Connect with us

Kabupaten Sidrap

Gusnadi Terpilih Jadi Ketua PGRI Sidrap Cabang Panca Lautang

Published

on

KITASULSEL.COM, SIDRAP – Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Sidrap, Nurkanaah, secara resmi membuka Konferensi Cabang PGRI Kecamatan Panca Lautang Tahun 2025, yang berlangsung di Aula Kantor Camat Panca Lautang, Bilokka, Sabtu (24/5/2025).

Konferensi ini mengusung tema “Transformasi PGRI Menuju Indonesia Emas”, dengan agenda utama pemilihan pengurus baru PGRI Cabang Panca Lautang untuk masa bakti 2025–2030.

Acara tersebut dihadiri oleh Camat Panca Lautang Muhammad Samir, jajaran pengurus PGRI Kabupaten Sidrap, serta para pengurus dan anggota PGRI dari Kecamatan Panca Lautang.

Dalam sambutannya, Nurkanaah yang juga menjabat sebagai Wakil Bupati Sidrap menekankan pentingnya sinergi antara PGRI dan pemerintah daerah guna mendorong kemajuan pendidikan di daerah. Ia juga menyoroti persoalan anak yang tidak bersekolah, yang menurutnya membutuhkan perhatian serius.

BACA JUGA  Pemkab Sidrap dan FH Unhas Dorong Penguatan Hukum BUMDes Berbasis Digital

“Ini tanggung jawab kita bersama untuk membimbing mereka agar kembali bersekolah. Terima mereka, jangan diberikan persyaratan terlalu banyak sehingga mereka patah semangat,” ujar Nurkanaah di hadapan peserta konferensi.

Ia juga mengajak seluruh guru untuk terus meningkatkan etos kerja serta kepedulian dalam membentuk karakter dan masa depan generasi muda.

Konferensi yang berlangsung lancar ini menetapkan Gusnadi, S.Pd. SD, Kepala SDN 3 Wanio, sebagai Ketua PGRI Cabang Panca Lautang periode 2025–2030 secara aklamasi. Sebelumnya, Gusnadi menjabat sebagai sekretaris cabang.

Adapun susunan pengurus baru PGRI Cabang Panca Lautang masa bakti 2025–2030 adalah sebagai berikut:

Ketua: Gusnadi, S.Pd. SD

Wakil Ketua I: Lukman, S.Ag., M.Pd

BACA JUGA  Bupati Sidrap Bersama Forkopimda Hadiri Musda VI PKS

Wakil Ketua II: Faisal, S.Si

Sekretaris: Jumrah, S.Pd

Wakil Sekretaris: Burhanuddin, S.Pd

Bendahara: Jufri Sulle, S.Pd

Menutup sambutannya, Nurkanaah menyampaikan ucapan selamat atas terselenggaranya konferensi dan berharap kepengurusan baru dapat membawa PGRI Cabang Panca Lautang menjadi lebih solid dan progresif dalam menghadapi tantangan pendidikan ke depan.

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Panen Raya di Watang Sidenreng, Bupati Sidrap Apresiasi Kerja Keras Petani

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Sidrap Gelar Gerakan Pangan Murah Serentak Se-Indonesia

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Pemkab Sidrap dan FH Unhas Dorong Penguatan Hukum BUMDes Berbasis Digital
Continue Reading

Trending