Kementrian Agama RI
Digitalisasi Turats, Internasionalisasi Santri: Refleksi atas MQKI 2025
Kitasulsel–JAKARTA Penyelenggaraan Musabaqah Qira’atil Kutub Internasional (MQKI) 2025 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI, merupakan langkah monumental dalam menempatkan pesantren dan khazanah Islam klasik (turats) ke dalam peta percakapan global keilmuan dan teknologi.
Sebagai pimpinan salah satu Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang berakar kuat pada tradisi intelektual Islam, saya melihat MQKI 2025 bukan sekadar ajang lomba baca kitab kuning, tetapi sebagai momen rekognisi strategis terhadap warisan intelektual Islam Nusantara yang selama ini tumbuh dalam kesunyian, kesahajaan, dan ketekunan pesantren.
Tradisi Mendunia, Teknologi Membumi
Hal paling menarik dari MQKI 2025 adalah keberaniannya memadukan dua kutub yang sering dianggap bertolak belakang: tradisi dan inovasi.
Dengan mengadopsi pendekatan digital secara penuh mulai dari penyiaran, publikasi, hingga visualisasi profil santri, MQKI membuktikan bahwa kitab kuning tidak beku dalam zaman. Ia dinamis, dan bisa menjadi bagian dari era kecerdasan buatan (AI) tanpa kehilangan ruh keilmuannya.
MQKI menunjukkan bahwa teknologi tidak harus memisahkan kita dari akar, justru dapat menjadi alat untuk memperluas pengaruh pesantren secara global.
Ketika wajah-wajah santri tampil di layar dunia, kita tidak sedang menjual eksotisme lokal, tapi sedang menegaskan bahwa turats adalah bagian dari masa depan keilmuan Islam dunia.
Moderasi dan Intelektualitas
Tema “Bakti Santri untuk Negeri” dalam MQKI 2025 mengandung makna filosofis yang dalam. Ini adalah ajakan agar santri bukan hanya menjadi penjaga teks, tetapi juga pelaku aktif dalam membangun bangsa: melalui ilmu, narasi damai, dan nilai-nilai moderasi beragama.
Sebagai Rektor IAIN Langsa, saya melihat ajang ini selaras dengan misi besar Kementerian Agama dalam memperkuat Islam yang moderat, cerdas, dan kontekstual. MQKI adalah cara baru untuk mengarusutamakan pesantren sebagai kekuatan intelektual dan kultural bangsa.
MQKI 2025 adalah momentum untuk merevitalisasi kecintaan generasi muda terhadap kitab kuning, sambil membukakan pintu kolaborasi lintas bangsa melalui platform digital.
Kami di IAIN Langsa menyambut baik kegiatan ini dan siap berkontribusi dalam memperkuat ekosistem keilmuan pesantren di level nasional maupun internasional.
Semoga MQKI bukan hanya menjadi ajang tahunan, tetapi juga gerakan keilmuan nasional yang terus hidup, berkembang, dan menyalakan cahaya Islam yang berakar pada warisan, sekaligus menyapa masa depan. (*)
Kementrian Agama RI
OSO Soal Jet Pribadi untuk Menag: Tidak Ada yang Dilanggar
KITASULSEL—JAKARTA, — Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang(OSO), menyatakan fasilitas jet pribadi yang digunakan Menteri Agama Nasaruddin Umar untuk menghadiri peresmian Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, tidak melanggar aturan.
Menurut OSO, penggunaan fasilitas tersebut wajar karena berkaitan dengan undangan kegiatan keagamaan.
“Tidak ada salahnya. Kami yang mengundang. Beliau hadir untuk meresmikan masjid dan membacakan doa. Salahnya di mana?” ujar OSO saat dihubungi, Selasa (24/2/2026).
OSO menegaskan, kehadiran Nasaruddin tidak berkaitan dengan tugas kedinasan Kementerian Agama, melainkan memenuhi undangan peresmian rumah ibadah.
Dilaporkan ke KPK
Sebelumnya, Nasaruddin telah melaporkan penggunaan fasilitas jet pribadi itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK).
Nasaruddin menjelaskan, ia menggunakan jet milik OSO karena keterbatasan penerbangan komersial pada malam hari. Ia juga harus kembali ke Jakarta untuk persiapan sidang isbat keesokan paginya.
“Jam 11 malam sudah tidak ada penerbangan. Sementara besok pagi harus kembali karena ada persiapan sidang isbat,” kata Nasaruddin di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/2).
Ia menyebut pelaporan tersebut sebagai bentuk kehati-hatian agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.
Proses Analisis
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan lembaganya akan melakukan analisis atas laporan tersebut.
“Tim akan memeriksa kelengkapan laporan dan melakukan analisis sebelum memutuskan status pemberian fasilitas itu,” ujar Budi.
Ia menambahkan, KPK dapat meminta keterangan tambahan dari pihak-pihak terkait apabila diperlukan dalam proses klarifikasi.
Kasus ini kembali memunculkan perdebatan mengenai batas antara fasilitas pribadi dan potensi gratifikasi bagi pejabat negara. KPK menegaskan akan menelaah laporan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.
-
Nasional8 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics1 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur










You must be logged in to post a comment Login