Connect with us

Kabupaten Sidrap

Pemkab Sidrap dan Bapas Watampone Sepakati MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pelayanan Masyarakat

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Watampone resmi menyepakati Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) tentang pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak. Penandatanganan MoU tersebut berlangsung pada Kamis (8/1/2026).

Nota Kesepahaman ditandatangani langsung oleh Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif, dan Kepala Bapas Kelas II Watampone, Nurmia, di Ruang Bupati Lantai III, Kelurahan Batu Lappa, Kecamatan Watang Pulu. Kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam mendukung penerapan sistem pemidanaan alternatif sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Penandatanganan MoU turut disaksikan Wakil Bupati Sidrap Nurkanaah dan Sekretaris Daerah Sidrap Andi Rahmat Saleh. Hadir pula Asisten Administrasi Umum Nasruddin Waris, Kepala Bagian Kerja Sama Andi Besse, Pelaksana Tugas Kepala Bagian Hukum Andi Kaimal, perwakilan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Rusli, serta sejumlah undangan lainnya.

BACA JUGA  Haslindah Syaharuddin Tinjau dan Jual Langsung Produk UPPKA Sidrap di Harganas Tingkat Provinsi

Bupati Syaharuddin Alrif menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari implementasi KUHP baru yang mengatur model pemidanaan alternatif berbasis pembinaan kemasyarakatan. Ia menilai pendekatan tersebut lebih edukatif dan humanis, khususnya bagi anak yang berhadapan dengan hukum.

Menurutnya, KUHP baru memuat ketentuan mengenai pidana kerja sosial, pidana pelayanan masyarakat, serta pidana denda sebagai alternatif pemidanaan selain pidana penjara.

“Untuk menindaklanjuti kegiatan ini, nanti akan dibuatkan sesi bersama seluruh komponen masyarakat, lurah, desa, dan camat. Saya juga meminta Ibu untuk kembali melakukan sosialisasi,” ujar Syaharuddin.

Ia berharap, kerja sama antara Pemkab Sidrap dan Bapas Watampone ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung penerapan sistem pemidanaan yang lebih berorientasi pada pembinaan dan reintegrasi sosial.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Bersama Dandim Tinjau Jalan Perbatasan dengan Motor Trail

Sementara itu, Kepala Bapas Kelas II Watampone, Nurmia, menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mulai diterapkan sejak 2 Januari 2026. Undang-undang tersebut menjadi dasar hukum pengaturan pidana alternatif dalam sistem pemidanaan nasional.

Nurmia menuturkan, Bapas memiliki peran strategis dalam pelaksanaan pidana alternatif melalui pembimbingan kemasyarakatan, pendampingan klien, koordinasi dengan keluarga dan korban, serta kerja sama dengan pemerintah daerah.

Melalui Nota Kesepahaman ini, ia berharap pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat, khususnya bagi warga dengan ancaman pidana di bawah lima tahun, dapat berjalan optimal dan berkontribusi pada proses pembinaan serta reintegrasi sosial yang lebih efektif di tengah masyarakat.

BACA JUGA  Bupati Syaharuddin Hadir Bersama Ulama dan Santri dalam Doa Keselamatan Bangsa
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending