Connect with us

Kabupaten Sidrap

Mental Juara Jadi Pesan Kunci Bupati Syaharuddin Saat Temui Kafilah Sidrap di Pemondokan

Published

on

Kitasulsel–LUWUUTARA Bupati Sidrap, H. Syaharuddin Alrif, turun langsung memotivasi Kafilah Sidrap yang tengah mengikuti Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadits (STQH) XXIII tingkat Provinsi di Kabupaten Luwu Utara.

Hal itu dilakukannya saat mengunjungi pemondokan kafilah Sidrap yang berlokasi di Jalan Padi, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Senin (14/4/2025).

Syaharuddin didampingi Penjabat Sekretaris Daerah Sidrap, Andi Rahmat Saleh, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Muhammad Iqbal, Plt. Kabag Kesra, Andi Ahminarni, serta sejumlah pejabat lain.

Dalam kesempatan tersebut, Syaharuddin menekankan pentingnya memiliki mental juara dalam menghadapi ajang kompetisi seperti STQH.

Ia pun mengingatkan seluruh peserta untuk tampil percaya diri, menguasai materi, dan berjuang sebaik mungkin membawa nama daerah.

BACA JUGA  PT Jenewa Rabbani Wisata Gelar Manasik Umrah Akbar, Siapkan 312 Jamaah Menuju Tanah Suci

“Yang pertama dibutuhkan dalam lomba seperti ini adalah mental juara. Anak-anakku harus yakin dengan penampilannya, percaya diri, dan yang paling penting, penguasaan materinya,” pesannya.

Lebih jauh ia menekankan, keberhasilan dalam ajang keagamaan ini tidak terlepas dari ketekunan, kerja keras, dan kekompakan seluruh unsur, mulai dari peserta, pelatih, hingga offisial.

Di kesempatan yang sama, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sidrap, H. Muhammad Idris Usman menyampaikan rasa syukur atas dukungan langsung dari Bupati.

“Mari kita doakan peserta kita agar diberi hasil terbaik. Alhamdulillah, support Bapak Bupati sangat nyata. Ini tentu menjadi motivasi tambahan bagi anak-anak kita,” ujarnya.

Sebagai wujud keseriusan dalam mendukung peningkatan kualitas keagamaan, Bupati Syaharuddin sebelumnya juga telah menginstruksikan seluruh pejabat Pemkab Sidrap untuk hadir dalam pembukaan STQH XXIII Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan. (*)

BACA JUGA  Pendidikan Unggul Kunci Sidrap Maju dan Sejahtera
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  PT Jenewa Rabbani Wisata Gelar Manasik Umrah Akbar, Siapkan 312 Jamaah Menuju Tanah Suci

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Lima Pejabat Tinggi Pratama Dilantik, Pemkab Sidrap Perkuat Kinerja OPD

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Hadiri Pelatihan Jurnalistik, Ajak Wartawan Bangun Daerah Lewat Tulisan
Continue Reading

Trending