Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

HUT ke-42 RSUP Dr. Tadjuddin Chalid, Pj Gubernur Sulsel Prof Fadjry Djufry Dorong Kolaborasi Rumah Sakit

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Penjabat Gubernur Sulsel Prof Fadjry Djufry menghadiri HUT ke-42 RSUP Dr. Tadjuddin Chalid, di Jalan Paccerakang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Sabtu, 11 Januari 2025.

Prof Fadjry menyampaikan apresiasi dan terima kasih dalam HUT yang dihadiri bersama dalam upaya kolaborasi. Ia menyatakan bahwa rumah sakit pemerintah pusat juga harus membina rumah sakit daerah.

“Jadi ada delapan RSUD yang juga milik Pemprov Sulsel. Saya berharap para direktur bisa berkolaborasi. Kita ingin di Sulawesi Selatan, standar pelayanannya sama antara satu rumah sakit dengan rumah sakit lainnya. Kita memiliki standar pelayanan kepada pasien,” terangnya.

Menurutnya, hal ini menjadi tantangan bagaimana meningkatkan pelayanan dari petugas kesehatan.

BACA JUGA  Hadiri Buka Puasa REI Sulsel, Sekda Jufri Rahman Sampaikan Terima Kasih atas Dukungan REI ke Pemerintah

“Selamat kepada Rumah Sakit Tadjuddin Chalid yang ke-42. Mudah-mudahan seluruh jajaran rumah sakit bisa terus memberikan pelayanan yang terbaik untuk seluruh masyarakat di Sulsel. Serta titip untuk membina juga rumah sakit yang ada di Sulsel,” sebutnya.

Adapun Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan, dr. Azhar Jaya, mengatakan, tugas dari rumah sakit milik Kemenkes adalah memberikan pelayanan kesehatan terbaik setara dengan rumah sakit luar negeri.

Kemudian menjadi pusat pendidikan dan penelitian berbasis klinis, serta menjadi pembina untuk rumah sakit lainnya.

Ia menjelaskan, untuk setara dengan rumah sakit luar negeri, pelayanan harus berorientasi pada pasien.

Seperti pasien menginginkan pendaftaran yang cepat dan ruang tunggu yang nyaman. Termasuk toilet yang wangi berstandar hotel. Ketersediaan obat yang ada dan cepat.

BACA JUGA  Peringati Milad KAHMI ke-58, MW KAHMI Sulsel Kolaborasi MD KAHMI Makassar

“Itu hal-hal yang ingin pasien rasakan,” imbuhnya.

Direktur RS Kemenkes Tadjuddin Chalid, Prof. dr. Mansyur Arif, Ph.D, Sp.PK(K) menjelaskan, perjalanan panjang rumah sakit ini dimulai sebagai rumah sakit kusta. Sedangkan sebagai rumah sakit umum pusat (Kemenkes) dimulai dari 2019.

Dengan tema Transformasi Budaya Kerja Menuju Layanan Unggul sekaligus menjadi pijakan untuk melangkah maju menuju pijakan yang lebih baik, momentum HUT ini untuk menjadi lebih baik.

Khusus untuk layanan medis, berupaya untuk mencapai salah satu indikator yang sangat sulit dicapai hampir seluruh rumah sakit Kementerian Kesehatan itu adalah kunjungan pasien non-JKN.

“BLU dalam rangka peningkatan pelayanan, berupaya untuk mengoptimalkan seluruh aset agar bisa dimanfaatkan masyarakat,” sebutnya.

BACA JUGA  Prof Zudan Nominator Penjabat Kepala Daerah Terbaik oleh Kemendagri

Hadir juga Direktur Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Dr. dr. Aswan Usman, M.Kes, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel, Dr. dr. H.M. Ishaq Iskandar, M.Kes, MM; Kepala Cabang BPJS Sulsel, Muhammad Aras; para Direktur RS Vertikal Kemenkes Makassar; Direktur RSUP Wahidin Sudirohusodo, Prof. Dr. dr. Syafri Kamsul Arif, Sp.An, KIC, KAKV; dan Direktur RS Mata, dr. Asnadah, MARS. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Serahkan SK 6.376 PPPK Pemprov Sulsel, Sudirman Singgung Kemungkinan Ada Perampingan

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Sebanyak 6.376 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menerim surat keputusan (SK) pengangkatan. SK diserahkan Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Kamis (31/7/2025).

