Connect with us

Pemkot Makassar

Aliyah Mustika Ilham Apresiasi Kepemimpinan Baru KKLR Luwu Utara

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menerima audiensi dari jajaran SDN Percontohan PAM terkait rencana penyelenggaraan kegiatan Market Day.

Audiensi ini berlangsung di Ruang Rapat Wakil Wali Kota, Lantai 2 Balai Kota Makassar, Rabu,(19/03/2025)

Dihadiri oleh Kepala Sekolah SDN Percontohan PAM, Burhanuddin Talib, guru pendamping, serta Plt. Kepala Dinas Pendidikan Makassar, Andi Bukti Djufri.

Dalam audiensi tersebut, Burhanuddin Talib menjelaskan bahwa Market Day merupakan agenda tahunan yang bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai kewirausahaan kepada siswa.

Melalui kegiatan ini, para siswa akan berlatih berdagang dan berinteraksi dengan pelanggan secara langsung.

Acara ini juga melibatkan orang tua siswa serta menghadirkan berbagai tenant, sehingga menciptakan ekosistem belajar yang lebih luas dan aplikatif.

BACA JUGA  Jelang Pembekalan di Magelang, Munafri-Aliyah Jalani Tes Kesehatan di Kemendagri

Menanggapi pemaparan tersebut, Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menyampaikan apresiasinya atas inisiatif sekolah dalam mengembangkan keterampilan siswa di bidang kewirausahaan.

“Kegiatan ini sangat baik untuk membangun jiwa entrepreneur sejak dini. Saya berharap Market Day dapat berjalan sesuai dengan aturan dan prinsip transparansi, khususnya dalam pengelolaan hasil penjualan siswa,” ujar Aliyah Mustika Ilham.

Diketahui, Market Day tahun ini merupakan penyelenggaraan yang ketiga kalinya, dengan partisipasi sebanyak 451 siswa.

Kegiatan ini akan dimulai pukul 08.00 WITA hingga selesai dan terbuka untuk umum, pada Kamis,(20/03/2025).

Selain menanamkan keterampilan berwirausaha, acara ini juga bertujuan mempererat kekompakan antar siswa serta membangun kolaborasi antara sekolah dan orang tua dalam mendukung pendidikan berbasis praktik. (*)

BACA JUGA  Pj Sekda Makassar Pimpin Rapat Penyusunan Rencana APBD Pokok 2025 bersama TAPD
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pemkot Makassar

Pemkot Makassar Larang Keras Pemasangan Reklame di Pohon, Siap Tindak Tegas Pelanggar

Published

on

KITASULSEL.COM, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar mengeluarkan surat edaran Nomor: 660/73/S.edar/III/DLH/2025 tentang Larangan Pemakuan dan Pemasangan Reklame pada Pohon Penghijauan.

Edaran tersebut menindaklanjuti Perwali Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Makassar.

Di mana pada bagian keempat tentang LARANGAN, Pasal 31 Ayat h disebutkan bahwa “setiap orang dilarang memasang reklame dengan cara menempelkan dan/atau memaku batang pohon, melakukan shooting, bazar, dan sebagainya tanpa mendapat izin dari pemerintah setempat”.

Sehingga larangan tersebut meliputi pemakuan pohon dan memasang reklame, spanduk, poster, dan baliho baik di pohon tanaman penghijauan ataupun pohon pelindung yang ada di taman maupun median jalan dalam wilayah Kota Makassar.

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengatakan larangan ini dalam rangka menjaga estetika kota serta kelestarian lingkungan hidup.

BACA JUGA  Wakil Wali Kota Makassar Hadiri Trend Hijab Expo Ramadan 2025, Dukung UMKM dan Fashion Muslimah

“Dari dulu menjadi perhatian bersama. Jadi, saya bilang pada saat pohon itu dipaku, hari ini juga harus dicabut. Jadi tidak boleh ada lagi pohon ditempeli berbagai macam (spanduk/baliho),” tegas Munafri.

Oleh sebab itu, dirinya tegas melarang pemasangan spanduk di pohon-pohon di wilayah Kota Makassar. Sebab menurutnya, tindakan tersebut dapat berakibat fatal bagi kelangsungan hidup pohon.

“Biarkanlah pohon itu tumbuh menjadi pohon hijau nan asri, bukan sebagai tiang atau tempat memasang spanduk,” lanjut Appi menegaskan.

Appi menugaskan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP untuk menindak oknum yang menancapkan paku, baik untuk poster caleg, spanduk, dan iklan di pohon yang ada di kota ini.

“Pasti, kita siapkan sanksinya, tidak boleh ada pelaku usaha yang merusak pohon dengan promo kegiatan,” jelasnya.

BACA JUGA  Danny Berencana Hadirkan Kompleks Studio Film Seperti Hollywood di Makassar

Meski saat ini belum memasuki tahun politik, edaran itu perlu dikeluarkan sehingga ketika memasuki tahun politik baik Pileg atau Pilkada tindakan tersebut dapat dihindari.

Apalagi ia tidak menampik setiap musim politik banyak pohon di wilayah Kota Makassar yang menjadi alat peraga kampanye seperti spanduk dan baliho ditempelkan.

Sehingga, kata Appi, untuk pohon yang dipaku akan berdampak pada pertumbuhan pohon yang masuk kawasan RTH di bawah kewenangan DLH.

“Kenapa kita kasi keluar Surat Edaran? Mumpung ini belum musim kampanye, jadi itu akan bersosialisasi terus. Supaya pada saat musim kampanye atau pemilihan apapun kedepannya sudah ada warning dari awal,” ungkap Appi.

“Karena kalau mau pasang gambar ditempat lain, jangan di pohon. Kalau ada nanti dicabut. Jadi, jangan marah nanti kalau ada yang dipasang baru kita cabut. Jangan marah karena sudah ada aturannya seperti itu,” tambahnya.

BACA JUGA  Jelang Pembekalan di Magelang, Munafri-Aliyah Jalani Tes Kesehatan di Kemendagri

Diketahui, ada empat poin penegasan yang tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin pada Maret 2025 tersebut.

Pertama, setiap warga masyarakat dan instansi/perusahaan di Kota Makassar dilarang memaku pada pohon penghijauan, baik yang ada pada jalur hijau maupun di taman seluruh Kota Makassar.

Kedua, setiap warga masyarakat Kota Makassar dilarang memasang baliho, reklame, pamflet dan yang lain sejenisnya pada pohon baik itu dengan cara menempel, diikat dengan tali atau kawat karena dapat merusak dan dapat mematikan pohon serta mengurangi estetika RTH. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel