NEWS
Status Tersangka Digugat, Praperadilan Eks Wakil Kepala BGN Digelar 12 Agustus di PN Jakarta Pusat
Kitasulsel–JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjadwalkan sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan, Lodewyk Pusung, pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Permohonan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 18/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst, dengan Lodewyk sebagai pemohon dan Kejaksaan Agung sebagai pihak termohon.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengatakan pengadilan telah menunjuk hakim tunggal Firman Akbar untuk memimpin jalannya persidangan.
Sidang praperadilan ini diajukan Lodewyk guna menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional.
Sebelumnya, Lodewyk sempat mengajukan permohonan serupa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, permohonan tersebut tidak diterima karena pengadilan menyatakan tidak memiliki kewenangan relatif untuk memeriksa perkara tersebut.
Dalam putusannya, hakim tunggal Abdul Affandi menilai tindakan upaya paksa yang dipersoalkan, seperti penangkapan, penahanan, maupun penyitaan, terjadi di luar wilayah hukum PN Jakarta Selatan. Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), permohonan praperadilan harus diajukan ke pengadilan negeri yang memiliki yurisdiksi atas lokasi tindakan tersebut.
Karena alasan kewenangan wilayah, majelis hakim tidak memeriksa pokok perkara maupun dalil mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka dan proses penahanan yang dipersoalkan oleh pemohon.
Lodewyk merupakan satu dari lima tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis pada periode 2025–2026.
Dalam perkara tersebut, para tersangka diduga melakukan penggelembungan harga (mark up) dalam pengadaan sejumlah barang, termasuk pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik dengan nilai kontrak mencapai sekitar Rp1,035 triliun.
Penyidik menduga pembayaran dilakukan kepada PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) meski perusahaan tersebut dinilai tidak memenuhi persyaratan sebagai vendor karena tidak memiliki jaringan diler maupun bengkel aktif. Dugaan mark up dalam proyek tersebut disebut mengakibatkan pemborosan anggaran dan kerugian keuangan negara.
Selain Lodewyk Pusung, Kejaksaan Agung juga menetapkan empat tersangka lainnya, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, Asep Yusuf Soemantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.
Lodewyk dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sidang praperadilan mendatang akan menjadi tahapan penting untuk menguji legalitas proses hukum yang dilakukan penyidik terhadap dirinya.
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoDuet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap










You must be logged in to post a comment Login