Connect with us

Nasional

Prabowo Subianto Teken Kebijakan Tukin PNS, Mulai Rp 2 Juta hingga Puluhan Juta

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Menteri Pertahanan sekaligus Presiden terpilih RI 2024, Prabowo Subianto, resmi menandatangani kebijakan terkait Tunjangan Kinerja (Tukin) baru bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan kementeriannya.

Keputusan ini menjadi bagian dari langkah awal Prabowo dalam mewujudkan reformasi birokrasi dan peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara.

Melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang telah diundangkan pekan ini, Prabowo menetapkan besaran Tukin yang bervariasi mulai dari Rp 2 juta hingga lebih dari Rp 30 juta per bulan, tergantung pada golongan dan jabatan pegawai yang bersangkutan.

Detail Besaran Tukin

Kebijakan ini mencakup berbagai jenjang jabatan, mulai dari staf pelaksana hingga pejabat struktural tinggi. Berikut rincian rentang tukin yang diatur:

BACA JUGA  Visitasi Tim Kesehatan Jamaah Haji Khusus PT Annur Maarif Diapresiasi Jamaah

Staf Pelaksana dan Fungsional Ahli Pertama: Rp 2.000.000 – Rp 5.000.000

Pejabat Administrator dan Pengawas: Rp 6.000.000 – Rp 12.000.000

Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 15.000.000 – Rp 25.000.000

Pejabat Eselon I atau setingkat: Bisa mencapai Rp 30.000.000 atau lebih

Dengan kenaikan tukin ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan motivasi kerja PNS serta mendorong efisiensi dan pelayanan publik yang lebih optimal.

Penilaian Berdasarkan Kinerja

Besaran tukin yang diterima tidak diberikan secara merata, tetapi akan disesuaikan dengan capaian kinerja individu dan unit kerja.

Hal ini mengacu pada sistem evaluasi berbasis merit yang sudah mulai diterapkan secara bertahap di kementerian/lembaga.

“Penetapan tunjangan kinerja ini adalah bentuk penghargaan atas dedikasi dan profesionalisme aparatur sipil negara.

BACA JUGA  Presiden PPMI Mesir dan Ketua Kerukunan Alumni As’adiya Mesir Dorong Mahasiswa Kaji Cinta Kemanusiaan

Namun harus diingat, semuanya harus berbasis pada kinerja dan kontribusi,” ujar Prabowo dalam keterangan resminya.

Respons Pegawai dan Publik

Banyak pegawai negeri yang menyambut baik kebijakan ini. Mereka menilai bahwa peningkatan tukin merupakan bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan ASN.

Di sisi lain, publik juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan kebijakan ini.

Pengamat kebijakan publik, Dr. Lusi Andayani, menyatakan bahwa langkah ini positif selama disertai dengan pengawasan yang ketat. “Tunjangan tinggi harus sejalan dengan integritas dan pelayanan yang profesional,” ujarnya.

Langkah Awal Pemerintahan Prabowo

Kebijakan tukin ini dipandang sebagai salah satu gebrakan awal dari pemerintahan Prabowo-Gibran yang menempatkan reformasi birokrasi sebagai prioritas utama.

BACA JUGA  DPRD Sulsel Gandeng KPPU Lindungi UMKM dari Persaingan Tak Sehat

Selain meningkatkan kesejahteraan, kebijakan ini juga diharapkan menekan praktik korupsi di birokrasi.

Dengan penandatanganan ini, tukin baru akan mulai diberlakukan secara bertahap mulai bulan depan, menunggu penyesuaian sistem administrasi dan anggaran di tiap instansi terkait. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Menko Polkam Tegaskan Wacana Larangan Vape Hanya untuk yang Mengandung Narkotika

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menegaskan bahwa wacana pelarangan vape yang disampaikan pemerintah tidak ditujukan untuk seluruh produk rokok elektrik, melainkan hanya yang terbukti berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Penegasan tersebut disampaikan Djamari di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (23/7/2026), untuk meluruskan persepsi publik yang menganggap pemerintah akan melarang seluruh peredaran vape di Indonesia.

“Saya kan tadi memberitahukan untuk dicoba dipelajari untuk kita ngambil tindakan tegas,” ujar Djamari kepada wartawan.

Saat ditanya apakah kebijakan itu akan berlaku untuk semua rokok elektrik, Djamari memastikan bahwa fokus pemerintah adalah produk vape yang disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika.

BACA JUGA  Prabowo dan Gibran Dijadwalkan Hadiri Kongres PSI di Solo

“Oh, yang berkaitan dengan narkoba,” tegasnya.

Sebelumnya, Djamari menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto agar pemberantasan narkotika dilakukan hingga ke akar-akarnya. Arahan tersebut disampaikan dalam agenda pemusnahan barang bukti narkotika di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN), Cigombong, Kabupaten Bogor, Kamis (23/7/2026).

Dalam kesempatan itu, Djamari menginstruksikan Kepala BNN, Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk segera melakukan koordinasi guna memperketat tata kelola perdagangan rokok elektrik di Indonesia.

“Hari ini saya instruksikan kepada Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan POM, serta Direktur Jenderal Bea Cukai untuk segera duduk bersama dalam waktu singkat, rumuskan dan atur kembali secara ketat tata kelola niaga rokok elektrik di Indonesia,” kata Djamari.

BACA JUGA  Presiden PPMI Mesir dan Ketua Kerukunan Alumni As’adiya Mesir Dorong Mahasiswa Kaji Cinta Kemanusiaan

Ia menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap jalur impor maupun distribusi rokok elektrik guna mencegah penyalahgunaannya sebagai media peredaran narkotika jenis baru.

Menurut Djamari, pemerintah akan mendasarkan setiap kebijakan pada hasil kajian lintas kementerian dan lembaga. Apabila kajian tersebut menunjukkan bahwa risiko penyalahgunaan vape lebih besar daripada manfaatnya dan terus dimanfaatkan sebagai pintu masuk narkotika, pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah yang lebih tegas.

“Jika hasil kajian bersama menunjukkan komoditas ini lebih banyak risikonya dan terus dijadikan pintu masuk narkotika jenis baru, saya perintahkan untuk tidak ragu menerapkan pelarangan total vape di Indonesia,” tandasnya.

Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pemberantasan narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan rokok elektrik sebagai sarana peredaran maupun konsumsi narkoba.

BACA JUGA  Gandeng Perusahaan Transportasi Raksasa Saudi, PT Annur Travel Perkuat Layanan dengan Penambahan Armada
Continue Reading

Trending