Nasional
Prabowo Subianto Teken Kebijakan Tukin PNS, Mulai Rp 2 Juta hingga Puluhan Juta

Kitasulsel–JAKARTA Menteri Pertahanan sekaligus Presiden terpilih RI 2024, Prabowo Subianto, resmi menandatangani kebijakan terkait Tunjangan Kinerja (Tukin) baru bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan kementeriannya.
Keputusan ini menjadi bagian dari langkah awal Prabowo dalam mewujudkan reformasi birokrasi dan peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara.

Melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang telah diundangkan pekan ini, Prabowo menetapkan besaran Tukin yang bervariasi mulai dari Rp 2 juta hingga lebih dari Rp 30 juta per bulan, tergantung pada golongan dan jabatan pegawai yang bersangkutan.
Detail Besaran Tukin

Kebijakan ini mencakup berbagai jenjang jabatan, mulai dari staf pelaksana hingga pejabat struktural tinggi. Berikut rincian rentang tukin yang diatur:
Staf Pelaksana dan Fungsional Ahli Pertama: Rp 2.000.000 – Rp 5.000.000
Pejabat Administrator dan Pengawas: Rp 6.000.000 – Rp 12.000.000
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 15.000.000 – Rp 25.000.000
Pejabat Eselon I atau setingkat: Bisa mencapai Rp 30.000.000 atau lebih
Dengan kenaikan tukin ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan motivasi kerja PNS serta mendorong efisiensi dan pelayanan publik yang lebih optimal.
Penilaian Berdasarkan Kinerja
Besaran tukin yang diterima tidak diberikan secara merata, tetapi akan disesuaikan dengan capaian kinerja individu dan unit kerja.
Hal ini mengacu pada sistem evaluasi berbasis merit yang sudah mulai diterapkan secara bertahap di kementerian/lembaga.
“Penetapan tunjangan kinerja ini adalah bentuk penghargaan atas dedikasi dan profesionalisme aparatur sipil negara.
Namun harus diingat, semuanya harus berbasis pada kinerja dan kontribusi,” ujar Prabowo dalam keterangan resminya.
Respons Pegawai dan Publik
Banyak pegawai negeri yang menyambut baik kebijakan ini. Mereka menilai bahwa peningkatan tukin merupakan bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan ASN.
Di sisi lain, publik juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan kebijakan ini.
Pengamat kebijakan publik, Dr. Lusi Andayani, menyatakan bahwa langkah ini positif selama disertai dengan pengawasan yang ketat. “Tunjangan tinggi harus sejalan dengan integritas dan pelayanan yang profesional,” ujarnya.
Langkah Awal Pemerintahan Prabowo
Kebijakan tukin ini dipandang sebagai salah satu gebrakan awal dari pemerintahan Prabowo-Gibran yang menempatkan reformasi birokrasi sebagai prioritas utama.
Selain meningkatkan kesejahteraan, kebijakan ini juga diharapkan menekan praktik korupsi di birokrasi.
Dengan penandatanganan ini, tukin baru akan mulai diberlakukan secara bertahap mulai bulan depan, menunggu penyesuaian sistem administrasi dan anggaran di tiap instansi terkait. (*)
Nasional
Menkes Tegaskan Kasus Covid-19 Yang Meningkat Tidak Mematikan

Kitasulsel–JAKARTA Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin meminta masyarakat agar tidak panik meski terjadi peningkatan kasus Covid-19 di beberapa negara Asia.
Pasalnya, kasus Covid-19 yang ditemukan di beberapa negara Asia tersebut meeuohkan varian yang tidak mematikan.

“Ini adalah varian-varian yang relatif tidak mematikan. Jadi enggak usah terlalu dikhawatirkan supaya masyarakat enggak panik,” ucap Menkes usai bertemu Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (3/6/2025).
Sebelumnya pihak Kementerian Kesehatan menemukan adanya 7 kasus Covid-19 di Indonesia sepanjang kurun waktu, (25-31 Mei).

“Jumlah kasus terlapor M22 (25-31 Mei) adalah sebanyak 7 kasus,” ujarnya. Berdasarkan data resmi Kemenkes
Sebelumnya, kasus Covid-19 dilaporkan kembali merebak di wilayah Asia termasuk Asia Tenggara.
Negara seperti Thailand, Hongkong, Malaysia maupun Singapura mencatat peningkatan kasus di minggu ke-12 tahun 2025 ini.
Atas dasar tersebut, Kemenkes RI menginstruksikan rumah sakit, puskesmas hingga fasilitas pelayanan kesehatan lainnya untuk memperketat deteksi Covid-19. Hal ini tertuang dalam surat edaran yang diterbitkan Kemenkes pada 23 Mei 2025.
“Jika terjadi peningkatan kasus potensial KLB, segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke dalam laporan Surveilans Berbasis Kejadian/Event Based Surveillance (EBS) di aplikasi Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR),” tulis surat edaran tersebut.
Kemenkes juga meminta fasilitas kesehatan itu melaporkan hasil pemeriksaan spesimen Covid-19 melalui aplikasi All Record Tc-19.
Kemudian, memastikan pelaksanaan deteksi dan respons kasus sesuai dengan ketentuan. Serta tetap menjaga kesehatan bagi seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan. (*)
-
Politics8 bulan ago
Indo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun ago
Informasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
11 bulan ago
Tangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
1 tahun ago
Pj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
2 tahun ago
Video Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
1 tahun ago
IBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur
-
2 tahun ago
Dari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
1 tahun ago
Duet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap
You must be logged in to post a comment Login