Connect with us

Kementrian Agama RI

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025

Published

on

Kitasulsel—Jakarta—Pemerintah menetapkan 1 Syawal 1446H/2025 M jatuh pada Senin, 31 Maret 2025. Penetapan ini didasarkan pada keputusan sidang isbat yang dipimpin Menteri Agama Nasaruddin Umar, di Kantor Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin No. 6, Jakarta, Sabtu (29/3/2025).

“Sidang isbat secara bulat menetapkan 1 Syawal 1446 H jatuh pada hari Senin, 31 Maret 2025,” ujar Menag dalam konferensi pers yang digelar usai Sidang Isbat 1 Syawal 1446 H.

Menurut Menag, sidang menyepakati keputusan tersebut karena dua hal. “Pertama, kita telah mendengar paparan Tim Hisab Rukyat Kemenag posisi hilal hari ini di seluruh Indonesia masih di bawah ufuk dengan ketinggian berkisar minus 3 derajat 15,47 detik sampai minus 1 derajat 4,57 detik. Dengan sudut elongasi berkisar 1 derajat 12,89 detik hingga 1 derajat 36,38 detik,” kata Menag.

BACA JUGA  Manasik Haji Serentak Nasional,Menag RI:Kesimbangan Ibadah Ritual dan Ibadah Sosial Kunci Haji Mabrur

“Secara hisab, data hilal pada hari ini belum memenuhi kriteria visibilitas hilal MABIMS,” imbuhnya.

Artinya, secara hisab posisi hilal di Indonesia saat sidang isbat awal Syawal 1446 H, tidak ada yang memenuhi kriteria baru yang ditetapkan MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura). Diketahui, bahwa Menteri Agama anggota MABIMS menyepakati kriteria baru yaitu tinggi hilal 3 derajat dan sudut elongasi 6,4 derajat.

Dengan posisi demikian, lanjut Menag, maka secara astronomis atau hisab, hilal tidak dimungkinkan untuk dilihat. Hal ini selanjutnya terkonfirmasi oleh pernyataan para perukyah yang diturunkan Kemenag.

Pada tahun ini, rukyah dilaksanakan Kemenag pada 33 lokasi di Indonesia. “Kita mendengar laporan dari sejumlah perukyah hilal yang bekerja di bawah sumpah, mulai dari Aceh hingga Papua. Di 33 titik tersebut, tidak ada satu pun perukyah dapat melihat hilal,” ujar Menag yang didampingi Wakil Menteri Agama Romo Syafi’i, Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang, Ketua MUI KH Asrorun Niam, dan Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad.

BACA JUGA  Menag Minta Pendidikan Agama Tanamkan Rasa Cinta Sejak Dini

Karena dua alasan tersebut, Sidang Isbat menyepakati untuk mengistikmalkan (menyempurnakan) bulan Ramadan menjadi 30 hari sehingga 1 Syawal 1446 H jatuh pada hari Senin, 31 Maret 2025.

“Jadi, Minggu besok umat Islam di Indonesia masih akan menjalani ibadah puasa Ramadan, selanjutnya malam Senin akan takbiran menyambut Idulfitri,” jelas Menag.

Menurut Menag, umat Islam di Indonesia perlu bersyukur dengan Ramadan dan Syawal yang terjadi tahun ini, di mana seluruh elemen masyarakat bisa mengawali dan mengakhiri dengan waktu yang sama.

“Alhamdulillah satu keberuntungan bangsa Indonesia, tahun ini awal Ramadannya sama dan alhamdulillah lebarannya pun sama,” tutur Menag.

“Mudah-mudahan keputusan ini merupakan sarana untuk umat Islam di Indonesia agar tetap menjaga toleransi dan kebersamaan, baik dalam menjalankan ibadah maupun dalam bermasyarakat di dalam naungan tanah air yang sama,” sambungnya.

BACA JUGA  Menag Terima Kepala BKN, Bahas Karir ASN Kemenag dan PPPK Optimalisasi

Sidang Isbat 1 Syawal 1446 H ini digelar secara luring dan dihadiri perwakilan ormas Islam, perwakilan Duta Besar negara sahabat, Tim Hisab Rukyat Kemenag, serta para pejabat Eselon I dan II Kementerian Agama.

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat

Published

on

Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.

Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.

“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.

BACA JUGA  Menag Terima Kepala BKN, Bahas Karir ASN Kemenag dan PPPK Optimalisasi

Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.

Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.

“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.

Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.

Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.

BACA JUGA  Menag Minta Pendidikan Agama Tanamkan Rasa Cinta Sejak Dini

“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.

Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.

Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.

Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.

BACA JUGA  Temui Penyintas Banjir di Bali, Menag Salurkan Bantuan Rp300 Juta
Continue Reading

Trending