disegani. Untuk mengembalikan kejayaan itu, masyarakat Bone harus memiliki karakter tangguh, berani berkata ‘tidak’ ketika perlu, dan ‘ya’ saat benar,” ujarnya.

Turut hadir, Penasihat Dharma Wanita Persatuan Kemenag Helmi Halimatul Udhma, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Basnang Said, Tenaga Ahli Menteri Agama Bunyamin Yafid, Kepala Kanwil Kemenag Sulsel Ali Yafid, serta Pj. Bupati Bone Andi Winarno Eka Putra.

Rektor IAIN Bone, Syahabuddin menyampaikan rasa syukur atas kunjungan istimewa Menag. Ia mengungkapkan bahwa kehadiran Menag menjadi momentum untuk memperbaiki segala kekurangan di IAIN Bone.

BACA JUGA  Menag Sebut Banyak Orang Ngaku Ulama tapi Minim Kapasitas

“Ini adalah momen yang sangat langka, mengingat dalam satu dekade terakhir, baru kali ini kita bisa menyaksikan kehadiran langsung Menteri negara di kampus ini,” ujar Syahabuddin.

“Kami juga melaporkan bahwa di instansi kami, telah ada 92 pegawai yang dengan integritas tinggi mengembalikan uang negara yang tidak halal. Ini adalah wujud komitmen kami terhadap nilai-nilai integritas,” tuturnya.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Tunjangan Guru PAI Non‑ASN Naik Rp500 Ribu, Pencairan Dirapel Sejak Januari 2025

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Ada kabar baik dari Kementerian Agama untuk guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah non Aparatur Sipil Negara (Non ASN). Menteri Agama Nasaruddin Umar telah menandatangani regulasi baru yang memberikan kepastian dan peningkatan tunjangan profesi bagi guru PAI Non ASN yang belum inpassing.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN pada Kementerian Agama, serta Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN.

Melalui kebijakan ini, tunjangan profesi untuk guru Non ASN non inpassing dinaikkan menjadi Rp2.000.000 per bulan dari sebelumnya Rp1.500.000. Selain itu, pemerintah juga akan membayarkan rapelan kekurangan sebesar Rp500.000 per bulan terhitung sejak Januari 2025.

BACA JUGA  Tunjangan Guru PAI Non‑ASN Naik Rp500 Ribu, Pencairan Dirapel Sejak Januari 2025

Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan, terbitnya aturan ini sebagai bentuk afirmasi negara dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru Non-ASN. Hal itu juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subiyanto yang terus memberikan perhatian pada sektor pendidikan, termasuk pada guru agama.

“Langkah ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan guru,” ujar Menag di Jakarta, Kamis (10/7/2025).

“Dengan kenaikan tunjangan ini, para guru diharapkan tidak hanya profesional dalam mengajar, tetapi juga terus menjadi teladan dalam mendidik dan mengembangkan potensi peserta didik, baik secara jasmani maupun ruhani,” lanjutnya.

Percepat Pencairan

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, meminta para Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi dan Kepala Bidang Pendidikan Agama Islam (PAI) untuk segera menyosialisasikan regulasi ini ke tingkat kabupaten/kota, khususnya kepada Kepala Seksi PAI.

BACA JUGA  Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1446 H Jatuh pada 1 Maret 2025

Tujuannya agar proses pencairan tunjangan, termasuk pembayaran rapelan, bisa segera dilakukan, sekaligus diawasi ketat agar sesuai dengan ketentuan dalam PMA, KMA, dan petunjuk teknis yang berlaku.

“Para guru PAI sangat menantikan regulasi ini karena akan berdampak langsung pada kesejahteraan mereka. Oleh karena itu, saya minta agar jajaran Kemenag di daerah segera menindaklanjuti dan mengawasi pencairannya,” tegas Suyitno.

Guru Proaktif

Direktur PAI, M. Munir, menambahkan, pihaknya akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan ini di seluruh wilayah Indonesia. Guru-guru PAI non ASN yang mayoritas diangkat oleh kepala sekolah, yayasan, maupun Pemda harus pro aktif juga untuk mengakses kebijakan ini.

Guru PAI yang menerima tunjangan profesi ini adalah guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi syarat pemenuhan 24 jam tatap muka (JTM), termasuk pemenuhan melalui pelatihan tuntas baca al-Qur’an (TBQ) yang pengakuannya maksimal 6 JTM.

BACA JUGA  Menag Sebut Banyak Orang Ngaku Ulama tapi Minim Kapasitas

“Kami memastikan tidak ada guru PAI Non ASN yang tertinggal dalam menerima haknya selama mereka memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam juknis,” ujar M. Munir.

“Dengan terbitnya PMA dan KMA ini, diharapkan kesejahteraan guru Non ASN semakin meningkat dan mutu pendidikan agama di sekolah semakin kuat,” tandasnya. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel