Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

HUT ke-42 RSUP Dr. Tadjuddin Chalid, Pj Gubernur Sulsel Prof Fadjry Djufry Dorong Kolaborasi Rumah Sakit

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Penjabat Gubernur Sulsel Prof Fadjry Djufry menghadiri HUT ke-42 RSUP Dr. Tadjuddin Chalid, di Jalan Paccerakang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Sabtu, 11 Januari 2025.

Prof Fadjry menyampaikan apresiasi dan terima kasih dalam HUT yang dihadiri bersama dalam upaya kolaborasi. Ia menyatakan bahwa rumah sakit pemerintah pusat juga harus membina rumah sakit daerah.

“Jadi ada delapan RSUD yang juga milik Pemprov Sulsel. Saya berharap para direktur bisa berkolaborasi. Kita ingin di Sulawesi Selatan, standar pelayanannya sama antara satu rumah sakit dengan rumah sakit lainnya. Kita memiliki standar pelayanan kepada pasien,” terangnya.

Menurutnya, hal ini menjadi tantangan bagaimana meningkatkan pelayanan dari petugas kesehatan.

BACA JUGA  Gubernur Sulsel Pimpin Upacara HKN ke-61, Tegaskan Peran Vital Tenaga Kesehatan

“Selamat kepada Rumah Sakit Tadjuddin Chalid yang ke-42. Mudah-mudahan seluruh jajaran rumah sakit bisa terus memberikan pelayanan yang terbaik untuk seluruh masyarakat di Sulsel. Serta titip untuk membina juga rumah sakit yang ada di Sulsel,” sebutnya.

Adapun Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan, dr. Azhar Jaya, mengatakan, tugas dari rumah sakit milik Kemenkes adalah memberikan pelayanan kesehatan terbaik setara dengan rumah sakit luar negeri.

Kemudian menjadi pusat pendidikan dan penelitian berbasis klinis, serta menjadi pembina untuk rumah sakit lainnya.

Ia menjelaskan, untuk setara dengan rumah sakit luar negeri, pelayanan harus berorientasi pada pasien.

Seperti pasien menginginkan pendaftaran yang cepat dan ruang tunggu yang nyaman. Termasuk toilet yang wangi berstandar hotel. Ketersediaan obat yang ada dan cepat.

BACA JUGA  Penerimaan Visitasi Kepemimpinan Nasional PKN, Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Berbagi Tips Kelola Pemerintahan

“Itu hal-hal yang ingin pasien rasakan,” imbuhnya.

Direktur RS Kemenkes Tadjuddin Chalid, Prof. dr. Mansyur Arif, Ph.D, Sp.PK(K) menjelaskan, perjalanan panjang rumah sakit ini dimulai sebagai rumah sakit kusta. Sedangkan sebagai rumah sakit umum pusat (Kemenkes) dimulai dari 2019.

Dengan tema Transformasi Budaya Kerja Menuju Layanan Unggul sekaligus menjadi pijakan untuk melangkah maju menuju pijakan yang lebih baik, momentum HUT ini untuk menjadi lebih baik.

Khusus untuk layanan medis, berupaya untuk mencapai salah satu indikator yang sangat sulit dicapai hampir seluruh rumah sakit Kementerian Kesehatan itu adalah kunjungan pasien non-JKN.

“BLU dalam rangka peningkatan pelayanan, berupaya untuk mengoptimalkan seluruh aset agar bisa dimanfaatkan masyarakat,” sebutnya.

BACA JUGA  Peringati Milad KAHMI ke-58, MW KAHMI Sulsel Kolaborasi MD KAHMI Makassar

Hadir juga Direktur Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Dr. dr. Aswan Usman, M.Kes, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel, Dr. dr. H.M. Ishaq Iskandar, M.Kes, MM; Kepala Cabang BPJS Sulsel, Muhammad Aras; para Direktur RS Vertikal Kemenkes Makassar; Direktur RSUP Wahidin Sudirohusodo, Prof. Dr. dr. Syafri Kamsul Arif, Sp.An, KIC, KAKV; dan Direktur RS Mata, dr. Asnadah, MARS. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Klarifikasi Anggaran Jamuan Rp12 Miliar, Tegaskan Bukan untuk Acara “Bintang Lima”

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai anggaran jamuan makan dan minum yang disebut mencapai sekitar Rp12 miliar dan dikaitkan dengan jamuan berkonsep “bintang lima”.

Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, H. Suhartono Nurdin, menegaskan bahwa angka tersebut merupakan pagu kebutuhan untuk satu tahun anggaran dan tidak digunakan untuk satu kegiatan atau acara tertentu sebagaimana yang berkembang di tengah masyarakat.

“Angka yang beredar itu adalah pagu kebutuhan selama satu tahun anggaran untuk mendukung berbagai kegiatan pemerintahan. Jadi bukan untuk satu acara, apalagi untuk kegiatan yang bersifat seremonial semata,” ujar Suhartono dalam keterangannya.

Menurutnya, belanja jamuan makan dan minum merupakan bagian dari kebutuhan operasional pemerintahan yang digunakan untuk mendukung berbagai agenda resmi, mulai dari rapat koordinasi, penerimaan tamu pemerintah, forum konsultasi publik, kegiatan lintas perangkat daerah, hingga pertemuan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

BACA JUGA  Pemprov Sulsel dan BPOM RI Teken MoU Pendirian Politeknik Pengawasan Obat dan Makanan Pertama di Indonesia Timur

Ia menjelaskan, alokasi anggaran tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi kegiatan internal pemerintah, tetapi juga mendukung berbagai aktivitas yang melibatkan masyarakat dan lembaga non-pemerintah.

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kerap menerima permohonan fasilitasi konsumsi untuk berbagai kegiatan yang diselenggarakan organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga sosial, maupun forum kemitraan yang mendukung program pembangunan daerah,” katanya.

Suhartono menegaskan bahwa penggunaan anggaran tersebut telah diatur sesuai ketentuan yang berlaku dan menjadi bagian dari dukungan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan program pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.

“Jadi penggunaannya tidak hanya untuk kebutuhan internal pemerintah. Ada banyak kegiatan yang melibatkan masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga sosial, dan berbagai elemen lainnya yang membutuhkan dukungan fasilitasi dari pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

BACA JUGA  Peringati Milad KAHMI ke-58, MW KAHMI Sulsel Kolaborasi MD KAHMI Makassar

Lebih lanjut, ia menilai penyebutan anggaran tersebut sebagai jamuan “bintang lima” tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya karena hanya didasarkan pada sebagian informasi tanpa melihat konteks penggunaan anggaran secara menyeluruh.

Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa angka yang tercantum dalam dokumen anggaran merupakan akumulasi kebutuhan untuk berbagai kegiatan sepanjang tahun anggaran, bukan biaya yang dihabiskan dalam satu kegiatan tertentu.

“Yang perlu dipahami adalah bahwa anggaran tersebut dialokasikan untuk berbagai kegiatan sepanjang tahun dan penggunaannya tetap mengacu pada standar biaya yang berlaku. Seluruh proses penganggaran dan realisasinya juga berada dalam mekanisme pengawasan serta pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Suhartono.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berharap masyarakat dapat melihat informasi anggaran daerah secara lebih utuh dan proporsional sehingga tidak menimbulkan persepsi yang keliru terhadap kebijakan pemerintah dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan serta pelayanan publik.

BACA JUGA  Lepas Sambut Pangdam Hasanuddin, Wagub Fatmawati Tegaskan Sinergi Pemprov–TNI

Menurut Suhartono, transparansi informasi dan pemahaman yang komprehensif terhadap struktur anggaran daerah menjadi penting agar publik memperoleh gambaran yang tepat mengenai penggunaan anggaran pemerintah.

“Kami berharap masyarakat dapat memahami konteks penganggaran secara menyeluruh sehingga informasi yang berkembang tidak menimbulkan kesalahpahaman terkait pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending