Connect with us

Kabupaten Sidrap

Bupati Sidrap Terpilih Jadi Wakil Ketua Umum Apkasi, Koordinator Bidang Pangan

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, terpilih menjadi Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Pangan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Masa Bhakti 2025–2030.

Penetapan ini berdasarkan hasil Musyawarah Nasional VI Apkasi Tahun 2025 Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, akhir Mei lalu.

Dalam struktur kepengurusan yang telah disusun tim formatur dan dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri, Syaharuddin Alrif akan mengemban tugas untuk mengoordinasikan kebijakan dan program ketahanan pangan di seluruh daerah, sejalan dengan peran Apkasi dalam mendukung pemerintah pusat memperkuat ketahanan pangan nasional.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sidrap, Fandy Anshary saat dihubungi, Selasa (8/7/2025) menjelaskan, pengukuhan Bupati Syaharuddin Alrif dan jajaran Apkasi lainnya akan dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.

BACA JUGA  Monev Triwulan III, Pemkab Sidrap Genjot Realisasi Fisik dan Keuangan

“Pengukuhan dijadwalkan pada Kamis, 17 Juli 2025 di Puri Agung, Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta, oleh Menteri Dalam Negeri,” ungkapnya.

Terpilihnya Syaharuddin sebagai Wakil Ketua Bidang Pangan Apkasi tidak terlepas dari kiprahnya dalam membangun ketahanan pangan di daerah. Sebagai kepala daerah, Syaharuddin memiliki komitmen kuat yang dibuktikan dengan program nyata yang telah berjalan di Kabupaten Sidrap.

Target produksi 1 juta ton gabah per tahun, program listrik masuk sawah, modernisasi pertanian, optimalisasi lahan, perbaikan irigasi, hingga kelancaran distribusi pupuk menjadi bukti keseriusan Syaharuddin dalam menjaga ketahanan pangan, baik di Sidrap maupun sebagai penyangga kebutuhan pangan Sulawesi Selatan dan nasional.

Sebagai informasi, Ketua Umum Apkasi terpilih adalah Bupati Lahat, Bursah Zarnubi, sedangkan Sekretaris Jenderal dijabat oleh Bupati Minahasa Utara, Joune J.E. Ganda.

BACA JUGA  Bupati Syaharuddin di Konfercab NU: Tegaskan Komitmen Pemerintah Berpihak pada Umat

Pengukuhan pengurus Apkasi masa bhakti 2025–2030 ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi pemerintah kabupaten dalam pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Wabup Sidrap Ikuti Seminar Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Serahkan Dump Truck untuk Perkuat Layanan Kebersihan di Dua Pitue

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Syaharuddin Alrif Bersama Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Enrekang dan Pinrang Ikuti Rapat Zoom di Jakarta
Continue Reading

Trending