“Setelah ini nanti harus bekerja dan menunjukkan kinerja performa bagus. Karena kita evaluasi setiap tahun, meskipun perjanjiannya (masa kontrak) lima tahun,” kata Andi Sudirman usai penyerahan SK PPPK yang digelar di Lapangan Rujab Gubernur Sulsel, Kamis (31/7/2025).

Andi Sudirman menjelaskan, masa kontrak PPPK tersebut akan berakhir 2030 mendatang. Namun masa kerjanya bisa berakhir lebih cepat jika berdasarkan evaluasi melakukan pelanggaran disiplin ASN.

“Pokoknya 5 tahun dikecualikan, pertama yang habis usianya dalam rentang waktu sebelum 5 tahun itu bisa lebih cepat. Kedua masuk kategori pemberhentian tidak hormat. Contohnya ada masalah pidana dan masalah-masalah indisipliner,” jelasnya.

BACA JUGA  Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi Apresiasi Film Cyberbullying

Dia turut menyinggung kemungkinan dilakukan perampingan organisasi perangkat daerah yang bisa membuat keberadaan PPPK turut berdampak. Perampingan bisa dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran daerah.

“Jika suatu waktu kita ada perampingan karena ada undang-undang atau ada kebutuhan daerah, atau karena kemampuan (anggaran) daerah maka teman-teman (PPPK) akan dilakukan juga perampingan walaupun belum masuk 5 tahun itu bisa dievaluasi,” paparnya.

“Jadi kita ini evaluasinya nanti per tahun, karena itu arahan dari BKN bahwa bisa dievaluasi per tahun. Saya lihat tadi, saya perhatikan waktu dibacakan sama BKD ada poin di situ terkait masalah perampingan,” tambah Andi Sudirman.

Andi Sudirman turut meminta PPPK yang sudah bekerja lebih dulu membantu kinerja PPPK yang baru terangkat. Dia mengingatkan keberadaan PPPK tergantung dengan kebutuhan organisasi.

BACA JUGA  Prof Zudan Nominator Penjabat Kepala Daerah Terbaik oleh Kemendagri

“Saya minta kepada teman-teman bekerja dengan serius dan betul-betul dibutuhkan oleh organisasi, karena cuma itu yang bisa menghalangi, untuk tetap melanggengkan teman-teman sebagai pegawai ASN PPPK untuk melaksanakan untuk 5 tahun ke depan,” jelasnya.

Sementara itu, Plt Kepala BKD Sulsel, Erwin Sodding menjelaskan, sebanyak 6.624 yang lolos seleksi PPPK. Namun hanya 6.376 orang di antaranya yang memenuhi syarat untuk menerima SK setelah mendapat nomor induk kepegawaian (NIK) dari BKN.

“Mereka telah bekerja selama beberapa tahun yang tersebar di beberapa organisasi perangkat daerah lingkup pemerintah provinsi Sulawesi Selatan,” ungkap Erwin.

Penyerahan SK PPPK tahap pertama akan dilakukan secara bertahap. Erwin mencatat ada 248 orang lainnya yang akan menyusul mendapatkan SK dari Pemprov Sulsel.

BACA JUGA  Kunker di Sulsel,Menag Launching Kabupaten Wajo Sebagai Kota Wakaf

“Kami laporkan masih terdapat 248 orang peserta belum mendapat persetujuan penetapan induk dari BKN. Sekarang masih dalam proses validasi perbaikan data dan dokumen. Jadi 248 yang belum mendapat NIP,” paparnya.

Dia turut melaporkan ada 3 orang yang tidak mendapat NIK karena 2 orang meninggal dunia dan 1 lainnya mengundurkan diri. Erwin menegaskan masa kontrak PPPK selama 5 tahun yang mulai dihitung per 1 Juli 2025.

“Dari 6.624, ada tiga orang yang dipastikan tidak ada perteknya. itu dua orang meninggal dunia dan satu orang mengundurkan diri karena lulus CPNS. Yang tersisa sekarang 248 yang masih diproses. Kenapa belum karena ada perbaikan berkas. Kita tunggu satu dua hari semoga bisa cepat,” pungkasnya.(*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel