Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

Lepas Perwira Transportasi PIP Makassar, Pj Gubernur Prof Fadjry Djufry Sampaikan Asta Cita Presiden Prabowo

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Penjabat Gubernur Sulsel Prof Fadjry Djufry menjadi Inspektur Upacara Wisuda Mahasiswa Program Diploma IV, Pelepasan Diklat Pelaut Peningkatan Tingkat I dan Penutupan Diklat Pelaut Peningkatan Tingkat II, III IV dan V perwira Transportasi Kampus II Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar, di Jalan Salodong, Makassar, Senin, 17 Februari 2025.

“Dengan ini saya sebagai Pj Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan melepas perwira transportasi,” demikian ucap Pj Gubernur Sulsel Prof Fadjry Djufry dalam Pelepasan Perwira Transportasi PIP Makassar.

Prof Fadjry menyampaikan terima kasih kepada Direktur PIP Makassar yang sudah memberikan kesempatan kepada dirinya untuk menjadi Inspektur upacara dalam acara wisuda dan pelepasan Diklat PIP Makassar.

BACA JUGA  Pemprov Sulsel dan BPOM RI Teken MoU Pendirian Politeknik Pengawasan Obat dan Makanan Pertama di Indonesia Timur

“Saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan atas kehormatan dan telah memberikan kepercayaan kepada saya untuk menjadi inspektur upacara. Selamat kepada orang tua anak-anak nya sudah menjadi ahli transportasi laut,” kata Prof Fadjry Djufry.

Melalui kesempatan tersebut, ia menyampaikan beberapa hal kepada 201 perwira ahli transportasi PIP Makassar dan 721 siswa Diklat Peningkatan PIP Makassar. Antara lain bagaimana program Asta Cita pemerintah pusat dibawah kepemimpinan Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo-Gibran.

“Program Asta Cita, seperti Makan Bergizi Gratis akan dilakukan di seluruh daerah, untuk seluruh sekolah. Kemudian Pemeriksaan Kesehatan Gratis, akan menjangkau seluruh masyarakat Indonesia. Dan swasembada pangan rakyat Indonesia, tahun ini tidak ada impor beras lagi,” tutur Prof Fadjry Djufry.

BACA JUGA  Didampingi Ninuk Zudan, Pj Gubernur Prof Zudan Launching Posyandu Era Baru se Sulsel

Prof Fadjry Djufry menyampaikan pesan-pesan penting kepada seluruh siswa dan alumni PIP Makassar agar terus menjaga nama baik bangsa dan negara serta almamater selama bertugas dimanapun.

“Saya berpesan agar terus menjaga nama baik almamater, menjaga nama baik bangsa dan negara. Semua harus saling menjaga karena kita semua akan lebih banyak berinteraksi dengan berbagai negara luar,” pesannya.

Yang paling penting, lanjut Prof Fadjry Djufry, semua harus mengingat baik-baik apa yang disampaikan seluruh dosen dan tim pengajar selama empat tahun di PIP Makassar.

“Semua hal tentu melalui proses, tidak begitu mudah, Anda semua belajar selama empat tahun, bagaimana berinteraksi dengan sesama, tim pengajar dan demikian juga setelah Anda semua selesai ini.

BACA JUGA  Cabor Anggar Sumbang Perunggu untuk Sulsel

Bagaimana Anda semua berinteraksi di dunia luar, ingat apa yang disampaikan oleh dosen dan seluruh tim pengajar selama empat tahun,” pesan Prof Fadjry Djufry. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Ramadhan Leadership Camp 2026, Kejati Sulsel Tegaskan Komitmen Kawal Tata Kelola Bersih dan Inovatif

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Dalam momentum bulan suci Ramadan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya mengawal tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, berintegritas, dan inovatif melalui pendekatan pencegahan.

Penegasan tersebut disampaikan Asisten Intelijen Kejati Sulsel, Ferizal, saat menjadi narasumber utama dalam kegiatan Ramadhan Leadership Camp 2026 Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di Asrama Haji Sudiang, Makassar, Rabu (25/2/2026).

Membawakan materi bertajuk “Pengawasan dan Legal Standing Urusan Pemerintahan Daerah” dengan tema “Membangun Integritas, Mengawal Pembangunan, Meraih Keberkahan”, Ferizal menegaskan bahwa Kejaksaan hadir sebagai mitra strategis bagi pemerintah daerah, bukan sebagai institusi yang menakutkan bagi aparatur sipil negara (ASN).

“Kejaksaan hadir di sini bukan sebagai ‘hantu’ yang menakutkan, melainkan sebagai mitra strategis untuk memastikan proses pembangunan, Bapak/Ibu aman dalam menjalankan roda pemerintahan,” tegas Ferizal di hadapan para peserta.

Ia menjelaskan, paradigma penegakan hukum Kejaksaan Republik Indonesia kini telah bergeser dari pendekatan represif menuju pencegahan, sejalan dengan arahan Jaksa Agung melalui prinsip “Tajam ke Atas, Humanis ke Bawah”. Dalam konteks ini, fungsi intelijen kejaksaan tidak lagi sekadar melakukan pemantauan, tetapi berperan sebagai Indera Negara sekaligus Early Warning System.

BACA JUGA  Gubernur Sulsel Buka Gerakan Pangan Murah Serentak di 24 Kabupaten/Kota

Fokus utama Kejaksaan saat ini, lanjutnya, adalah pencegahan dan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS). Keberhasilan tidak lagi diukur dari banyaknya aparat yang diproses hukum, melainkan dari terselamatkannya keuangan negara serta terjaminnya kelancaran proyek strategis demi kesejahteraan masyarakat.

Untuk menghilangkan keraguan pejabat daerah dalam mengeksekusi anggaran, Kejati Sulsel menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memberikan ruang diskresi bagi ASN, selama memenuhi empat syarat mutlak, yakni untuk kepentingan umum, sesuai Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), tidak terdapat konflik kepentingan (conflict of interest), serta didasari itikad baik (good faith).

Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga memberikan perlindungan hukum terhadap inovasi daerah. Ferizal mengutip Pasal 389 yang menyatakan ASN tidak dapat dipidana apabila inovasi yang telah disetujui DPRD dan pemerintah pusat tidak mencapai sasaran, sepanjang tidak dilakukan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.

BACA JUGA  Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi Dorong Sertifikasi Anggota Badan Pemusyawaratan Desa

“Dalam hal pelaksanaan inovasi yang telah disetujui DPRD dan Pemerintah Pusat tidak mencapai sasaran, ASN tidak dapat dipidana,” terang Ferizal.

Ferizal juga merinci perbedaan mendasar antara kesalahan administrasi dan tindak pidana korupsi. Kesalahan administrasi atau maladministrasi yang tidak menimbulkan kerugian nyata negara serta tidak disertai niat jahat (mens rea) akan diselesaikan melalui mekanisme internal oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat.

Sebaliknya, tindak pidana korupsi yang mengandung unsur niat jahat, suap, gratifikasi, atau kerugian keuangan negara akan ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Kebijakan ini selaras dengan nota kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri, Jaksa Agung, dan Kapolri pada 2023 yang mengedepankan pemeriksaan internal oleh APIP selama 60 hari untuk pemulihan kerugian administrasi sebelum masuk ke ranah penegakan hukum. Pengecualian berlaku apabila ditemukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), indikasi suap atau gratifikasi, serta proyek fiktif.

BACA JUGA  Gubernur Sulsel Sidak Harga Pangan di Pasar Terong, Pastikan Stabil Jelang Ramadan

Dalam mendampingi pemerintah daerah, Kejati Sulsel mengedepankan tiga pilar utama, yakni Bidang Intelijen sebagai Early Warning System; Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang berperan sebagai Jaksa Pengacara Negara melalui pemberian legal opinion dan legal assistance; serta Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) yang berfungsi sebagai ultimum remedium atau upaya hukum terakhir.

Ferizal juga mengungkap sejumlah titik rawan korupsi di daerah, mulai dari perencanaan anggaran, pengadaan barang dan jasa (PBJ), manajemen ASN, pengelolaan aset daerah, perizinan, pengawasan APIP, pajak daerah, hingga dana desa. Ia menyoroti sekitar 51 persen kasus korupsi nasional berasal dari lingkup pemerintah daerah, dengan 90 persen di antaranya terjadi di sektor PBJ.

Menutup paparannya, Ferizal mengajak seluruh ASN menjadikan ibadah puasa sebagai momentum muroqobatullah atau kesadaran bahwa setiap tindakan senantiasa diawasi oleh Allah SWT, guna memperkuat integritas dan mengimplementasikan nilai-nilai ASN BerAKHLAK dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Continue Reading

Trending