Connect with us

Kementrian Agama RI

Bukber dan Silaturahmi Bersama Mahasiswa Indonesia di Timur Tengah: Dr Bunyamin Yapid Ulas Program Unggulan Kemenag

Published

on

Kitasulsel–MESIR — Staf Khusus/Tenaga Ahli Menteri Agama (Menag) RI, H. Bunyamin Yafid, menghadiri acara buka puasa dan silaturahmi bersama mahasiswa Indonesia di Timur Tengah.

Dalam kesempatan tersebut, beliau menyampaikan dua program prioritas Anregurutta Menag RI , Nasaruddin Umar yang termasuk dalam Asta Program Strategis (Asta Prosta). Program pertama adalah “Cinta Kemanusiaan” atau “Kurikulum Cinta”.

Menurut Staf Khusus/Tenaga Ahli Menteri Agama RI,

H. Bunyamin Yafid menekankan pentingnya mahasiswa untuk fokus mempelajari persamaan dari pada memperdebatkan perbedaan (khilafiyyah).

Beliau berharap, sepulangnya ke Indonesia, para mahasiswa dapat menyebarkan dakwah kedamaian dan tidak mudah menyalahkan orang lain hanya karena perbedaan pemahaman yang sederhana.

H. Bunyamin Yafid juga menambahkan bahwa Menteri Agama telah memikirkan wajah Indonesia ratusan tahun ke depan.

BACA JUGA  Kemenag dan ICRP Kolaborasi Bangun Masyarakat Toleran

Jika para mahasiswa, khususnya yang belajar di Timur Tengah, kembali ke tanah air dan terus mempermasalahkan perbedaan di tengah masyarakat yang beragam suku dan budaya, hal ini dapat mempengaruhi keharmonisan bangsa.

Program kedua adalah “Sukses Haji”. H. Bunyamin Yafid mengimbau para mahasiswa Timur Tengah untuk memahami seluk-beluk haji, baik dari aspek fikih maupun ekosistemnya. Beliau mengungkapkan bahwa saat ini daftar tunggu haji di Indonesia mencapai 45 tahun.

Artinya, beban negara terkait penyelenggaraan haji sudah terjadwal hingga 45 tahun ke depan. Beliau menekankan pentingnya generasi muda, termasuk para mahasiswa, untuk mempersiapkan diri dalam mengelola penyelenggaraan haji di masa mendatang, mengingat para pejabat saat ini mungkin sudah pensiun atau meninggal dunia pada saat itu.

BACA JUGA  Menag RI Apresiasi Inovasi AI TalentDNA Untuk Penghulu: Langkah Konkret Tekan Perceraian

Acara ini diharapkan dapat mempererat silaturahmi antara Kementerian Agama dan mahasiswa asal Timur Tengah, serta menyiapkan generasi penerus yang siap menghadapi tantangan keagamaan dan sosial di masa depan. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Tunjangan Guru PAI Non‑ASN Naik Rp500 Ribu, Pencairan Dirapel Sejak Januari 2025

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Ada kabar baik dari Kementerian Agama untuk guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah non Aparatur Sipil Negara (Non ASN). Menteri Agama Nasaruddin Umar telah menandatangani regulasi baru yang memberikan kepastian dan peningkatan tunjangan profesi bagi guru PAI Non ASN yang belum inpassing.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN pada Kementerian Agama, serta Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN.

Melalui kebijakan ini, tunjangan profesi untuk guru Non ASN non inpassing dinaikkan menjadi Rp2.000.000 per bulan dari sebelumnya Rp1.500.000. Selain itu, pemerintah juga akan membayarkan rapelan kekurangan sebesar Rp500.000 per bulan terhitung sejak Januari 2025.

BACA JUGA  Menag RI Nasaruddin Umar Gandeng KPK, Pastikan Penyelenggaraan Haji Bebas Korupsi

Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan, terbitnya aturan ini sebagai bentuk afirmasi negara dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru Non-ASN. Hal itu juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subiyanto yang terus memberikan perhatian pada sektor pendidikan, termasuk pada guru agama.

“Langkah ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan guru,” ujar Menag di Jakarta, Kamis (10/7/2025).

“Dengan kenaikan tunjangan ini, para guru diharapkan tidak hanya profesional dalam mengajar, tetapi juga terus menjadi teladan dalam mendidik dan mengembangkan potensi peserta didik, baik secara jasmani maupun ruhani,” lanjutnya.

Percepat Pencairan

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, meminta para Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi dan Kepala Bidang Pendidikan Agama Islam (PAI) untuk segera menyosialisasikan regulasi ini ke tingkat kabupaten/kota, khususnya kepada Kepala Seksi PAI.

BACA JUGA  Menag RI Apresiasi Inovasi AI TalentDNA Untuk Penghulu: Langkah Konkret Tekan Perceraian

Tujuannya agar proses pencairan tunjangan, termasuk pembayaran rapelan, bisa segera dilakukan, sekaligus diawasi ketat agar sesuai dengan ketentuan dalam PMA, KMA, dan petunjuk teknis yang berlaku.

“Para guru PAI sangat menantikan regulasi ini karena akan berdampak langsung pada kesejahteraan mereka. Oleh karena itu, saya minta agar jajaran Kemenag di daerah segera menindaklanjuti dan mengawasi pencairannya,” tegas Suyitno.

Guru Proaktif

Direktur PAI, M. Munir, menambahkan, pihaknya akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan ini di seluruh wilayah Indonesia. Guru-guru PAI non ASN yang mayoritas diangkat oleh kepala sekolah, yayasan, maupun Pemda harus pro aktif juga untuk mengakses kebijakan ini.

Guru PAI yang menerima tunjangan profesi ini adalah guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi syarat pemenuhan 24 jam tatap muka (JTM), termasuk pemenuhan melalui pelatihan tuntas baca al-Qur’an (TBQ) yang pengakuannya maksimal 6 JTM.

BACA JUGA  Kemenag dan ICRP Kolaborasi Bangun Masyarakat Toleran

“Kami memastikan tidak ada guru PAI Non ASN yang tertinggal dalam menerima haknya selama mereka memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam juknis,” ujar M. Munir.

“Dengan terbitnya PMA dan KMA ini, diharapkan kesejahteraan guru Non ASN semakin meningkat dan mutu pendidikan agama di sekolah semakin kuat,” tandasnya. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel