Connect with us

Kabupaten Sidrap

Bupati Sidrap Bersama Dandim Tinjau Jalan Perbatasan dengan Motor Trail

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Menggunakan motor trail, Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif bersama Dandim 1420 Sidrap Letkol Awaloeddin, meninjau kembali jalan perbatasan Sidrap-Wajo, Ahad (6/7/2025).

Peninjauan ini dilakukan untuk mencari solusi agar jalan tersebut bisa segera dilalui masyarakat, sesuai harapan warga saat program “Bermalam di Desa”.

Di tengah perjalanan, Bupati Sidrap bertemu Kepala Desa Awo, Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo, yang merupakan desa berbatasan dengan Desa Lombo, Sidrap.

Pertemuan tersebut membahas langkah-langkah yang akan dilakukan Pemkab Sidrap bersama Pemdes Awo agar akses jalan segera dapat dimanfaatkan warga.

“Alhamdulillah, kita sudah bisa melintasi batas Sidrap-Wajo untuk mencari solusi bagi masyarakat. Hari ini kita akan berbincang untuk mematangkan tahap kedua perintisan, setelah sebelumnya berhasil menembus jalur ini,” kata Bupati Syaharuddin.

BACA JUGA  248 Peserta Ikuti Open Badminton Bupati Cup 2025 di Sidrap

Sementara itu, Kepala Desa Awo menyatakan siap bekerja sama dengan Pemkab Sidrap dalam pembukaan akses tersebut karena merupakan penghubung antara Kabupaten Sidrap dan Kabupaten Wajo.

“Terima kasih kepada Bapak Bupati Sidrap sehingga jalan ini bisa tembus ke Desa Lombo. Jalur ini juga menjadi alternatif bagi warga kami,” ujarnya.

Turut mendampingi Bupati Sidrap dalam kegiatan tersebut, Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Siara Barang, Kadis PSDA Andi Safari Renata, Kadis Biciptapera Abdul Rasyid, Kadis Pemdes PPA Abbas Aras, Camat Pitu Riase Andi Mukti Ali, Kepala Desa Lombo Wahidin, serta sejumlah kepala bidang terkait. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Pemkab Sidrap Bergerak Cepat Tangani Korban Kebakaran di Lalebata, Bupati Turun Langsung ke Lokasi

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Hujan dan Medan Berat Tak Halangi Pemkab Sidrap Bermalam di Desa

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Pemkab Sidrap Gelar Rakor Perencanaan Keuangan dan RBA Puskesmas Tahun 2026
Continue Reading

Trending