Connect with us

DPRD Kota Makassar

70 Anak Kehilangan Akses Jalan ke Tempat Pengajian, DPRD Makassar: Belum Ada Titik Terang

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Komisi A DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas sengketa penutupan akses jalan menuju Tempat Pengajian Al-Qur’an (TPQ) di Jalan Deppasawi, RT 05/RW 05, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate pada, Rabu (18/6/2025).

Rapat tersebut digelar atas permintaan perlindungan hukum dari pengelola TPQ dan warga, menyusul penutupan akses oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan.

Namun, agenda pembahasan belum menemukan titik terang karena salah satu pihak yang bersengketa tidak hadir.

Anggota Komisi A DPRD Makassar, Tri Zulkarnaen, menyatakan bahwa ketidakhadiran pihak penggugat membuat DPRD belum bisa menyimpulkan siapa pemilik sah atas lahan yang disengketakan.

“Hanya pengelola TPQ dan perwakilan dari Nahdlatul Ulama yang hadir. Pihak yang mengklaim kepemilikan lahan tidak datang, sehingga belum ada keputusan final,” jelas Tri.

BACA JUGA  Anggota Komisi III DPR: Hakim PN Andoolo Layak Terapkan Restorative Justice untuk Guru Honorer Supriyani

Ia menambahkan, DPRD mendorong pihak Kecamatan Tamalate dan Kelurahan Maccini Sombala untuk segera memfasilitasi proses mediasi antara kedua belah pihak.

Tri juga mengingatkan bahwa tindakan sepihak, seperti pembongkaran pagar tanpa dasar hukum yang jelas, dapat menimbulkan konsekuensi hukum baru.

“Kami sarankan proses mediasi dipercepat agar ada kepastian hukum. Jika tidak, tindakan sepihak bisa menjadi pelanggaran,” tegasnya.

Camat Tamalate, Emil Yudianto Tajuddin, menyatakan pihaknya telah berupaya mempertemukan kedua belah pihak, termasuk dengan menyurati PT Timur Rama, perusahaan yang disebut sebagai pemilik lahan.

“Kami sudah kirim surat kepada PT Timur Rama untuk membuka akses sementara demi kegiatan TPQ, yang diikuti sekitar 70 anak. Ini juga menjadi tugas dari Komisi A,” ujar Emil.

BACA JUGA  Komisi D DPRD Makassar Minta Penambahan SMP Baru

Ia menekankan pentingnya memisahkan persoalan hukum pertanahan dengan kebutuhan sosial masyarakat, khususnya akses anak-anak terhadap pendidikan agama.

“Masalah tanah ini memang harus diselesaikan, tapi jangan sampai mengorbankan hak anak-anak untuk belajar mengaji,” tambahnya.

Rencananya, mediasi lanjutan akan kembali difasilitasi oleh kecamatan bersama kelurahan dengan mengundang seluruh pihak terkait, termasuk BPN.

Hal itu untuk mencari solusi yang adil dan menghindari potensi konflik di tengah masyarakat. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DPRD Kota Makassar

UMKM Terancam, DPRD Makassar Desak Evaluasi Perizinan Ritel Modern

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait perizinan toko modern dan keterlibatan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal dalam ekosistem ritel.

RDP yang berlangsung di ruang rapat Kantor DPRD Makassar ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar, Ismail, dan melibatkan pula anggota Komisi A, Kamis (7/8/2025).

Dalam pertemuan tersebut, para anggota dewan menyampaikan keprihatinan terhadap keberadaan toko modern yang semakin mendominasi pasar dan dikhawatirkan dapat mengancam keberlangsungan usaha kecil di tingkat masyarakat.

“Isu ini sangat krusial karena menyangkut keberlangsungan pelaku UMKM di tengah dominasi toko modern. Kita ingin aturan perizinan benar-benar ditegakkan dan berdampak nyata di lapangan,” tegas Ismail dalam rapat.

BACA JUGA  Anggota DPRD Kota Makassar Tinjau Persiapan SPMB 2025 di SMPN 18 Makassa

RDPU ini menyepakati perlunya penguatan pengawasan terhadap perizinan ritel modern, serta mendorong adanya regulasi yang mewajibkan toko modern untuk bermitra dengan pelaku UMKM lokal.

Menurut anggota dewan, kehadiran toko modern seharusnya tidak menjadi ancaman, melainkan peluang bagi UMKM untuk berkembang melalui kemitraan strategis yang saling menguntungkan.

“Jika diberikan ruang dan dukungan yang adil, UMKM bisa menjadi mitra strategis dalam membangun ekonomi Kota Makassar yang mandiri, adil, dan menyentuh masyarakat luas,” lanjut Ismail.

Selain itu, dalam forum tersebut dibahas pula perlunya data yang valid dan transparan terkait jumlah toko modern yang telah mengantongi izin, serta evaluasi terhadap dampak sosial-ekonomi yang ditimbulkan.

BACA JUGA  DPRD Makassar Desak Aparat Selidiki Kebakaran Kantor Dinas Pendidikan

DPRD Makassar menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan yang berpihak pada pelaku usaha lokal dan memastikan ekosistem ritel tumbuh secara berimbang dan berkeadilan. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel