Connect with us

NEWS

Ketua Yayasan Pondok Pesantren As’adiyah:Suluruh Guru Pondok Pesantren Bisa Umrah

Published

on

Kitasulsel—Sengkang– Kepercayaan masyarakat terhadap Pondok Pesantren As’adiyah semakin besar, terutama kepada Ketua Umum As’adiyah, Anregurutta AGH Prof. Dr. KH. Nazaruddin Umar.

Hal ini terbukti dengan banyaknya masyarakat yang mempercayakan keberangkatan ibadah mereka melalui program yang diinisiasi oleh Yayasan Pondok Pesantren As’adiyah.

Ketua Yayasan Pondok Pesantren As’adiyah sekaligus Staff Khusus Menteri Agama, Prof H. Bunyamin M. Yapid, Lc., M.H., menyampaikan bahwa seluruh hasil dari program ini 100% masuk ke yayasan.

Dampaknya, seluruh guru di Pondok Pesantren As’adiyah bisa berangkat umrah sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka dalam dunia pendidikan Islam.

H. Bunyamin menjelaskan bahwa program ini dapat berjalan dengan baik berkat sinergi antara Pondok Pesantren As’adiyah dan Dafa Duta Tour.

BACA JUGA  Presiden Prabowo Peroleh Ancaman saat Gagas Program Makan Bergizi Gratis

“Saya sebagai ketua yayasan hanya membuat program, namun dengan nama besar Anregurutta AGH Prof. Dr. KH. Nazaruddin Umar, program ini bisa berjalan dengan lancar dan bahkan sudah auto pilot,” ujarnya.

Program ini mendapat sambutan positif dari masyarakat, yang semakin yakin dengan kredibilitas Pondok Pesantren As’adiyah dalam mengelola berbagai kegiatan keagamaan.

Dengan keberhasilan ini, Yayasan Pondok Pesantren As’adiyah berharap dapat terus memberikan manfaat yang lebih luas bagi umat Islam. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

RDP dengan Pertamina, DPRD Sulsel Rekomendasikan Pertashop Bisa Jual Pertalite

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Komisi D DPRD Sulsel menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait penyampaian aspirasi keberlanjutan SPBU UMKM Pertashop di Gedung DPRD Sulsel pada Senin (10/03/2025).

RDP ini dihadiri oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulsel, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulsel, Pertamina dan Serikat Pengusaha Retail Indonesia Minyak dan Gas (Sprindo).

Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid mengatakan RDP ini menghasilkan rekomendasi yang berisi tiga poin. Pertama ialah gabungan pengusaha Pertashop melalui Sprindomigas mengharapkan agar Pertashop dapat menjual pertalite kembali.

“Kedua, perbedaan harga Pertamax dan Pertalite tidak terlalu tinggi/disparitas, harga Pertalite dan Pertamax ditinjau Kembali,” kata Kadir.

Kadir melanjutkan, rekomendasi ketiga ialah meminta PT Pertamina untuk segera melakukan penyampaian surat edaran penertiban BBM ilegal ke Pemerintah Daerah di Sulawesi Selatan dalam satu Minggu ke depan. Surat dikirimkan ke bupati dan kepala daerah dengan tembusan Komisi D DPRD Sulsel.

BACA JUGA  Dipilih Mayoritas Pemilik Suara Sah,Darwis Gastic Music Resmi Nahkodai Sound System Sidrap(S3) Periode 2024-2026

Region Manager Retail Sales Sulawesi, I Gusti Bagus Suteja mengapresiasi RDP dari Komisi D DPRD Sulsel ini. Soal rekomendasi yang diterbitkan, pihaknya siap memberikan dukungan penuh.

“Intinya Pertamina akan mensupport ya terkait kelangsungan bisnis teman-teman Pertashop. Karena Pertashop ini merupakan lembaga penyalur resmi Pertamina seperti itu, ya tadi aspirasinya kita terima,” ungkap Suteja saat ditemui usai RDP.

Meski begitu, Suteja menekankan tindak lanjut kedepan harus sesuai dengan kewenangan. Namun pihaknya memberikan dukungan penuh terkait eksistensi Pertashop yang merupakan ujung tombak dari Pertamina untuk memasarkan produk berkualitas kepada masyarakat khususnya di Sulawesi selatan.

Soal surat edaran penertiban BBM ilegal, Pertamina siap saja menerbitkannya. Namun eksekusinya mesti mendapat dukungan dari Pemerintah provinsi, daerah dan juga alat penegak hukum (APH).

BACA JUGA  Pemprov Sulsel Ikuti Uji Publik Keterbukaan Informasi Publik

“Kami juga malah mendorong adanya tim monitoring gabungan untuk memudahkan dari bagaimana kita memonitor penyaluran BBM ini agar lebih tepat sasaran lagi ke masyarakat,” kuncinya. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel