Connect with us

Kementrian Agama RI

Resmikan Pembangunan Masjid Al Ikhlas PIK, Menag Tekankan Pemberdayaan Umat

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, meresmikan pemancangan perdana Masjid Al Ikhlas di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara, pada Jumat, (7/3/2025).

Acara ini dimulai dengan Salat Jumat berjamaah yang dilaksanakan di lokasi pembangunan masjid, dengan Menag bertindak sebagai khatib.

Menag Nasaruddin menyampaikan tentang pentingnya fungsi masjid sebagai tempat ibadah. Meski demikian, masjid bukan hanya sekadar tempat untuk melaksanakan salat, tetapi juga merupakan tempat yang membawa keberkahan bagi umat di sekitarnya.

“Kita berada di cikal bakal masjid, Allah menjanjikan keberkahan di sekitar masjid. Masjid adalah tempat untuk menundukkan keangkuhan dan kesombongan kita di hadapan Allah. Di sinilah kita bisa menundukkan diri kita di hadapan-Nya,” ujar Menag.

Menurutnya, fungsi rumah ibadah, apapun namanya, adalah untuk menundukkan diri di hadapan Tuhan. Lebih penting lagi, sebagai tempat sujud bagi umat Islam, masjid berperan dalam menciptakan energi positif bagi jamaah yang hadir.

BACA JUGA  Bertolak ke Jedah Dampingi Kunjungan Presiden, Menag: Bahas Kampung Haji

Menag juga mengingatkan bahwa masjid yang dibangun oleh Rasulullah SAW memiliki peran yang lebih besar dari sekadar tempat ibadah. “Rasulullah membangun masjid bukan hanya untuk ibadah. Hanya 20% dari fungsi masjid yang digunakan untuk ibadah, sementara 80% lainnya digunakan untuk pemberdayaan jamaah,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa masjid juga harus menjadi tempat untuk memperkuat umat. Menag menekankan pentingnya pemberdayaan umat agar masjid dapat memberikan manfaat yang lebih luas.

Menag berharap agar Masjid Al Ikhlas, seperti masjid yang didirikan oleh Nabi Muhammad SAW, tidak hanya menjadi tempat ibadah, tetapi juga menjadi pusat kegiatan yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat, baik umat Muslim maupun non-Muslim.

BACA JUGA  Indonesia Terima 36 Mab’uts Al Azhar, Menag: Pererat Persahabatan Dua Negara

“Pada masa Rosulullah Masjid bisa menjadi tempat pertemuan, pertunjukan seni, pelatihan bela diri, bahkan tempat untuk merencanakan strategi perang,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya perekonomian yang berbasis masjid. “Saudagar bisa menjual dagangannya di sekitar masjid. Kalau saja semua masjid dan musalla membangun sistem perekonomian di masjid, umat Islam tidak akan ada yang miskin,” ungkap Menag.

Dalam kesempatan ini, Menag juga mengungkapkan bahwa selain Masjid Al Ikhlas, akan dibangun dua masjid lainnya, yaitu Masjid Alkhaeriyah dan Masjid Agung As’adiyah. “Dengan bertambahnya masjid, kita berharap akan ada penguatan umat dan semakin banyak keberkahan yang datang bagi kita semua,” tutupnya.

Direktur Utama Agung Sedayu Group, Letjen (Purn) DR. Nono Sampono, mengungkapkan bahwa pembangunan masjid ini merupakan bagian dari pemenuhan kebutuhan fasilitas ibadah di kawasan PIK 1 dan 2 yang terus berkembang.

BACA JUGA  Kemenag dan KBRI Abu Dhabi Bahas Penguatan Kerja Sama Pendidikan

“Dengan bertambahnya populasi, kebutuhan tempat ibadah meningkat. Masjid yang sudah ada tidak lagi mencukupi, sehingga kami merasa perlu membangun masjid yang lebih besar,” jelas Nono.

Masjid Al Ikhlas akan dibangun di atas lahan seluas 2.400 meter persegi dengan kapasitas sekitar 600 jemaah. Arsitektur masjid mengusung konsep Islamic Classical yang terinspirasi dari era Ottoman, menggabungkan fungsi ibadah dengan aspek bisnis untuk keberlanjutan ekonomi masjid.

Biaya konstruksi diperkirakan mencapai Rp 45 miliar, dengan target penyelesaian akhir tahun 2025. Ke depan, Agung Sedayu Group juga berencana membangun masjid yang lebih besar dengan kapasitas 5.000 jemaah, yang diharapkan rampung pada akhir 2026.

“Kami ingin menjadikan masjid ini sebagai ikon keagamaan yang menyejukkan di kawasan PIK,” pungkas Nono. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat

Published

on

Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.

Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.

“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.

BACA JUGA  Pesan Menag ke Santri: Suka Menyalahkan Orang Tanda Masih Harus Belajar

Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.

Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.

“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.

Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.

Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.

BACA JUGA  Menag RI dan Yordania Perkuat Kerja Sama Pendidikan dan Moderasi Beragama

“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.

Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.

Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.

Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.

BACA JUGA  Dialog Lintas Agama, Menag Jelaskan Empat Isu Strategis Kemenag
Continue Reading

Trending