Connect with us

Kabupaten Sidrap

Bupati Syaharuddin Pimpin Rapat Bahas Program Prioritas Daerah

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Bupati Sidenreng Rappang Syaharuddin Alrif, didampingi Wakil Bupati Nurkanaah, memimpin rapat bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Sidrap di ruang kerjanya, Senin (2/6/2025).

Rapat tersebut dihadiri Penjabat Sekda Andi Rahmat Saleh, para asisten, staf ahli bupati, serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemkab Sidrap.

Sejumlah isu strategis dibahas dalam rapat ini, di antaranya pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) di Desa Lainungan, penguatan sektor pertanian, kesiapsiagaan bencana melalui Taruna Siaga Bencana (Tagana), serta perluasan layanan BPJS gratis bagi masyarakat.

Bupati Syaharuddin menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dalam pemerintahan untuk memastikan seluruh program berjalan efektif dan tepat sasaran.

“Koordinasi lintas sektor sangat penting agar program ini berjalan lancar dan tepat sasaran,” ujarnya.

BACA JUGA  Andi Rahmat Resmi Jabat Sekda Sidrap, Bupati: Tingkatkan Produktivitas ASN

Ia juga mengapresiasi keterlibatan aktif seluruh peserta rapat yang telah menyampaikan berbagai masukan dan solusi terhadap persoalan daerah.

“Semua pembahasan hari ini sudah mengarah pada solusi. Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran atas komitmennya,” pungkasnya.

Rapat strategis ini menjadi bagian dari upaya menyatukan langkah dan memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah guna mempercepat pencapaian target pembangunan di Kabupaten Sidrap. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Pesan Syaharuddin di Pembekalan KKN UMS Rappang: Mahasiswa Harus Jadi Solusi dan Penggerak Perubahan

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Cegah Hama Serang Padi, Bupati Sidrap Pimpin Penyemprotan Massal

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Laskar Ganggawa Juara! Askab PSSI Sidrap Boyong Piala Gubernur 2025 ke Bumi Nene Mallomo
Continue Reading

Trending