Kabupaten Sidrap
Pesantren Sehati Diresmikan, Bupati Tegaskan Komitmen Bangun Masyarakat Religius dan Harmonis
Kitasulsel–SIDRAP Komitmen Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) dalam memperkuat nilai-nilai keagamaan kembali ditegaskan melalui peresmian Pesantren Sehati oleh Bupati Sidrap, H. Syaharuddin Alrif, yang dirangkaikan dengan pengukuhan pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) tingkat Kecamatan Baranti, Rabu (30/4/2025).
Acara yang digelar di lingkungan Pesantren Sehati berlangsung meriah dengan dihadiri berbagai elemen masyarakat, termasuk Ketua DPRD Sidrap H. Takyuddin Masse, unsur Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta para kepala desa dan lurah se-Kecamatan Baranti.
Dalam sambutannya, Bupati Sidrap, H Syaharuddin Alrif menyampaikan bahwa keberadaan Pesantren Sehati merupakan langkah penting dalam membina generasi yang berakhlak dan memperkuat ukhuwah islamiyah di tengah masyarakat.
Ia menegaskan, program ini tak hanya berfokus pada pembelajaran agama, tetapi juga pada pembentukan karakter melalui pendekatan spiritual dan edukatif.
“Pesantren Sehati diharapkan menjadi wadah penguatan nilai Islam yang moderat serta sarana konsolidasi umat dalam mendukung pembangunan daerah yang berlandaskan nilai-nilai religius,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua MUI Kabupaten Sidrap, K.H. Abdul Malik Tibe, secara resmi mengukuhkan para pengurus MUI tingkat desa dan kelurahan se-Kecamatan Baranti.
Ia berharap keberadaan Pesantren Sehati mampu menjadi pusat kegiatan keagamaan yang benar-benar menjawab kebutuhan spiritual masyarakat di berbagai lapisan.
Pengukuhan pengurus MUI tingkat kecamatan ini dinilai sebagai langkah strategis dalam memperluas jangkauan dakwah yang moderat dan damai hingga ke level paling bawah.
Para pengurus baru diharapkan menjadi mitra aktif pemerintah dalam memerangi paham radikalisme dan membina masyarakat dalam kehidupan beragama yang rukun.
Dengan peresmian Pesantren Sehati dan pengukuhan pengurus MUI, Kecamatan Baranti kian mengokohkan posisinya sebagai wilayah yang menjunjung tinggi nilai religius, toleransi, dan semangat kebersamaan untuk membentuk masyarakat Sidrap yang maju dan berdaya saing. (*)
Kabupaten Sidrap
JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media
KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.
Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.
Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.
Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.
“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.
Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.
Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.
Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.
“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.
Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.
Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.
-
Nasional9 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics1 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur










You must be logged in to post a comment Login