Connect with us

Kementrian Agama RI

Menag Ajak Muslimat NU Kolaborasi Program Kementerian Agama

Published

on

Kitasulsel–SURABAYA Menteri Agama Nasaruddin Umar menjadikan ekoteologi sebagai salah satu program prioritas. Menag akan menggandeng Muslimat NU dalam proses implementasinya.

Pesan ini disampaikan Menag saat mengisi panel diskusi dalam rangkaian Kongres ke-XVIII Muslimat NU di Surabaya, Jawa Timur, Senin (10/2/2025).

Ekoteologi bisa dipahami sebagai konsep yang membahas tentang inter-relasi antara pandangan teologis-filosofis yang terkandung dalam ajaran agama dengan alam, khususnya lingkungan.

Menag mengapresiasi program Muslimat NU yang bertajuk Mustika Darling (Muslimat Cantik Sadar Lingkungan). Menurutnya, ini sejalan dengan program prioritas Kemenag, yaitu Ekoteologi, menggunakan bahasa agama untuk mengajak melestarikan lingkungan.

“Saya rasa, jika seorang Ibu sudah sadar pentingnya menjaga lingkungan, selesai sudah masalah kita. Maka itu, program Mustika Darling ini bagus sekali,” kata Menag.

BACA JUGA  Erdogan Akan ke Bogor, Menag Ingin Perbanyak Kirim Mahasiswa Indonesia ke Turki

“Ibu adalah sekolah pertama bagi anak. Jadi apapun yang diajarkan oleh seorang Ibu, terutama bagi anaknya yang masih belia, pasti akan membekas secara mendalam. Bayangkan jika mereka mengajarkan tentang lingkungan, pasti akan berdampak luar biasa,” lanjutnya.

Menag berharap, bisa menjalin kerjasama dengan Muslimat NU dalam berbagai program.

“Kami akan menjadikan muslimat NU itu sebagai partner utama di dalam mengimplementasikan program-program Kementerian Agama, Insya Allah,” tukasnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat

Published

on

Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.

Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.

“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.

BACA JUGA  Mudik Lebaran 2025, Menag Usul Masjid Buka 24 Jam Sebagai Tempat Istirahat

Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.

Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.

“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.

Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.

Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.

BACA JUGA  Erdogan Akan ke Bogor, Menag Ingin Perbanyak Kirim Mahasiswa Indonesia ke Turki

“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.

Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.

Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.

Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.

BACA JUGA  Menag RI Apresiasi Mubes KKSS dan PSBM:Momentum Silaturahmi dan Ziarah Leluhur
Continue Reading

Trending