Connect with us

Kabupaten Sidrap

Pj Sekda Sidrap Tegaskan Komitmen Nyata pada Uji Publik Keterbukaan Informasi

Published

on

KITASULSEL.COM, SIDRAP – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang menunjukkan komitmen kuat terhadap keterbukaan informasi publik dalam Uji Publik Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tahun 2025 yang dilaksanakan secara virtual, Jumat (23/5/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari monitoring dan evaluasi tahunan oleh Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan.

Uji publik dipimpin langsung Ketua Komisi Informasi (KI) Sulsel, Fauziah Erwin, bersama jajaran komisioner lainnya seperti Subhan Djoer dan Nurhikmah, serta melibatkan tim penilai eksternal dari kalangan akademisi, LSM, dan aktivis difabel.

Pemerintah Kabupaten Sidrap sendiri dipimpin oleh Penjabat Sekretaris Daerah, Andi Rahmat Saleh, didampingi jajaran dari Dinas Komunikasi dan Informatika. Dalam pemaparannya, Andi Rahmat menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian integral dari visi “Sidenreng Rappang Maju dan Sejahtera” di bawah kepemimpinan Bupati Syaharuddin Alrif dan Wakil Bupati Nurkanaah.

BACA JUGA  Pengurus PGRI Kulo Dilantik, Bupati Soroti Peran Guru Wujudkan Pendidikan Unggul

Ia menyebut, keterbukaan informasi merupakan unsur penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan inovatif. Komitmen tersebut ditunjukkan melalui regulasi yang telah diterbitkan, penguatan kelembagaan PPID, hingga penyediaan anggaran dan sarana pendukung.

“Salah satu langkah nyata adalah dengan memberikan akses langsung kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasi melalui kontak pribadi Bupati,” ungkapnya.

Uji publik ini sendiri merupakan tahap lanjutan setelah pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) dengan lebih dari 200 indikator, meliputi aspek sarana prasarana, digitalisasi, kualitas dan jenis informasi, serta komitmen organisasi.

Acara juga dirangkaikan dengan virtual tour ke fasilitas pelayanan informasi publik di Dinas Kominfo Sidrap, sebagai bagian dari sesi pendalaman oleh tim penilai.

BACA JUGA  Anak-Anak Belajar Dagang di Sidrap, Sekolah Jadi Pasar Kreatif Dua Hari

Kegiatan tersebut turut dihadiri berbagai kepala dinas dan pejabat struktural Pemkab Sidrap, menandai keterlibatan lintas sektor dalam mendorong transparansi dan pelayanan publik yang prima.

Menutup sesi, Andi Rahmat menyampaikan apresiasi kepada Komisi Informasi Provinsi Sulsel atas pelaksanaan uji publik tersebut dan berjanji akan menindaklanjuti semua masukan demi peningkatan kualitas layanan informasi di Kabupaten Sidrap.

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Pesan Inspiratif Bupati Sidrap di Penamatan Siswa Ma had DDI Pangkajene

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Anak-Anak Belajar Dagang di Sidrap, Sekolah Jadi Pasar Kreatif Dua Hari

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  IAIN Parepare Teken MoU dengan Pemkab Sidrap, Kembangkan Potensi Lokal Lewat Tri Dharma
Continue Reading

Trending