Connect with us

NEWS

Status Tersangka Digugat, Praperadilan Eks Wakil Kepala BGN Digelar 12 Agustus di PN Jakarta Pusat

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjadwalkan sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan, Lodewyk Pusung, pada Rabu, 12 Agustus 2026.

Permohonan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 18/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst, dengan Lodewyk sebagai pemohon dan Kejaksaan Agung sebagai pihak termohon.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengatakan pengadilan telah menunjuk hakim tunggal Firman Akbar untuk memimpin jalannya persidangan.

Sidang praperadilan ini diajukan Lodewyk guna menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional.

Sebelumnya, Lodewyk sempat mengajukan permohonan serupa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, permohonan tersebut tidak diterima karena pengadilan menyatakan tidak memiliki kewenangan relatif untuk memeriksa perkara tersebut.

BACA JUGA  Karena Tunggakan Travel, Jamaah Umrah Asal Makassar Terancam Tidak Bisa Pulang

Dalam putusannya, hakim tunggal Abdul Affandi menilai tindakan upaya paksa yang dipersoalkan, seperti penangkapan, penahanan, maupun penyitaan, terjadi di luar wilayah hukum PN Jakarta Selatan. Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), permohonan praperadilan harus diajukan ke pengadilan negeri yang memiliki yurisdiksi atas lokasi tindakan tersebut.

Karena alasan kewenangan wilayah, majelis hakim tidak memeriksa pokok perkara maupun dalil mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka dan proses penahanan yang dipersoalkan oleh pemohon.

Lodewyk merupakan satu dari lima tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis pada periode 2025–2026.

Dalam perkara tersebut, para tersangka diduga melakukan penggelembungan harga (mark up) dalam pengadaan sejumlah barang, termasuk pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik dengan nilai kontrak mencapai sekitar Rp1,035 triliun.

BACA JUGA  Kuasa Hukum 69 Korban Minta Surya Paloh Panggil Putri Dakka Terkait Dugaan Kasus Subsidi Umrah

Penyidik menduga pembayaran dilakukan kepada PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) meski perusahaan tersebut dinilai tidak memenuhi persyaratan sebagai vendor karena tidak memiliki jaringan diler maupun bengkel aktif. Dugaan mark up dalam proyek tersebut disebut mengakibatkan pemborosan anggaran dan kerugian keuangan negara.

Selain Lodewyk Pusung, Kejaksaan Agung juga menetapkan empat tersangka lainnya, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, Asep Yusuf Soemantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.

Lodewyk dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sidang praperadilan mendatang akan menjadi tahapan penting untuk menguji legalitas proses hukum yang dilakukan penyidik terhadap dirinya.

BACA JUGA  Bukber HUT Rusdi Masse Jadi Ajang Silaturahmi Elite Sulsel, Jejaring Politik Tampak Solid
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending