Connect with us

Kabupaten Sidrap

Langsung di Lokasi Komisi D DPRD Sulsel Tinjau Jalan Poros Sidrap Soppeng

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melakukan peninjauan lapangan terhadap kondisi Jalan Poros Pangkajene–Soppeng di Kabupaten Sidenreng Rappang, Jumat (11/4/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan atas pembangunan infrastruktur jalan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Rombongan dipimpin Ketua Komisi D, Sufriadi Arif. Mereka didampingi Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sidrap, Siara Barang, mewakili Bupati Syaharuddin Alrif.

Komisi D menilai secara langsung kondisi fisik jalan yang dikerjakan pada tahun 2024 tersebut. Hal itu untuk memastikan kualitas pekerjaan, serta mengidentifikasi titik-titik yang memerlukan perhatian lanjutan.

Selain meninjau jalan yang telah dibangun, rombongan juga menyempatkan meninjau jalan yang mengalami kerusakan parah di wilayah Pape, Kecamatan Panca Lautang.

BACA JUGA  Sidrap Terima Kunjungan Pemkot Pagar Alam untuk Studi Tiru Produksi Telur Konsumsi

Turut hadir dalam kegiatan ini Plt Kepala Dinas PMPTSP Andi Nirwan Ranggong, Camat Panca Lautang Muhammad Samir, Camat Tellu Limpoe Asbudi, Kabid Bina Marga Abdullah, serta Kabid Cipta Karya dan Kawasan Permukiman Andi Zulkifli Iskandar.

Sebelumnya, Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif didampingi Wabup Nurkanaah menerima kunjungan Komisi D di ruang kerjanya. Ia berharap peninjauan ini mendorong percepatan perbaikan pada delapan ruas jalan provinsi yang masih mengalami kerusakan berat.

“Saya sampaikan harapan Langsung di Lokasi, Komisi D DPRD Sulsel Tinjau Jalan Poros Sidrap–Soppengmasyarakat agar delapan ruas jalan yang rusak ini bisa segera dianggarkan tahun 2025,” ujar Syaharuddin.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Sufriadi Arif, menyatakan komitmennya.

BACA JUGA  Bupati dan Wabup Sidrap Hadiri Temu Guru PGRI Dua Pitue

“Insya Allah, kami secara resmi menerima apa yang menjadi saran dan harapan Bapak Bupati Sidrap,” tandasnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Dukung Keuangan Digital, Pemkab Sidrap Fasilitasi Transaksi QRIS untuk Petani dan Peternak

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Ikuti Rapat Komisi II DPR RI Bahas Tata Kelola Birokrasi

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Sidrap Terima Kunjungan Pemkot Pagar Alam untuk Studi Tiru Produksi Telur Konsumsi
Continue Reading

Trending