Connect with us

Kabupaten Wajo

Pj. Bupati Wajo Kunjungi Tempat Pengolahan Makanan Bergizi Gratis

Published

on

Kitasulsel–WAJO Pj. Bupati Wajo, kembali melakukan Peninjauan pemberian Makanan Bergizi Gratis di SDN 213 Lapongkoda Kecamatan Tempe, Kamis (16/1/2024).

Pj Bupati juga menyempatkan diri mengunjungi Tempat Pengolahan Makanan Bergizi Gratis, di Jalan Dahlia Sengkang.

Dalam kunjungannya, Pj. Bupati Wajo, Andi Bataralifu didampingi Sekda Wajo, Armayani, Asisten 2, Plt.Kadis Pendidikan dan Kadis Kesehatan.

Pj. Bupati Wajo mengunjungi SDN 213 Lapongkoda untuk mengecek kesiapan makanan gratis dan mengecek jumlah siswa yang mendapatkan makanan gratis serta mengecek apa isi dari makanan gratisnya.

Jumlah siswa yang mendapatkan Makanan Bergizi Gratis di SDN 213 Lapongkoda sebanyak 509 orang, terdiri dari laki-laki 260 dan Perempuan 249 Perempuan.

BACA JUGA  Rapat Bersama Menko PMK, Pemkab Wajo Terima Dana Operasional Penanganan Tanggap Darurat

Bataralifu memasuki ruang kelas, sambil mengajak siswa SD berbincang bincang dan melihat pembagian makanan gratis di dalam kelas.

Setelah melakukan pemantauan di SDN 213 Lapongkoda, Bataralifu dan rombongan melanjutkan perjalanan

ke tempat pengolahan makanan bergizi gratis di Jalan Dahlia No.20 Lapongkoda Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo.

Bataralifu mengecek tempat pengolahan makanan gratis dan menyampaikan problem yang terjadi di lapangan serta memberikan beberapa masukan kepada pengelola makanan bergizi gratis sehingga ke depannya bisa lebih baik lagi.

Pj Bupati Wajo berharap agar program makanan bergizi gratis ini bisa berjalan lancar.

“Semoga berjalan lancar, sehingga apa yang di programkan makanan bergizi itu betul-betul terwujud khususnya di Kabupaten Wajo, ” ujarnya. (*)

BACA JUGA  Sambangi Kementrian Pertanian RI, Ketua Komisi II DPRD Wajo Pastikan Stok Pupuk Bersubsidi Aman Hingga Akhir Desember
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Wajo

DPRD Soroti Pengelolaan Participating Interest Sektor Migas di Wajo

Published

on

Kitasulsel–WAJO Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Wajo dari Fraksi Partai PPP BerGelora, Amran menyoroti pengelolaan Participating Interest (PI) sektor migas di wilayah Kabupaten Wajo.

Itu diutarakan Amran usai melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Sulsel, Rabu, 5 Februari 2025.

Diketahui, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Wajo melakukan konsultasi terkait Participating Interest Migas di Wajo yang dikelola PT.Sulsel Andalan Energi (Perseroda).

Rombongan yang dipimpin Ketua DPRD Wajo, Firmansyah diterima langsung Ketua DPRD Sulsel Andi Rahmatika Dewi didampingi Ketua Harian Badan Anggaran Mizar Roem dan Sekretaris Komisi C Salman Alfariz Karsa Sukardi.

Amran menekankan pentingnya pengelolaan migas sesuai dengan amanah Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan pemanfaatan sumber daya alam harus sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

BACA JUGA  Hadiri HAB Kemenag Wajo, Andi Bataralifu: Unsur Pimpinan dan Pegawai Kemenag Harus Menjadi Contoh dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

Amran menyampaikan, pihaknya berharap pembagian PI dapat sesuai dengan aturan yang diatur dalam Permen ESDM No. 37, yaitu sebesar maksimal 10 persen.

Ia juga menekankan perlunya keterbukaan informasi dari BUMD PT. Sulsel Andalan Energi sebagai penerima PI, pemerintah provinsi, serta Kementerian ESDM terkait cadangan migas dan hasil uji tuntas “Keterbukaan ini penting agar kami dapat mengetahui potensi-potensi yang ada di perusahaan migas di Kabupaten Wajo,”jelas Amran.

Amran meminta pemerintah provinsi untuk memperjuangkan status perusahaan daerah di Kabupaten Wajo. “Kami ingin kejelasan apakah perusahaan daerah dapat membentuk usaha baru untuk menerima PI ini atau akan menjadi anak perusahaan Sulsel Andalan Energi yang nantinya dibentuk di Kabupaten Wajo, tuturnya.

BACA JUGA  AR-Rahman dan Andalan Hati Sapu Bersih Kemenangan di 14 Kecamatan di Wajo, Jubir : Menang Bersama

Terkait kesepakatan awal PI sebesar 2,5 persen yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Sulawesi Selatan saat itu, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, Amran menilai keputusan tersebut prematur.

‘Kesepakatan itu ditandatangani saat beliau menjabat sebagai Pj Gubernur dan sudah berhenti. Kabupaten Wajo tidak ikut menandatangani kesepakatan tersebut. Kami berharap hal ini bisa ditinjau ulang demi memperjuangkan hak daerah,” tegasnya.

Amran Ambo Dai juga menekankan, jika pihaknya menginginkan pengelolaan PI yang sesuai dengan Permen ESDM, yakni sebesar 10 persen dibagi secara proporsional antara pemerintah provinsi dan kabupaten.

Hingga saat ini, pengelolaan PI migas di Kabupaten Wajo belum berjalan meskipun proses pengajuannya sudah mulai sejak 2022.

BACA JUGA  Tindak Lanjuti Aspirasi Soal Layanan Kesehatan, Komisi I lV DPRD Wajo Gelar RDP

“Kami berharap semua pihak dapat bersinergi agar pengelolaan PI ini memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Wajo,’ tegas Amran.

Sementara anggota DPRD Sulsel, Mizar Roem menyarankan, tuntutan dan aspirasi DPRD Wajo menjadi bahan untuk dilakukan RDP bersama pihak terkait. Termasuk Pem prov dan PT Sulsel Andalan Energi

“Kita mau perjuangkan hak masyarakat, maka harus memasukan poin tertulis untuk dibahas bersama komisi C. Karena nantinya akan ada RDP bersama pihak terkait. Kita mau pusat mendengar persoalan ini,”tandas Legislator NasDem itu. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel