Connect with us

Kabupaten Sidrap

Haslindah Syaharuddin Tinjau dan Jual Langsung Produk UPPKA Sidrap di Harganas Tingkat Provinsi

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Sidenreng Rappang, Hj. Haslindah Syaharuddin, mengunjungi Stand Pameran Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA) Sidrap dalam rangkaian peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-32 tingkat Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (28/7/2025).

Menariknya, bukan hanya sekadar meninjau, Haslindah turut berbaur dengan para kader UPPKA dan pelaku usaha binaan, bahkan ikut menawarkan produk secara langsung kepada pengunjung stand.

Haslindah tampak antusias mempromosikan berbagai produk lokal seperti keripik, kue kering, minuman herbal, serta hasil kerajinan tangan yang dipamerkan.

Pada pameran di Lapangan Karebosi, Kota Makassar tersebut, Ketua TP PKK Sidrap Haslindah didampingi Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB Sidrap, Syahrul Mubarak, beserta jajarannya.

BACA JUGA  H Purmadi Muin SH Dapat Mandat Sebagai Plt Ketua SMSI Sidrap, Siap Bentuk Pengurus Baru

“Melalui momentum Harganas ini, kami ingin memperkenalkan potensi ekonomi keluarga dari Sidrap,” ujar Haslindah.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas semangat para pengelola UPPKA dalam mendorong kemandirian ekonomi keluarga, sekaligus berharap agar kegiatan seperti ini menjadi pintu promosi yang lebih luas ke tingkat provinsi maupun nasional.

Pameran ini merupakan salah satu agenda penting dalam peringatan Harganas, yang diikuti oleh OPD KB dan pelaku UPPKA dari seluruh kabupaten/kota di Sulawesi Selatan. Tujuannya untuk memperkuat peran keluarga dalam pembangunan, serta mendorong ekonomi berbasis rumah tangga yang produktif.

Peringatan Harganas berlangsung 27-28 Juli 2025, diwarnai berbagai kegiatan lainnya seperti jalan santai, booth pelayanan yang menyediakan layanan KB, kesehatan, konseling keluarga, bantuan hukum, hingga edukasi GenRe.

BACA JUGA  Gerakan Makan Telur Serentak Berlangsung Semarak di Sidrap

Ada juga kegiatan MEKAR KB Keren, Edutalk berupa FamTalks dan ParentTalks, berbagai perlombaan seperti Ranking 1, yel-yel kekeluargaan, tarik tambang, dan mewarnai.

Kegiatan juga mencakup kunjungan ke Kampung KB dan keluarga berisiko stunting, kuliah umum di Fakultas Kedokteran Unhas, serta peluncuran program inovatif SIMPONI KREN untuk mendukung keluarga single parent.  (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Pimpin Penataan Ulang Taman Usman Isa

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Dukung Keuangan Digital, Pemkab Sidrap Fasilitasi Transaksi QRIS untuk Petani dan Peternak

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Pj Bupati Sidrap Pimpin Coffee Morning, Bahas MBG hingga Pasar Lawawoi
Continue Reading

Trending