Connect with us

Kabupaten Sidrap

Cegah Hama Serang Padi, Bupati Sidrap Pimpin Penyemprotan Massal

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Dalam upaya menjaga stabilitas produksi padi pada Musim Tanam Kedua (MT II) tahun 2025, Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif, memimpin langsung penyemprotan massal pengendalian organisme pengganggu tanaman (OPT) di Kelurahan Empagae, Kecamatan Watang Sidenreng, Rabu (9/7/2025).

Kegiatan yang digelar bersama PT FMC ini bertujuan melindungi tanaman padi dari serangan hama penggerek batang padi (PBP) dan wereng batang cokelat (WBC) yang berpotensi menurunkan hasil panen petani jika tidak dikendalikan sejak dini.

“Penyemprotan massal seperti ini penting dilakukan secara berkala, terutama menjelang fase rawan serangan hama. Dengan langkah pencegahan ini, kita berharap hasil panen petani bisa tetap terjaga,” kata Syaharuddin saat memulai penyemprotan massal.

BACA JUGA  Musyawarah Kepala SMP se-Sidrap, Bupati Tekankan Evaluasi Berkelanjutan Demi Pendidikan Unggul

Ia berharap kegiatan tersebut dapat menjaga produktivitas pertanian Sidrap tetap stabil pada musim tanam kedua, sekaligus mendukung ketahanan pangan daerah.

Selain itu, lanjut Syaharuddin, momen itu menjadi ruang untuk membina dan membimbing petani agar hasil pertanian semakin meningkat. “Semoga penyemprotan massal ini mengatasi hama yang merugikan petani,” jelasnya.

Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Balai Pengujian Standar Instrumen Tanaman Serealia Kementerian Pertanian RI, Dr. Amin Nur, Anggota DPRD, Tahir Umar, serta Regional Manajer FMC, Muhammad Ade Hermawan.

Tampak pula Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura Perkebunan dan Ketahanan Pangan (TPHPKP) Sidrap, Ibrahim, Camat Watang Sidenreng Arnol Baramuli, para kepala bidang Dinas TPHPKP; serta kelompok tani setempat. (*)

BACA JUGA  Wabup Sidrap Terima Audiensi Rutan Bahas Remisi HUT ke-80 RI
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

Kesepakatan Harga Gabah di Kabupaten Sidenreng Rappang

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) Provinsi Sulawesi Selatan telah mengeluarkan surat edaran terkait kesepakatan harga gabah untuk wilayahnya.

Surat edaran dengan Nomor 500.6.7.4/2344/Ekon ini ditandatangani Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif pada 22 Agustus 2025. Isinya berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 2 Tahun 2025, serta hasil rapat koordinasi swasembada pangan Republik Indonesia.

Ditetapkan dalam surat, harga gabah kering panen (GKP) di tingkat petani sebesar Rp6.500 per kilogram, dan Rp6.800 per kilogram di tingkat penggilingan. Harga tersebut berlaku untuk gabah dengan kualitas kadar air maksimal 25% dan kadar hampa maksimal 10%, atau kualitas gabah kondisi normal dengan toleransi potongan berat untuk sampah maksimal 2 kg.

BACA JUGA  Wabup Sidrap Terima Audiensi Rutan Bahas Remisi HUT ke-80 RI

Pemerintah Kabupaten Sidrap juga menekankan agar seluruh kelompok tani menyiapkan timbangan yang akurat saat bertransaksi dengan pedagang. Disebutkan pula, harga GKP yang seragam berlaku baik untuk produksi dari dalam maupun luar wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang.

Selanjutnya, tindakan tegas akan diambil jika ada penggilingan atau pedagang yang membeli di atas harga yang telah disepakati, sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sidrap.

Harga GKP ini akan diumumkan melalui media informasi Pemerintah Daerah Kabupaten Sidrap. Pemerintah Kabupaten Sidrap juga mengharapkan partisipasi seluruh stakeholder, termasuk Pemerintah Daerah, TNI/Polri, untuk mengawal pelaksanaan surat edaran ini demi menjaga ketersediaan pangan yang cukup dan terjangkau bagi masyarakat.

BACA JUGA  Kesepakatan Harga Gabah di Kabupaten Sidenreng Rappang

Surat edaran ini ditujukan kepada berbagai pihak, termasuk Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten Setda, Kepala OPD, Kepala Kantor Kementerian Agama, Kepala BPS, Pemimpin Cabang Bulog, Camat, Lurah/Kepala Desa, Kepala BPP, Ketua Perpadi, serta para pengusaha penggilingan dan pedagang beras.

Tembusan surat edaran ini juga disampaikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang dan unsur Forkopimda Kabupaten Sidenreng Rappang. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel