Connect with us

NEWS

DPRD Sulsel Gandeng KPPU Lindungi UMKM dari Persaingan Tak Sehat

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Kantor Wilayah VI Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan audiensi bersama DPRD Provinsi Sulawesi Selatan di ruang kerja Ketua DPRD, Andi Rachmatika Dewi, Minggu (16/6).

Pertemuan tersebut dihadiri, Plt. Kepala Kanwil VI KPPU, Hasiholan Pasaribu, didampingi oleh beberapa pegawai Kanwil VI KPPU.

Hasiholan Pasaribu menyampaikan bahwa kunjungan kali ini merupakan wujud kerja sama dan sinergi lembaganya dengan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.

“Langkah tersebut juga penting demi mendukung proses pembuatan regulasi yang sehat, adil, dan mampu melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sesuai amanat UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM,” jelasnya dikutip Selasa (17/06/2025).

BACA JUGA  Pemilik Media Sidrap Sepakat Perkuat SMSI Lewat Pra Muscab di Warkop Hadide

Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Rachmatika Dewi, menyambut baik kunjungan Kanwil VI KPPU. Cicu sapaan akrabnya juga menekankan pentingnya peran KPPU untuk memberikan masukan dan pertimbangan.

Dengan demikian, peraturan daerah yang nanti diterbitkan mampu menjaga iklim usaha yang sehat dan melindungi kepentingan pelaku usaha mikro dan menengah.

“Saat melakukan diskusi bersama komisi yang menangani masalah perekonomian, kami sering menerima aduan terkait penerapan tarif angkutan khusus di Makassar.

Ke depannya, keterlibatan KPPU diharapkan dapat turut menyempurnakan regulasi yang tengah disusun DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, sehingga sesuai dengan UU Persaingan Usaha dan lebih memberikan perlindungan bagi UMKM,” pungkas Cicu. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Baru Menjabat, Kapolres Parepare Bongkar Peredaran Sabu dengan Nilai Fantastis Capai 16 Milliar

Published

on

KITASULSEL—PAREPARE – Gebrakan luar biasa ditunjukkan Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada Yuda dalam waktu kurang dari sebulan menjabat, tepatnya pada 8 Juli 2025 dilantik.

Hanya berselang sekitar 20 hari, perwira dua bunga dipundak itu langsung tancap gas mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba.

Terbukti pada, pada Minggu pagi, 27 Juli 2025, sekitar pukul 09.30 WITA, tim gabungan dari Polsek Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN) dan Satresnarkoba Polres Parepare berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir 20 kilogram di Pelabuhan Nusantara Parepare.

Dalam pengamanan rutin terhadap penumpang kapal KM Dharma Ferry III yang datang dari Batulicin, Kalimantan Selatan, petugas menemukan sebuah koper biru navy mencurigakan milik seorang penumpang berinisial SH.

BACA JUGA  Dekatkan Diri ke Konstituen, Andi Insan Serap Aspirasi Warga Panca Lautang

Setelah diperiksa, koper tersebut ternyata berisi 20 bungkus besar sabu seberat 19.756,06 gram dengan kemasan bertuliskan “naga api”, sebuah merek yang kerap diasosiasikan dengan sindikat narkoba lintas daerah.

Dari pengakuan tersangka SH, ia diarahkan oleh seseorang bernama “Mandor” melalui aplikasi pesan terenkripsi Signal. SH mengaku mengambil paket haram tersebut dari sebuah hotel di Palangkaraya, lalu menempuh perjalanan darat menuju Batulicin sebelum akhirnya naik kapal menuju Parepare.

“Target akhirnya adalah Makassar, tempat sabu itu akan diserahkan kepada seseorang berinisial M (DPO), yang menjanjikan upah sebesar Rp8 juta per bungkus total Rp160 juta,” ucap AKBP Indra Waspada Yuda, Jumat, 1 Agustus 2025.

Mantan Kasat Narkoba Polres Sidrap itu mengaku, modus yang digunakan cukup rapi. SH dibekali empat KTP palsu dengan identitas berbeda namun menggunakan foto yang sama. Ia juga menerima dana operasional dalam bentuk kripto melalui platform BYBIT.

BACA JUGA  Tergelincir, Pesawat Trigana Air Gagal Lepas Landas di Bandara Serui

Namun sebelum misi terselesaikan, aparat telah lebih dulu meringkusnya bersama barang bukti senilai sekitar Rp16 miliar.

Laboratorium forensik Polda Sulsel mengonfirmasi bahwa kristal bening dalam 20 bungkus tersebut positif mengandung metamfetamina.

Meskipun hasil urine tersangka negatif, ia tetap dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Kapolres Parepare menyebut bahwa dari pengungkapan ini, diperkirakan sekitar 98.780 jiwa terselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba. Saat ini pihak kepolisian masih menelusuri lebih lanjut jaringan di balik kasus ini, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan sindikat internasional.

Prestasi luar biasa ini menunjukkan komitmen kuat jajaran Polres Parepare dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. (*)

BACA JUGA  Golden Picture Produksi Film Perjuangan Bergenre Action War Sekelas Hollywood
Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel