Connect with us

DISKOMINFO KAB SIDRAP

Pemkab Sidrap dan Bank Sulselbar Kolaborasi Tingkatkan Layanan Pajak Daerah

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Pemerintah Kabupaten Sidrap bersama PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Barat menandatangani nota kesepakatan (MoU) tentang optimalisasi layanan perbankan dalam pemungutan pajak daerah, Selasa (25/3/2025).

Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif, dan Direktur Utama Bank Sulselbar, Yulis Suandi. .

Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian penerimaan pembayaran pajak daerah secara elektronik melalui Bank Sulselbar.

Penandatanganan dilakukan oleh Plt Kepala Bapenda Sidrap, Muhammad Rohadi Ramadhan, bersama Pimpinan PT Bank Sulselbar Cabang Sidrap, Andi Trisna Wardani.

Syaharuddin Alrif menyambut baik kesepakatan untuk mengoptimalkan layanan perbankan dalam pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah secara online di Kabupaten Sidrap.

Menurutnya hal itu mendorong pelayanan menjadi mudah, cepat, tepat, transparan, akuntabel, inovatif, dan bermanfaat bagi masyarakat serta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

BACA JUGA  BNNK Sidrap Segera Dibentuk, Bupati Syaharuddin Dukung Penuh

Penandatanganan ini disaksikan Wakil Bupati Sidrap, Nurkannah; Ketua DPRD Sidrap, Takyuddin Masse; Penjabat Sekda, Andi Rahmat Saleh; dan Ketua IKM Sidrap, Prof. Andi Alimuddin Unde.

Hadir pula para anggota DPRD; asisten; kepala OPD; kepala bagian Setda; camat; serta masyarakat.

Kegiatan berlangsung di kediaman H. Hamza, Jalan Monginsidi Baru No. 22 Makassar, menjelang waktu berbuka puasa dalam rangkaian acara yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Sidrap. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO KAB SIDRAP

BPJamsostek Sidrap Imbau Peserta Tak Gunakan Jasa Calo dalam Pencairan JHT

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) mengimbau peserta untuk tidak menggunakan jasa calo atau pihak ketiga saat mengurus pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).

Hal itu disampaikan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sidrap, Aminah Arsyad, Rabu (30/7/2025).

Aminah menjelaskan, saat ini proses pencairan JHT tergolong mudah dan tidak dipungut biaya.

“Dengan kemudahan ini, kami mengimbau peserta untuk tidak menggunakan jasa pihak ketiga atau calo dalam pengajuan pencairan JHT. Proses layanan kami tidak memungut biaya sama sekali,” jelasnya.

Ia mengatakan, sejak akhir Maret 2020, BPJS Ketenagakerjaan telah menerapkan layanan tanpa kontak fisik melalui kanal Lapak Asik. Layanan ini mempermudah proses klaim JHT secara digital melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

BACA JUGA  Lewat Gerakan Pangan Murah, Pemkab Sidrap Jaga Stabilitas Harga dan Dukung UMKM

“Selain itu, jika saldo di bawah Rp15 juta, peserta bisa melakukan proses klaim secara mandiri lewat aplikasi JMO,” tambahnya.

Aminah menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan terus berkomitmen meningkatkan kualitas layanan, termasuk layanan klaim yang mudah, cepat, dan dapat diakses kapan saja serta di mana saja.

Bagi peserta yang ingin mengajukan klaim, mengecek saldo, atau memperoleh informasi lainnya, dapat langsung mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau menghubungi call center Tanya BPJAMSOSTEK 175. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel