Connect with us

Kabupaten Sidrap

Sawah Petani Terendam, Bupati Sidrap Turun Langsung Cek Lokasi

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, turun langsung meninjau sawah petani yang terendam akibat luapan Danau Sidenreng dan tingginya curah hujan dalam beberapa waktu terakhir.

Peninjauan berlangsung di Lingkungan 2 Walatedong, Kelurahan Sidenreng, Kecamatan Watang Sidenreng, Rabu (8/7/2025).

Bupati Syaharuddin berdialog dengan petani setempat untuk mendengar langsung kondisi di lapangan. Ia meminta masyarakat bersabar atas adanya luapan dan menyatakan pemerintah akan mengambil langkah penanganannya.

“Pemerintah hadir untuk membantu petani, mohon bersabar, dan kita bersama-sama berupaya mengatasi hal ini,” kata Syaharuddin.

Camat Watang Sidenreng, Arnol Baramuli, yang mendampingi Bupati menjelaskan, sekitar 214 hektare sawah di Kelurahan Sidenreng terdampak genangan. Ia mengungkapkan, saluran sungai di wilayah Walatedong telah dinormalisasi sehingga membantu mempercepat surutnya air.

BACA JUGA  Penuh Khidmat, Pelayat Padati Malam Takziah Almarhumah Hj. Hamida

Atas nama masyarakat dan petani, Arnol Baramuli, menyampaikan terima kasih atas kehadiran Bupati Sidrap di tengah warga yang terdampak luapan air danau.

“Kami berterima kasih Pak Bupati mengunjungi langsung petani di sini. Beliau antusias membantu petani dengan langkah-langkah supaya air cepat surut,” ucap Arnol.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Tanaman Pangan Hortikultura, Perkebunan, dan Ketahanan Pangan Suriyanto, Kepala BPP Watang Sidenreng, Muharram, Lurah Sidenreng, Alamsyah, mahasiswa KKN Unhas, serta ketua dan anggota kelompok tani setempat. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Kadisdikbud Sidrap: Upacara Hardiknas 2 Mei 2024 Dilaksanakan di Semua UPT

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Wabup Sidrap Lepas Atlet Kempo, Bulutangkis, dan Petanque ke Pra Porprov 2025

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Bupati dan Wakil Bupati Sidrap Lepas Ribuan Peserta Ajang Sidrap Run 2025
Continue Reading

Trending