Connect with us

NEWS

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka di Kejaksaan Agung

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2026). Pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Febrie tiba sekitar pukul 13.36 WIB menggunakan kendaraan tahanan Kejaksaan Agung. Ia tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan berjalan menuju ruang pemeriksaan dengan pengawalan ketat petugas.

Selama memasuki gedung pemeriksaan, kedua tangan Febrie terlihat diborgol. Ia juga membawa sebuah map berwarna biru dan tidak memberikan komentar kepada awak media yang telah menunggu di kawasan Kejaksaan Agung.

BACA JUGA  Kapolda Sulsel Menerima Penghargaan “KPK Award” 2024 Atas Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Menurutnya, Febrie telah dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh Tim 9 penyidik.

Anang menjelaskan pemeriksaan dilaksanakan setelah pelaksanaan salat Jumat sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh penyidik.

Febrie Adriansyah saat ini berstatus tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selama proses hukum berlangsung, ia menjalani penahanan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK).

Pemeriksaan ini menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung untuk mendalami dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada mantan pejabat tinggi korps Adhyaksa tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan masih berlangsung dan belum ada keterangan resmi mengenai materi pemeriksaan maupun hasil yang diperoleh penyidik.

BACA JUGA  Panitia Musda JMSI Sulsel Buka Pendaftaran Calon Ketua
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending