Connect with us

PDAM Makassar

PDAM Makassar dan Isu PHK Massal: Abd. Kahar Muzakkir Luruskan Fakta Berdasarkan Hukum

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Direktur Lembaga Otonomi Penelitian dan Pengabdian Masyarakat – Yayasan Bina Persaudaraan Mandiri Makkassar (LOP2M-BPMM), Abd. Kahar Muzakkir, S.IP., S.H., M.Si., menyatakan bahwa Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar telah menunjukkan komitmen kuat membangun kembali perusahaan yang sehat, profesional, dan akuntabel, Selasa, (27/05/2025).

Pernyataan ini diperkuat dengan hasil kajian hukum normatif yang resmi diterbitkan LOP2M-BPMM dalam bentuk surat keterangan resmi Nomor 009/SPKS/LOPPM-BPMM/V/2025 yang dikirim kepada PLT Direktur Utama PDAM Makassar.

Penilaian tersebut berangkat dari langkah cepat Pemerintah Kota Makassar yang melakukan restrukturisasi menyeluruh menyusul kerugian PDAM sebesar Rp 5,5 miliar dalam kurun waktu Januari hingga Maret 2025.

Pemerintah melalui Walikota Makassar, Munafri Arifuddin sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) langsung menunjuk PLT Direksi dan PLT Dewan Pengawas guna menjaga kesinambungan operasional dan penyelamatan aset daerah.

BACA JUGA  Distribusi Air Bersih Alami Gangguan, PDAM Makassar Siapkan Call Center untuk Pengaduan

“Langkah ini tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab konstitusional pemerintah terhadap pelayanan publik. Dalam situasi darurat manajerial, PLT adalah solusi yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan,” tegas Kahar dalam keterangannya.

Hasil kajian tersebut menegaskan bahwa pengangkatan PLT Direktur Utama yang mengangkat Plt. Direktur Utama PDAM Makassar, Hamzah Ahmad telah sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Perda Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2019 serta Permendagri Nomor 23 Tahun 2024, yang memberikan kewenangan kepada KPM untuk menetapkan pelaksana tugas dengan kewenangan yang sama seperti direksi definitif.

Sorotan publik kemudian beralih pada rencana efisiensi yang diusulkan oleh PLT Dirut PDAM. Banyak yang mengaitkan ini dengan ancaman PHK massal. Namun menurut penjelasan resmi dan hasil kajian, istilah “perampingan” yang dimaksud lebih mengacu pada tidak memperpanjang kontrak kerja yang habis pada Mei 2025, serta evaluasi kinerja pegawai kontrak lainnya.

BACA JUGA  Dinas PU Akan Lakukan Pekerjaan, PDAM Makassar Akan Relokasi Pipa di Tamalanrea

Menurut Direktur LOP2M-BPMM, Abd. Kahar Muzakkir, Langkah tersebut sepenuhnya sah, sesuai Pasal 61 UU Ketenagakerjaan, dan bahkan dilindungi oleh PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

“Ini bukan PHK sepihak, melainkan penyesuaian manajerial berbasis rasionalitas hukum,” ungkap Kahar.

Kajian juga menyebut bahwa saat ini PDAM Makassar memiliki rasio pegawai 7,76 per 1.000 pelanggan, jauh melebihi standar ideal yang hanya 5 pegawai per 1.000 pelanggan.

Tingginya rasio ini menunjukkan pembengkakan beban kerja yang tidak sebanding dengan efisiensi layanan, dan menjadi dasar kuat bagi manajemen untuk mengambil kebijakan rasionalisasi pegawai.

“Justru langkah ini diperlukan agar PDAM tidak terjebak dalam krisis yang lebih dalam. Kita harus berani mengatakan bahwa reformasi membutuhkan ketegasan dan data. Ini tentang masa depan layanan air bersih di Makassar, bukan semata soal internal organisasi,” kata Kahar.

BACA JUGA  Peringati HUT Makassar, Ini Kemudahan PDAM Makassar

Dalam Surat Keterangan Kajian Hukum yang diterbitkan LOP2M-BPMM itu juga mengajak publik untuk lebih cermat membedakan antara opini, persepsi, dan fakta hukum. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa pembahasan hukum dilakukan dengan metode normatif dan bertujuan mencerahkan arah kebijakan PDAM secara konstruktif.

“Diskursus publik harus terus hidup, tapi harus sehat dan berbasis pengetahuan. Kami berharap kajian ini menjadi rujukan yang objektif bagi semua pihak dalam melihat isu PDAM secara menyeluruh dan adil,” tutup Kahar.

Dengan kebijakan strategis berbasis hukum dan data ini, PDAM Makassar diharapkan mampu bangkit dan memberikan pelayanan air bersih yang optimal, transparan, serta berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Kota Makassar. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

PDAM Makassar

Cegah Penipuan, PDAM Makassar Edukasi Warga Ciri-Ciri Petugas Resmi di Lapangan

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Kota Makassar mengimbau seluruh warga untuk mewaspadai modus penipuan yang mengatasnamakan petugas PDAM.

Imbauan ini disampaikan menyusul adanya laporan warga terkait oknum tidak bertanggung jawab yang menawarkan layanan sambungan baru dan diskon pembayaran secara langsung tanpa prosedur resmi.

Kepala Bagian Humas PDAM Makassar, Fasad Azizah, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memungut biaya secara langsung di lapangan atau melalui pihak tidak resmi.

“Kami minta masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan oknum yang datang tanpa identitas jelas. Selalu cek kelengkapan petugas, seperti surat perintah kerja, tanda pengenal, serta seragam resmi yang memuat logo PDAM,” ujar Fasad saat dikonfirmasi, Kamis (5/6/2025).

BACA JUGA  Dinas PU Akan Lakukan Pekerjaan, PDAM Makassar Akan Relokasi Pipa di Tamalanrea

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa petugas resmi PDAM dibekali dengan tanda pengenal, serta menggunakan seragam lengkap dengan logo perusahaan. Warga juga disarankan untuk selalu meminta nomor kontak petugas sebagai langkah verifikasi tambahan.

“Lebih baik memastikan lebih dulu daripada menjadi korban penipuan,” tambahnya.

Untuk itu, ia mengajak warga untuk memperhatikan beberapa ciri-ciri tindakan mencurigakan, seperti ancaman pemutusan air secara sepihak, permintaan uang di tempat, atau tawaran yang tidak pernah diumumkan secara resmi melalui kanal PDAM.

Fasad menyampaikan bahwa semua informasi terkait layanan dan program resmi selalu disampaikan lewat media sosial, situs web resmi, atau langsung dari kantor pelayanan PDAM.

Selain itu, Fazad juga mengingatkan warga untuk berhati-hati terhadap tawaran mencurigakan seperti sambungan air baru dengan harga miring, potongan biaya mendadak, maupun ancaman pemutusan sepihak.

BACA JUGA  Peringati HUT Makassar, Ini Kemudahan PDAM Makassar

“Jika ragu, silakan segera hubungi hotline resmi kami di 0811-4641-123 atau melalui situs [www.pdamkotamakassar.co.id](http://www.pdamkotamakassar.co.id) untuk mendapatkan kepastian informasi. Verifikasi dan pelaporan dari masyarakat sangat membantu kami dalam mencegah penipuan,” tutup Fasad. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel