Connect with us

Pemkot Makassar

Tingkatkan Kualitas Layanan Kesehatan, Wakil Wali Kota Makassar Lakukan Inspeksi di RSUD Daya

Published

on

Kitasulsel—MAKASSAR,— Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, melakukan inspeksi langsung ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya Kota Makassar, Senin (14/4/2025).

Dalam kunjungannya, Aliyah Mustika Ilham didampingi Kepala Dinas Kesehatan Makassar, dr. Nursaidah Sirajuddin, yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas Direktur RSUD Daya.

Mereka meninjau sejumlah area rumah sakit, terutama beberapa poliklinik yang menunjukkan kerusakan, dan cukup menganggu kenyamanan dalam pelayanan.

“Plafon di beberapa titik terlihat rusak parah. Ada rembesan air saat hujan, bahkan bekas rayap yang membuat sebagian plafon nyaris roboh,” ungkap dr. Nursaidah saat mendampingi peninjauan.

Selain kerusakan bangunan, wakil wali kota juga menaruh perhatian pada kelayakan alat-alat kesehatan. Ia meminta dilakukan inventarisasi dan evaluasi menyeluruh terhadap aset rumah sakit guna memastikan pelayanan tetap berjalan optimal.

BACA JUGA  Wakil Wali Kota Makassar Hadiri Buka Puasa Bersama Jajaran Forkopimda dan Pemkot Makassar

“Kita ingin memastikan semua fasilitas, termasuk alat kesehatan, dalam kondisi layak pakai. Pelayanan kesehatan tidak boleh terganggu,” tegas Aliyah Mustika Ilham.

Kunjungan ini menjadi sinyal kuat dari Pemerintah Kota Makassar untuk segera melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas fasilitas layanan kesehatan bagi masyarakat.

Selain itu, Aliyah Mustika Ilham juga menyempatkan berdialog dengan sejumlah pasien dan tenaga medis untuk mendengar langsung keluhan serta masukan dari mereka.

Pemerintah Kota Makassar berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil inspeksi ini dengan langkah-langkah nyata. Aliyah Mustika Ilham berharap RSUD Daya dapat menjadi rumah sakit rujukan yang tidak hanya unggul dalam pelayanan medis, tetapi juga nyaman dan aman bagi seluruh lapisan masyarakat.(*)

BACA JUGA  Bawaslu Kota Makassar Apresiasi Pemkot atas Dukungan dalam Pengawasan Pemilu dan
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pemkot Makassar

Pemkot Makassar Larang Keras Pemasangan Reklame di Pohon, Siap Tindak Tegas Pelanggar

Published

on

KITASULSEL.COM, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar mengeluarkan surat edaran Nomor: 660/73/S.edar/III/DLH/2025 tentang Larangan Pemakuan dan Pemasangan Reklame pada Pohon Penghijauan.

Edaran tersebut menindaklanjuti Perwali Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Makassar.

Di mana pada bagian keempat tentang LARANGAN, Pasal 31 Ayat h disebutkan bahwa “setiap orang dilarang memasang reklame dengan cara menempelkan dan/atau memaku batang pohon, melakukan shooting, bazar, dan sebagainya tanpa mendapat izin dari pemerintah setempat”.

Sehingga larangan tersebut meliputi pemakuan pohon dan memasang reklame, spanduk, poster, dan baliho baik di pohon tanaman penghijauan ataupun pohon pelindung yang ada di taman maupun median jalan dalam wilayah Kota Makassar.

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengatakan larangan ini dalam rangka menjaga estetika kota serta kelestarian lingkungan hidup.

BACA JUGA  Makassar Open 2024 Internasional, Pjs Wali Kota Makassar : Inovasi Majukan Olahraga

“Dari dulu menjadi perhatian bersama. Jadi, saya bilang pada saat pohon itu dipaku, hari ini juga harus dicabut. Jadi tidak boleh ada lagi pohon ditempeli berbagai macam (spanduk/baliho),” tegas Munafri.

Oleh sebab itu, dirinya tegas melarang pemasangan spanduk di pohon-pohon di wilayah Kota Makassar. Sebab menurutnya, tindakan tersebut dapat berakibat fatal bagi kelangsungan hidup pohon.

“Biarkanlah pohon itu tumbuh menjadi pohon hijau nan asri, bukan sebagai tiang atau tempat memasang spanduk,” lanjut Appi menegaskan.

Appi menugaskan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP untuk menindak oknum yang menancapkan paku, baik untuk poster caleg, spanduk, dan iklan di pohon yang ada di kota ini.

“Pasti, kita siapkan sanksinya, tidak boleh ada pelaku usaha yang merusak pohon dengan promo kegiatan,” jelasnya.

BACA JUGA  Aliyah Mustika Ilham Apresiasi Kepemimpinan Baru KKLR Luwu Utara

Meski saat ini belum memasuki tahun politik, edaran itu perlu dikeluarkan sehingga ketika memasuki tahun politik baik Pileg atau Pilkada tindakan tersebut dapat dihindari.

Apalagi ia tidak menampik setiap musim politik banyak pohon di wilayah Kota Makassar yang menjadi alat peraga kampanye seperti spanduk dan baliho ditempelkan.

Sehingga, kata Appi, untuk pohon yang dipaku akan berdampak pada pertumbuhan pohon yang masuk kawasan RTH di bawah kewenangan DLH.

“Kenapa kita kasi keluar Surat Edaran? Mumpung ini belum musim kampanye, jadi itu akan bersosialisasi terus. Supaya pada saat musim kampanye atau pemilihan apapun kedepannya sudah ada warning dari awal,” ungkap Appi.

“Karena kalau mau pasang gambar ditempat lain, jangan di pohon. Kalau ada nanti dicabut. Jadi, jangan marah nanti kalau ada yang dipasang baru kita cabut. Jangan marah karena sudah ada aturannya seperti itu,” tambahnya.

BACA JUGA  Bawaslu Kota Makassar Apresiasi Pemkot atas Dukungan dalam Pengawasan Pemilu dan

Diketahui, ada empat poin penegasan yang tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin pada Maret 2025 tersebut.

Pertama, setiap warga masyarakat dan instansi/perusahaan di Kota Makassar dilarang memaku pada pohon penghijauan, baik yang ada pada jalur hijau maupun di taman seluruh Kota Makassar.

Kedua, setiap warga masyarakat Kota Makassar dilarang memasang baliho, reklame, pamflet dan yang lain sejenisnya pada pohon baik itu dengan cara menempel, diikat dengan tali atau kawat karena dapat merusak dan dapat mematikan pohon serta mengurangi estetika RTH. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel