Connect with us

DISKOMINFO LUWU TIMUR

Bupati dan Wabup Lutim Serahkan Parcel Lebaran Bagi Petugas Posko Operasi Ketupat

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Bupati Luwu Timur, H. Irwan Bachri Syam didampingi Wakil Bupati Hj. Puspawati Husler bersama sejumlah unsur Forkopimda Lutim menyerahkan Parcel Lebaran bagi Petugas Posko Operasi Ketupat Tahun 2025 di Empat Kecamatan, Sabtu (29/03/2025).

Turut disaksikan Kadis Perhubungan, plt. Kepala BKPDM, plt. Kepala Diskominfo-SP, plt. Kepala DPK, plt. Kadis Sosial P3A, plt. Kepala DPMTSP, dan Kepala BKAD.

Disela-sela kunjungannya, H. Irwan mengungkapkan apresiasinya kepada para petugas atas dedikasi yang mereka lakukan.

“Saya sebagai Pimpinan daerah bangga atas kinerja para petugas posko yang rela untuk diberikan tugas di hari libur lebaran ini.

Olehnya itu, kami dari pemerintah daerah memberikan bingkisan parcel lebaran ini sebagai bentuk tanda terima kasih atas tugas yang diemban para petugas,” ungkap H. Irwan.

BACA JUGA  Kembali Sidak Pembangunan Pasar Tomoni, Bupati Akan Hentikan Kontrak Kontraktor

Lebih lanjut, H. Irwan mengungkapkan tujuan dari peninjauan ini untuk melihat kondisi posko yang tersebar di empat kecamatan ini.

“Alhamdulillah hingga saat ini, wilayah kecamatan Malili, Wotu, Burau dan Tomoni pengamanan semuanya berjalan lancar dan aman,” pungkas Bupati Lutim.

“Tujuan dilakukannya kunjungan ini tidak hanya pemberian bingkisan saja tetapi kami juga memantau kondisi kesehatan para petugas, kondisi ambulance dan ruang istirahat yang disediakan oleh pihak posko,” ujar. H. Irwan.

Sementara itu, Kapolres Lutim AKBP Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., mengapresiasi Pemkab Lutim.

“Saya sebagai pelaksana operasi ketupat ini merasa bersyukur dan berterima kasih kepada bapak Bupati dan ibu Wabup Lutim yang senantiasa meluangkan waktunya untuk melihat kondisi posko yang tersebar dibeberapa kecamatan ini.” ucap AKBP Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H.

BACA JUGA  Sekda Lutim Serahkan Ranperda Perubahan APBD 2025, Fokus pada Program Pro-Rakyat

Kapolres Lutim berharap kolaborasi antara Pemerintah dan Polri tetap terjalin dengan baik.

“Saya berharap harmonisasi hubungan antara pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan Polres Lutim dapat terus saling berkolaborasi dan berkoordinasi dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Luwu Timur.” tandasnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO LUWU TIMUR

DPK Lutim Musnahkan 1500 Arsip Berusia Dibawah 10 Tahun

Published

on

Kitasulsel–LUWUTIMUR Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kabupaten Luwu Timur melakukan penyusutan arsip melalui kegiatan pemusnahan 1500 dokumen dengan retensi dibawah 10 tahun pada unit Sekretariat Daerah (Bagian Umum) Luwu Timur dengan cara dicacah menggunakan alat pencacah kertas.

Bertempat di Loby Kantor Bupati Luwu Timur, Jum’at (08/08/2025), upaya pemusnahan arsip tersebut dilakukan langsung oleh Tim Pemusnah Arsip yang dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum (Asisten III), Nursih Hariani.

Kegiatan disaksikan langsung oleh Kepala Bagian Umum, Windayani Zakaria, Arsiparis Ahli Muda dari DPK, Rahkmidani, Saksi dari Inspektorat, Muh. Yani Rahman, dan Kasubag Tata Usaha Pimpinan Sekretariat Daerah Staf Ahli dan Kepegawaian, Rezky Apriani.

BACA JUGA  Kembali Sidak Pembangunan Pasar Tomoni, Bupati Akan Hentikan Kontrak Kontraktor

Pada kesempatan tersebut, Asisten Nursih Hariani mengatakan bahwa, pemusnahan arsip dengan retensi dibawah 10 tahun ini dilakukan pertama di lingkungan Sekertariat Daerah (Bagian Umum) Lutim dan nantinya akan dilakukan ditiap Perangkat Daerah dilingkungan Kabupaten Luwu Timur.

“Kami telah memusnahkan sejumlah 1500 dokumen (40 dos) retensi di bawah 10 tahun,” ungkap Nursih.

Arsiparis Ahli Muda DPK, Rahkmidani menjelaskan, kegiatan pemusnahan arsip yang dilakukan ini guna efisiensi dan efektivitas kerja, serta penyelamatan informasi arsip itu sendiri dari pihak-pihak yang tidak berhak untuk mengetahuinya.

“Tidak memiliki nilai guna, telah habis masa retensinya dan berketerangan musnah berdasarkan jadwal retensi arsip,” kata Rahkmidani.

Pemusnahan arsip wajib dilakukan sesuai dengan kaidah kearsipan, prosedur, dan peraturan yang berlaku sehingga dapat dipertanggungjawabkan apabila terjadi persoalan dimasa-masa yang akan datang.

BACA JUGA  Tinjau Stadion dan Gedung Pemuda, Bupati Beri Solusi Perbaikan Infrastruktur

Dengan demikian para pelaksana tidak dapat disalahkan kalaupun dikemudian hari ada kerugian negara yang diakibatkan dari tindakan pemusnahan yang telah dilakukan. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel