Connect with us

PDAM Makassar

PDAM Makassar dan Isu PHK Massal: Abd. Kahar Muzakkir Luruskan Fakta Berdasarkan Hukum

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Direktur Lembaga Otonomi Penelitian dan Pengabdian Masyarakat – Yayasan Bina Persaudaraan Mandiri Makkassar (LOP2M-BPMM), Abd. Kahar Muzakkir, S.IP., S.H., M.Si., menyatakan bahwa Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar telah menunjukkan komitmen kuat membangun kembali perusahaan yang sehat, profesional, dan akuntabel, Selasa, (27/05/2025).

Pernyataan ini diperkuat dengan hasil kajian hukum normatif yang resmi diterbitkan LOP2M-BPMM dalam bentuk surat keterangan resmi Nomor 009/SPKS/LOPPM-BPMM/V/2025 yang dikirim kepada PLT Direktur Utama PDAM Makassar.

Penilaian tersebut berangkat dari langkah cepat Pemerintah Kota Makassar yang melakukan restrukturisasi menyeluruh menyusul kerugian PDAM sebesar Rp 5,5 miliar dalam kurun waktu Januari hingga Maret 2025.

Pemerintah melalui Walikota Makassar, Munafri Arifuddin sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) langsung menunjuk PLT Direksi dan PLT Dewan Pengawas guna menjaga kesinambungan operasional dan penyelamatan aset daerah.

BACA JUGA  Pipa PDAM Makassar di Jalan Paccerakkang Bocor, Ini Daerah yang Terdampak

“Langkah ini tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab konstitusional pemerintah terhadap pelayanan publik. Dalam situasi darurat manajerial, PLT adalah solusi yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan,” tegas Kahar dalam keterangannya.

Hasil kajian tersebut menegaskan bahwa pengangkatan PLT Direktur Utama yang mengangkat Plt. Direktur Utama PDAM Makassar, Hamzah Ahmad telah sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Perda Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2019 serta Permendagri Nomor 23 Tahun 2024, yang memberikan kewenangan kepada KPM untuk menetapkan pelaksana tugas dengan kewenangan yang sama seperti direksi definitif.

Sorotan publik kemudian beralih pada rencana efisiensi yang diusulkan oleh PLT Dirut PDAM. Banyak yang mengaitkan ini dengan ancaman PHK massal. Namun menurut penjelasan resmi dan hasil kajian, istilah “perampingan” yang dimaksud lebih mengacu pada tidak memperpanjang kontrak kerja yang habis pada Mei 2025, serta evaluasi kinerja pegawai kontrak lainnya.

BACA JUGA  PDAM Makassar Lakukan Stabilisasi Tekanan Air di Rappocini dan Anuang

Menurut Direktur LOP2M-BPMM, Abd. Kahar Muzakkir, Langkah tersebut sepenuhnya sah, sesuai Pasal 61 UU Ketenagakerjaan, dan bahkan dilindungi oleh PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

“Ini bukan PHK sepihak, melainkan penyesuaian manajerial berbasis rasionalitas hukum,” ungkap Kahar.

Kajian juga menyebut bahwa saat ini PDAM Makassar memiliki rasio pegawai 7,76 per 1.000 pelanggan, jauh melebihi standar ideal yang hanya 5 pegawai per 1.000 pelanggan.

Tingginya rasio ini menunjukkan pembengkakan beban kerja yang tidak sebanding dengan efisiensi layanan, dan menjadi dasar kuat bagi manajemen untuk mengambil kebijakan rasionalisasi pegawai.

“Justru langkah ini diperlukan agar PDAM tidak terjebak dalam krisis yang lebih dalam. Kita harus berani mengatakan bahwa reformasi membutuhkan ketegasan dan data. Ini tentang masa depan layanan air bersih di Makassar, bukan semata soal internal organisasi,” kata Kahar.

BACA JUGA  Tekan Kebocoran Air, PDAM Jajaki Kerjasama Dengan Perusahaan Asal Jepang

Dalam Surat Keterangan Kajian Hukum yang diterbitkan LOP2M-BPMM itu juga mengajak publik untuk lebih cermat membedakan antara opini, persepsi, dan fakta hukum. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa pembahasan hukum dilakukan dengan metode normatif dan bertujuan mencerahkan arah kebijakan PDAM secara konstruktif.

“Diskursus publik harus terus hidup, tapi harus sehat dan berbasis pengetahuan. Kami berharap kajian ini menjadi rujukan yang objektif bagi semua pihak dalam melihat isu PDAM secara menyeluruh dan adil,” tutup Kahar.

Dengan kebijakan strategis berbasis hukum dan data ini, PDAM Makassar diharapkan mampu bangkit dan memberikan pelayanan air bersih yang optimal, transparan, serta berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Kota Makassar. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

PDAM Makassar

Koneksi Pipa PDAM Makassar Pabaeng-Baeng Dimulai 27 Juli, Layanan Tangki Gratis Tersedia, Proyek Lewati 7 Tahapan

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Perumda Air Minum Kota Makassar akan melakukan pengerjaan koneksi jaringan pipa distribusi di Jalan Veteran Selatan, Ujung Jalan Sultan Alauddin, hingga Jalan Kumala (Taman Segitiga), mulai pada 27 Juli 2025 mendatang. Pekerjaan ini merupakan bagian dari Koneksi Pipa Pa’baeng-Baeng, yang bertujuan menyuplai air bersih ke wilayah utara Kota Makassar dari Instalasi Pengolahan Air (IPA) 5.

Pipa distribusi berukuran 700 mm (DIP) akan dikoneksikan ke pipa (HDPE) 400 mm di area bundaran Pa’baeng-Baeng. Proses ini diperkirakan berlangsung selama 8 hari kerja, dengan tahapan pengerjaan pada 27 Juli 2025.

Proses pengerjaan ini memiliki 7 tahapan utama yang dirancang secara sistematis untuk memastikan kelancaran proses koneksi pipa distribusi utama, meminimalkan gangguan layanan, serta menjamin keberhasilan optimalisasi suplai air bersih ke wilayah utara Makassar.

Pekerjaan dimulai dengan pembongkaran aspal dan penggalian tanah menggunakan excavator dan metode manual. Pada tahap ini, dilakukan pemasangan turap untuk menjaga kestabilan dinding galian di sekitar lokasi sambungan pipa berdiameter 700 mm dan 350 mm.

Area kerja diperluas secara hati-hati agar mobilisasi alat dan material dapat berjalan aman dan efisien. Seluruh proses ini ditargetkan selesai dalam waktu maksimal 24 jam.

BACA JUGA  PDAM Makassar Sampaikan Terjadi Kebocoran Pipa 350 mm di Jalan Mappaoddang

Selanjutnya, dilakukan penurunan debit dan tekanan produksi air untuk menciptakan kondisi yang aman selama koneksi. Debit produksi diturunkan dari normal 1600 liter per detik menjadi 1000 liter per detik, sementara tekanan dikurangi dari 3,5 bar menjadi 2 bar.

Penurunan ini dibarengi dengan pengaturan gate valve di 10 titik strategis guna mengurangi wilayah terdampak serta memudahkan manuver teknis saat pemotongan berlangsung. Tahap ini diperkirakan berlangsung maksimal 7 jam.

Pekerjaan dilanjutkan dengan pemotongan pipa pada dua titik, masing-masing untuk pipa diameter 700 mm dan 350 mm.

Setelah pemotongan, dilakukan pemasangan alat bantu sambungan seperti flexible joint pada masing-masing titik. Proses ini merupakan inti dari koneksi dan diproyeksikan membutuhkan waktu maksimal 2 x 24 jam.

Setelah sambungan selesai, dilakukan pengukuran debit untuk memastikan kelancaran aliran sebelum dan sesudah koneksi.

Debit yang sebelumnya diturunkan akan mulai dinormalisasi kembali secara bertahap hingga mencapai kondisi ideal 1600 liter per detik. Tahapan ini ditargetkan selesai dalam waktu 6 jam.

Setelah debit mencapai angka normal, seluruh gate valve yang sebelumnya diatur ulang dikembalikan ke posisi semula. Tujuannya adalah agar aliran air terdistribusi secara perlahan dan merata ke seluruh jaringan. Proses pengaturan ulang ini membutuhkan waktu maksimal 7 jam dan menjadi kunci normalisasi distribusi ke pelanggan.

BACA JUGA  Tekan Kebocoran Air, PDAM Jajaki Kerjasama Dengan Perusahaan Asal Jepang

Kemudian, area galian ditimbun kembali dan dilakukan pemadatan berlapis untuk memastikan tidak terjadi penurunan tanah. Penimbunan dilaksanakan dalam waktu 12 jam, dengan perhatian pada keamanan dan kondisi lalu lintas jalan pascapekerjaan.

Langkah terakhir, dilakukan uji coba distribusi air pascakoneksi di wilayah utara dan sekitarnya. Tujuannya untuk memastikan performa jaringan, kestabilan tekanan, serta kualitas suplai air yang dialirkan telah sesuai standar. Uji coba ini ditargetkan selesai dalam waktu 8 jam.

Dari tahapan tersebut, pihak Perumda Air Minum Kota Makassar menargetkan optimalisasi distribusi air bersih secara merata, terutama untuk kawasan utara kota yang selama ini mengalami keterbatasan suplai.

Plt Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Perumda Air Minum Kota Makassar, Fazad Azizah mengatakan selama proses berlangsung, gangguan tekanan dan pasokan air bersih berpotensi terjadi di sejumlah kecamatan dan ruas jalan di wilayah pelayanan.

Dari total wilayah pelayanan, hanya tujuh kecamatan yang terdampak pengerjaan koneksi pipa ini. Tiga di antaranya mengalami penurunan tekanan secara signifikan, yakni Kecamatan Panakkukang, Rappocini, dan Makassar.

BACA JUGA  Dr. Darwis: Dana Cadangan Besar di PDAM Bukan Prestasi, Tapi Cermin Ketidakefisienan

Sementara empat lainnya, yakni Kecamatan Wajo, Mamajang, Tamalate, dan Manggala, hanya terdampak sebagian.

Jalur distribusi air yang mengalami penurunan tekanan mencakup kawasan strategis seperti Jalan Pettarani, Veteran, Ratulangi, Cendrawasih, Somba Opu, Hasanuddin, Malengkeri, Sultan Alauddin, Kumala, Andi Tonro, Dg. Tata, dan Kakatua.

Sementara itu, Pelanggan yang membutuhkan suplai air bersih melalui mobil tangki secara gratis dapat mengajukan permintaan melalui nomor kontak layanan berdasarkan wilayah pelayanan berikut:

Wilayah 1 (Kecamatan Wajo): 0821-9000-5503

Wilayah 3 (Panakkukang, Rappocini): 0812-4470-2671

Wilayah 4 (Makassar, Mamajang, Tamalate): 0851-7514-1704 / 0852-4204-8081

Wilayah 5 (Tamalate & Mamajang – sebagian): 0821-9736-5150

Wilayah 6 (Manggala): 0813-4222-8849

Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan selama pelaksanaan pekerjaan. Masyarakat diharapkan bersabar dan mendukung proses ini, karena manfaat jangka panjang dari koneksi jaringan ini akan langsung dirasakan oleh warga dalam bentuk pelayanan air yang lebih andal dan merata, khususnya di wilayah yang selama ini mengalami keterbatasan.

“Kami memohon maaf atas potensi gangguan yang mungkin timbul selama pengerjaan. tim kami akan mengawasi jalan nya pekerjaan selama berlangsung”ucapnya. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel