Connect with us

Kabupaten Sidrap

Pemkab Sidrap dan FH Unhas Dorong Penguatan Hukum BUMDes Berbasis Digital

Published

on

Pemkab Sidrap dan FH Unhas Dorong Penguatan Hukum BUMDes Berbasis Digital

SIDRAP – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bersama Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas) berkomitmen memperkuat kelembagaan hukum Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang adaptif terhadap perkembangan teknologi digital.

Komitmen tersebut ditandai dengan pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Inovasi Kelembagaan Hukum BUMDes Berbasis Platform Digital di Kabupaten Sidrap”, yang digelar pada Selasa (22/4/2025) di ruang rapat pimpinan Lantai III Kantor Bupati Sidrap.

FGD ini dibuka langsung oleh Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah, dan diikuti oleh para pengurus BUMDes se-Kabupaten Sidrap, baik secara luring maupun daring. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Pemerintahan dan Kesra Muhammad Iqbal, Kepala Dinas PMDPPA Abbas Aras, serta tim akademisi dan pemantik dari Unhas Makassar.

BACA JUGA  Belum Dilantik, Bupati Sidrap Terpilih akan Bangun Jembatan Darurat Penghubung Dua Desa yang Roboh Sambil Menunggu Anggaran Turun

Ketua Tim FH Unhas, Ismail Alrif, menyampaikan bahwa FGD ini merupakan forum strategis untuk saling bertukar pikiran dan menggali persoalan yang dihadapi BUMDes. Menurutnya, hasil diskusi ini akan menjadi dasar dalam merumuskan solusi dan inovasi kelembagaan hukum berbasis digital.

“Kehadiran Unhas bukan hanya sebagai pemantik, tetapi kami ingin peserta FGD turut menjadi narasumber yang mengungkap persoalan riil BUMDes. Dari situ, kita bisa mencari pola dan solusi yang tepat,” ungkap Ismail.

Ia juga menekankan pentingnya pemanfaatan platform digital dalam pengelolaan BUMDes, terutama untuk efisiensi dan efektivitas operasional.

“Semua produk yang akan dikembangkan nantinya akan dituangkan dalam format digital, termasuk perjanjian standar, SOP, dan laporan keuangan, sehingga memudahkan pengelolaan ke depannya,” jelasnya.

BACA JUGA  Wakil Bupati Sidrap Pimpin Rapat Tindak Lanjuti Temuan BPK Bersama Penyedia Jasa

Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah, menyampaikan apresiasi atas kontribusi Unhas dalam kegiatan tersebut. Ia berharap FGD ini memberikan manfaat konkret bagi para pengurus BUMDes dalam mengembangkan usahanya.

“Pengelolaan BUMDes yang baik adalah harapan kami dalam kepemimpinan SARKanaah. Saya harap peserta mengikuti kegiatan ini dengan serius agar pengelolaan BUMDes ke depan semakin profesional,” ujarnya.

Sebelum kegiatan dimulai, Tim Fakultas Hukum Unhas terlebih dahulu diterima secara resmi oleh Wakil Bupati Sidrap di ruang kerja Bupati.

Kabupaten Sidrap

Pendaftaran Calon Dewan Pengawas dan Direksi Perusda Tirta Saromase Diperpanjang

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas Masa Jabatan 2025-2029 dan Calon Direksi Masa Jabatan 2025-2030 Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Tirta Saromase Sidenreng Rappang memperpanjang masa pendaftaran hingga 13 Juni 2025.

Sebelumnya, masa pendaftaran berakhir pada 10 Juni 2025. Namun berdasarkan evaluasi, jumlah pelamar yang masuk belum mencukupi ketentuan minimal tiga orang sebagaimana tercantum dalam Pengumuman Nomor 1/VI/Pansel-Perumda/2025.

Untuk itu, melalui pengumuman resmi Nomor 2/VI/Pansel-Perumda/2025, panitia memaparkan perpanjangan waktu pendaftaran selama tiga hari kerja, mulai 11 hingga 13 Juni 2025.

Pendaftaran dibuka pukul 08.00 hingga 16.30 Wita di Sekretariat Panitia Seleksi, Bagian Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah, Kompleks SKPD Sidrap, Jl. Harapan Baru No.1, Pangkajene Sidenreng.

BACA JUGA  Wakil Bupati Sidrap Pimpin Rapat Tindak Lanjuti Temuan BPK Bersama Penyedia Jasa

Panitia mengimbau masyarakat yang memenuhi persyaratan dan berminat agar segera melengkapi serta menyerahkan dokumen sesuai ketentuan dalam pengumuman sebelumnya.

“Berkas yang disampaikan setelah tanggal 13 Juni 2025 tidak akan diproses lebih lanjut,” bunyi pengumuman yang ditandatangan secara elektronik oleh Ketua Panitia Seleksi sekaligus Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Sidrap, Andi Rahmat Saleh.

Perpanjangan ini merupakan bagian dari komitmen panitia untuk menjaring calon yang kredibel dan memenuhi syarat guna mengisi posisi strategis di Perusda Tirta Saromase masa jabatan 2025–2029 untuk Dewan Pengawas dan 2025–2030 untuk Direksi. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel