Connect with us

Kabupaten Sidrap

Sidrap Akan Gelar Rakor Keagamaan, Perkuat Peran Mubaligh dan Hidupkan Masjid

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) akan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Keagamaan untuk memperkuat peran mubaligh dan menghidupkan masjid melalui program Sidrap Berkah.

Rakor untuk memperkuat peran mubaligh dan menghidupkan masjid ini akan dipimpin Bupati Sidrap, H. Syaharuddin Alrif pada Sabtu, 12 Juli 2025 mendatang di Masjid Agung Sidrap.

Sekitar 2.000 peserta dijadwalkan hadir, terdiri atas 1.150 mubaligh Sidrap Berkah, 554 ketua panitia masjid se-Sidrap, para camat, kepala desa, lurah, kepala KUA kecamatan, serta pengurus MUI kabupaten dan kecamatan.

Mempersiapkan agenda tersebut, Pemkab Sidrap melaksanakan rapat dengan seluruh pihak terkait, Kamis (10/7/2025). Rapat dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesra Sidrap, Muhammad Iqbal di ruang kerjanya.

BACA JUGA  Wagub Sulsel Puji Keberhasilan Sidrap Turunkan Stunting, Luncurkan Program Genting dan Serahkan Bantuan Pekarangan

Hadir Ketua MUI Sidrap, K.H. Malik Tibe, Wakil Ketua MUI sekaligus Ketua Badan Pengelola Harian Masjid Agung Sidrap, H. Bachtiar, Sekretaris MUI Dr. Ismail Massa, serta Ketua Panitia, Dr. Muhammad Idrus.

Turut dalam rapat tersebut, para camat, kepala KUA kecamatan, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sidrap, serta pemangku kepentingan lainnya.

“Persiapan harus matang, agar pelaksanaan rakor bisa berjalan sukses, dan memberi manfaat untuk masyarakat dan daerah kita,” pesan Iqbal.

Sementara itu, Bachtiar yang juga merupakan Kadis Kominfo Sidrap memaparkan, dalam Rakor Keagamaan tersebut pemerintah daerah akan memberikan penugasan kepada mubaligh Sidrap Berkah untuk mengisi kajian, zikir, dan yasinan secara rutin setiap malam Jumat di seluruh masjid se-Kabupaten Sidrap, dengan penempatan dua mubaligh per masjid.

BACA JUGA  Sidrap Raih Peringkat 6 STQH XXIII Sulsel, Bupati: Kita Harus Berbenah Menuju Juara Satu

“Rakor juga akan menjadi ruang pencerahan bagi mubaligh, panitia masjid, dan perangkat kecamatan hingga desa terkait tugas dan fungsi masing-masing dalam mendukung Program Sidrap Berkah,” pungkasnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Jadi Irup Pernikahan Purna Praja IPDN, Wabup Sidrap Ingatkan Nilai Kepamongprajaan ASN

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Wabup Sidrap Lepas Atlet Kempo, Bulutangkis, dan Petanque ke Pra Porprov 2025

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Bahas PLTB Tahap II bersama Direksi Barito Renewables dan ESDM
Continue Reading

Trending