Connect with us

Kabupaten Sidrap

Jadi Irup Pernikahan Purna Praja IPDN, Wabup Sidrap Ingatkan Nilai Kepamongprajaan ASN

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Wakil Bupati Sidenreng Rappang, Nurkanaah, bertindak sebagai inspektur upacara pada pernikahan Proper Purna Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Muhammad Wardiman Razak, S.IP., dengan drg. Widyanti di Kelurahan Panreng, Kecamatan Baranti, Kamis (17/7/2025).

Upacara berlangsung khidmat dengan balutan tradisi kepamongprajaan IPDN sebagai bentuk penghormatan kepada Purna Praja yang memulai kehidupan berumah tangga. Tradisi Proper Purna Praja ini sarat nilai kedisiplinan dan pengabdian.

Diketahui, Muhammad Wardiman Razak merupakan Staf Bidang Analisis Perencanaan Sumber Daya Manusia Aparatur pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sidenreng Rappang.

Nurkanaah secara simbolis memasangkan cincin kepada mempelai pria, sementara mempelai wanita menerima pakaian Dharma Wanita sebagai simbol kesiapan mendampingi suami dalam tugas pemerintahan dan kemasyarakatan.

BACA JUGA  Pemkab Sidrap dan Bapas Watampone Sepakati MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pelayanan Masyarakat

Wakil Bupati menyampaikan ucapan selamat dan doa restu kepada kedua mempelai. “Semoga nilai-nilai kepamongprajaan yang telah ditanamkan selama pendidikan di IPDN terus menjadi pedoman dalam menjalankan tugas serta dalam kehidupan bermasyarakat,” harapnya.

Dalam prosesi tersebut, diusung nilai “Dharma Asta Bratha” yang memiliki makna simbolik sebagai bekal moral dan etika kepemimpinan bagi Purna Praja agar senantiasa menjunjung tinggi pengabdian sebagai abdi negara dan masyarakat.

Acara ini dihadiri keluarga besar kedua mempelai, rekan kerja, jajaran pemerintahan setempat, dan undangan lainnya. Suasana berjalan lancar, penuh khidmat, dan sarat makna. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Bupati Syaharuddin Bersama Warga Rayakan Pesta Panen di Kelurahan Salomallori

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Buka Turnamen Basket Kapolres Sidrap Cup 2025, Bupati Syaharuddin: Panggung Atlet Potensial

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Pemkab Sidrap dan Bapas Watampone Sepakati MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pelayanan Masyarakat
Continue Reading

Trending