Connect with us

Kabupaten Wajo

Bahas Ranperda Tatib, Pansus I DPRD Wajo Konsultasi ke Kemendagri

Published

on

Kitasulsel–WAJO Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Wajo melaksanakan kunjungan komparasi dan konsultasi ke DPRD DKI Jakarta dan Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).

Kunjungan ini dilakukan dalam rangka menyempurnakan Rancangan Peraturan DPRD Kabupaten Wajo tentang Tata Tertib DPRD.

Rombongan dipimpin Ketua Pansus I Amran dan Wakil Ketua Pansus I Amshar A Timbang. Ia didampingi tujuh anggota Pansus lainnya yaitu Feri Saputra, Dirga Dwi Putra, Ibnu Hajar, Andi Tri Sakti, Farhan Pradana, Andi Bayuni Marzuki, dan Andi Sumange Alam, serta Kepala Bagian Legislasi dan Persidangan DPRD Kabupaten Wajo Bayu Utomo Putra.

Ketua Pansus I Amran menjelaskan ada empat aspek penting yang menjadi fokus pendalaman materi.

“Kami memfokuskan pada ketentuan rapat pengambilan keputusan dan hak politis fraksi, kegiatan pengawasan di dapil, pengawasan pelaksanaan produk hukum daerah, serta beberapa muatan lokal yang ada dalam tata tertib DPRD,” ujarnya.

BACA JUGA  Sekda Wajo Harap DWP Menjadi Motor Penggerak dalam Membangun Ketahanan Keluarga yang Berkualitas

“Tata tertib ini harus bisa menjadi pedoman sekaligus kontrol bagi anggota DPRD dalam menjalankan amanah masyarakat,” tegas Amran.

Menurutnya, hal-hal penting yang mendukung kinerja maksimal DPRD perlu diatur dengan jelas dalam tata tertib. Kunjungan kerja ini merupakan langkah strategis Pansus I untuk mendapatkan referensi komprehensif, baik dari aspek regulasi maupun substansi dalam penyusunan tata tertib dewan.

Dengan mengunjungi dua institusi sekaligus, DPRD Wajo berharap dapat mengadopsi praktik terbaik yang sesuai dengan kebutuhan daerahnya. Penyempurnaan tata tertib ini menjadi fondasi penting bagi DPRD Kabupaten Wajo dalam meningkatkan kualitas kinerjanya sebagai lembaga legislatif daerah, terutama dalam menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Wajo

DPRD Soroti Pengelolaan Participating Interest Sektor Migas di Wajo

Published

on

Kitasulsel–WAJO Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Wajo dari Fraksi Partai PPP BerGelora, Amran menyoroti pengelolaan Participating Interest (PI) sektor migas di wilayah Kabupaten Wajo.

Itu diutarakan Amran usai melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Sulsel, Rabu, 5 Februari 2025.

Diketahui, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Wajo melakukan konsultasi terkait Participating Interest Migas di Wajo yang dikelola PT.Sulsel Andalan Energi (Perseroda).

Rombongan yang dipimpin Ketua DPRD Wajo, Firmansyah diterima langsung Ketua DPRD Sulsel Andi Rahmatika Dewi didampingi Ketua Harian Badan Anggaran Mizar Roem dan Sekretaris Komisi C Salman Alfariz Karsa Sukardi.

Amran menekankan pentingnya pengelolaan migas sesuai dengan amanah Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan pemanfaatan sumber daya alam harus sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

BACA JUGA  Tindak Lanjuti Aspirasi Soal Layanan Kesehatan, Komisi I lV DPRD Wajo Gelar RDP

Amran menyampaikan, pihaknya berharap pembagian PI dapat sesuai dengan aturan yang diatur dalam Permen ESDM No. 37, yaitu sebesar maksimal 10 persen.

Ia juga menekankan perlunya keterbukaan informasi dari BUMD PT. Sulsel Andalan Energi sebagai penerima PI, pemerintah provinsi, serta Kementerian ESDM terkait cadangan migas dan hasil uji tuntas “Keterbukaan ini penting agar kami dapat mengetahui potensi-potensi yang ada di perusahaan migas di Kabupaten Wajo,”jelas Amran.

Amran meminta pemerintah provinsi untuk memperjuangkan status perusahaan daerah di Kabupaten Wajo. “Kami ingin kejelasan apakah perusahaan daerah dapat membentuk usaha baru untuk menerima PI ini atau akan menjadi anak perusahaan Sulsel Andalan Energi yang nantinya dibentuk di Kabupaten Wajo, tuturnya.

BACA JUGA  Pemkab Wajo Apresiasi Program Bantuan Pasang Listrik Baru 2024

Terkait kesepakatan awal PI sebesar 2,5 persen yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Sulawesi Selatan saat itu, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, Amran menilai keputusan tersebut prematur.

‘Kesepakatan itu ditandatangani saat beliau menjabat sebagai Pj Gubernur dan sudah berhenti. Kabupaten Wajo tidak ikut menandatangani kesepakatan tersebut. Kami berharap hal ini bisa ditinjau ulang demi memperjuangkan hak daerah,” tegasnya.

Amran Ambo Dai juga menekankan, jika pihaknya menginginkan pengelolaan PI yang sesuai dengan Permen ESDM, yakni sebesar 10 persen dibagi secara proporsional antara pemerintah provinsi dan kabupaten.

Hingga saat ini, pengelolaan PI migas di Kabupaten Wajo belum berjalan meskipun proses pengajuannya sudah mulai sejak 2022.

BACA JUGA  Pj. Bupati Wajo Andi Bataralifu Hadiri Pembukaan POPDA di GOR Sudiang Makassar

“Kami berharap semua pihak dapat bersinergi agar pengelolaan PI ini memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Wajo,’ tegas Amran.

Sementara anggota DPRD Sulsel, Mizar Roem menyarankan, tuntutan dan aspirasi DPRD Wajo menjadi bahan untuk dilakukan RDP bersama pihak terkait. Termasuk Pem prov dan PT Sulsel Andalan Energi

“Kita mau perjuangkan hak masyarakat, maka harus memasukan poin tertulis untuk dibahas bersama komisi C. Karena nantinya akan ada RDP bersama pihak terkait. Kita mau pusat mendengar persoalan ini,”tandas Legislator NasDem itu. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel