Connect with us

PDAM Makassar

400 Karyawan PDAM Resmi Diberhentikan

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar resmi memberhentikan karyawan yang masa kontraknya berakhir pada akhir Mei 2025.

Kepala Seksi Humas PDAM Makassar, Hasan mengatakan, kebijakan pengurangan jumlah karyawan ini merupakan keputusan berat yang terpaksa dilakukan manajemen PDAM.

“Manajemen PDAM memohon maaf atas kebijakan ini. Ini terpaksa dilakukan untuk penyelamatan perusahaan. Terima kasih atas dedikasi dan pengabdiannya selama ini,” kata Hasan.

Hasan meminta kepada karyawan yang tidak diperpanjang kontraknya bisa memahami kondisi saat ini.

Sebelumnya, Plt Direktur Utama PDAM Makassar, Hamzah Ahmad menyampaikan, ada banyak masalah yang terjadi di PDAM, baik internal maupun eksternal.

Penerimaan karyawan misalnya, diduga ada pelanggaran hukum terkait rekruitmen karyawan PDAM dari 2022 hingga 2025.

BACA JUGA  Dewan Desak Pemkot Buat Instalasi Air Bersih

Penerimaan karyawan diluar ketentuan menjadi temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Parwakilan Sulsel.

Dari rekomendasi BPKP, total kerugian perusahaan tiap bulannya mencapai Rp126 juta. Jika diakumulasi dalam kurun waktu tiga tahun, kerugian mencapai Rp4,5 miliar.

“Temuan ini berdampak sangat luar biasa bagi perusahaan, kalau tetap dilanjutkan akan berdampak hukum.

Postur pegawai di tubuh PDAM dinilai sangat gemuk, adapun jumlah pegawai sekarang ini mencapai 1.400 lebih dengan jumlah pelanggan diangka 200 ribu.

Padahal ketentuan pegawai harus berdasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), dimana idealnya 4 atau 5 pegawai melayani per 1.000 pelanggan. Sementara kondisi yang ada, 1000 pelanggan dilayani oleh 6 pegawai PDAM.

BACA JUGA  Tingkatkan Pelayanan,PDAM Maksimalkan Pendapatan Dari Pelanggan

Dampak dari gemuknya SDM di PDAM terbukti dengan membengkaknya pengeluaran dari tahun ke tahun.

Pada 2022 lalu, PDAM mengeluarkan biaya Rp8 miliar per tahun khusus untuk gaji pegawai, kemudain naik di 2023 menjadi Rp12 miliar, dan terakhir Rp15 miliar di 2024.

Berdasarkan hitungannya, 400 lebih pegawai PDAM yang dideteksi diterima diluar dari ketentuan yang berlaku.

Untuk itu, Hamzah melakukan perampingan karyawan, sebab jika terus dibiarkan maka akan mebebani pengeluaran perusahaan.

“Kita tidak akan perpanjang kontraknya yang habis pada Mei ini. Sementara tenaga kontrak yang belum selesai masa kerjanya tidak mungkin kita biarkan sampai selesai karena temuan BPKP akan terulang dan menjadi kerugian negara. Kondisi PDAM juga tidak akan stabil,” ungkapnya.

BACA JUGA  PDAM Makassar Maksimalkan Pompa Suplesi untuk Jamin Ketersediaan Air saat Musim Kemarau, Terutama Wilayah Utara dan Timur

“Rekrutmen ugal-ugalan, setiap hari 5-17 orang masuk makanya harus diselesaikan secara ugal-ugalan juga,” sambungnya.

Belum lagi, ditemukan banyak karyawan yang membayar untuk masuk jadi karyawan PDAM.

“Dan ini sudah dilaporkan di Polrestabes Makassar. Sudah ada 10 orang yang diberi panggilan sebagai saksi,” pungkas Hamzah. (*)

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending