Kementrian Agama RI
DPR Setujui Usulan Efisiensi Anggaran Kemenag 12,3 Triliun
 
																								
												
												
											Kitasulsel–JAKARTA Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui usulan Anggaran Rekonstruksi Tahun 2025 Kementerian Agama sebesar Rp12.319.556.767.000. Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang dalam Rapat Kerja yang digelar di komplek parlemen senayan, Jakarta.
“Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan anggaran rekonstruksi tahun 2025 Kementerian Agama RI sebesar Rp12.319.556.767.000, yang semula Pagu Awal sebesar Rp78.552.159.184.000. Sehingga pagu akhir anggaran tahun 2025 menjadi sebesar Rp66.232.602.397.000,-,” kata Marwan Dasopang, kamis (13/2/2025).
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengungkapkan efisiensi anggaran ini dilakukan berdasarkan surat Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. “Besaran anggaran rekonstruksi efisiensi TA 2025 Kementerian Agama berdasarkan berita acara rapat koordinasi antara Kementerian Agama dan Kementerian Keuangan dialokasikan sebesar Rp12.319.556.767.000,00,” ungkapnya.
Lebih lanjut Menag mengungkapkan sumber ketetapan efisiensi. “Ketetapan efisiens berdasar sumber dana Rupiah Murni sebesar Rp8.892.777.992.000,00, PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp866.425.185.000,00, BLU (Badan Layanan Umum) sebesar Rp1.744.126.244.000,00, dan SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) sebesar Rp816.227.346.000,00,” jelas Menag Nasaruddin
Dikatakan Menag Nasaruddin, Kementerian Agama melakukan penyesuaian anggaran dengan memperhatikan program dan kegiatan dasar yang harus tetap ada.
“Seperti pembayaran gaji dan tunjangan, bantuan sosial untuk Kartu Indonesia Pintar dan Program Indonesia, penjaminan penyelenggaraan ibadah haji 2025 M/1446 H, dan beberapa prioritas tematik nasional tetap dipertahankan,” ujarnya. (*)
Kementrian Agama RI
Pemerintah Siapkan LPDU sebagai Instrumen Kelola Dana Umat, Apa Itu?
 
														Kitasulsel–JAKARTA Menteri Agama Nasaruddin Umar memaparkan visi besar pemerintah untuk memaksimalkan Pemberdayaan Ekonomi melalui pengelolaan dana umat yang nilainya fantastis. Berbicara di Annual International Conference on Islam, Science, and Society (AICIS+) 2025 di UIII Depok, Menag mengungkapkan bahwa potensi akumulasi dana umat di Indonesia dapat mencapai lebih dari Rp1.000 triliun per tahun.
Untuk mendayagunakan potensi ini secara produktif, Menag menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia di bawah arahan Presiden Prabowo Subianto telah mempersiapkan pembentukan Lembaga Pemberdayaan Dana Umat (LPDU), yang direncanakan akan dibangun di Jakarta tahun depan.
“Pemerintah Indonesia di bawah arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto telah mempersiapkan pembentukan LPDU, yaitu Lembaga Pemberdayaan Dana Umat dalam mendayagunakan potensi dana umat ini secara produktif,” tegas Menag di Jakarta, Kamis (30/10/2025).
“Kami berencana, Insya Allah, LPDU akan dibangun di Jakarta tahun depan sebagai instrumen serius pemerintah dalam mengelola aset umat untuk kesejahteraan nasional,” lanjutnya.
Dijelaskan Menag bahwa data potensi dana umat di Indonesia memiliki nilai yang sangat signifikan, namun belum termanfaatkan secara maksimal dan terintegrasi.
Ia lalu mencontohkan bahwa dana ibadah rutin seperti Kurban saja memiliki potensi ekonomi yang dapat mencapai Rp72 triliun per tahun. Selain kurban, Menag juga menyoroti potensi dari dana sosial keagamaan yang lain, yaitu Fidyah (denda bagi yang tidak mampu berpuasa).
“Berdasarkan data, sekitar 7% dari total penduduk Indonesia sudah berusia di atas 80 tahun. Mayoritas kelompok usia ini sudah tidak mampu berpuasa. Jika dari jumlah tersebut membayar fidyah, potensinya dapat mencapai Rp2 triliun per tahun. Ini baru dari Fidyah,” ungkap Menag.
Potensi ini semakin membesar jika diakumulasikan dengan sumber dana keagamaan lainnya, seperti Kafarat, Akikah, Luqhotah (barang temuan yang diserahkan ke Baitul Mal), dan berbagai infaq.
“Jika seluruh sumber daya keuangan umat ini diakumulasikan dan dikelola secara profesional, potensi dana umat ini secara konservatif dapat mencapai lebih dari Rp1.000 triliun per tahun,” tegasnya.
Lebih lanjut, Menag menjelaskan bahwa LPDU dibentuk sebagai instrumen strategis untuk memastikan dana umat ini tidak hanya terdistribusi, tetapi terkelola secara produktif dan terintegrasi dalam mendukung pembangunan nasional dan pengentasan kemiskinan.
“Pendirian LPDU ini merupakan upaya serius pemerintah dalam mengelola dan mendayagunakan potensi dana umat ini untuk kesejahteraan masyarakat luas. Kami optimistis LPDU akan memberikan kontribusi signifikan terhadap APBN dan pembangunan ekonomi kerakyatan,” pungkasnya. (*)
- 
																	   2 tahun ago 2 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir 
- 
																	   Politics1 tahun ago Politics1 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar 
- 
																	   1 tahun ago 1 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu” 
- 
																	   2 tahun ago 2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi 
- 
																	   3 tahun ago 3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat 
- 
																	   3 tahun ago 3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan* 
- 
																	   2 tahun ago 2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur 
- 
																	   1 tahun ago 1 tahun agoDuet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap 









You must be logged in to post a comment Login